$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pemkab Bima Cairkan Kekurangan Gaji PNS

Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015

Bima, KS.- Kepastian pembayaran sisa gaji (rapelan) enam persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015.

Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015, ini berarti bahwa PNS yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima akan menerima tambahan gaji bulan Januari sampai dengan Juni 2015.

Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bima, M. Yamin, S.Sos, Selasa (23/6) mengatakan, Peraturan Pemerintah ini telah ditindaklanjuti dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari anggara Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut senilai Rp. 12.395.577.935.

Dari jumlah tersebut kata Yamin, sebanyak 77 orang PNS Golongan I dialokasikan Rp.54,93 juta. Sementara 1.972 orang PNS yang berada pada tataran golongan II mendapatkan Rp.1,69 milyar. Sementara sebanyak 4.608 orang PNS Golongan III dialokasikan Rp.5,47 milyar dan 3.204 orang PNS golongan IV dialokasikan Rp. 5,17 lebih miliar. Dengan demikian, total anggaran yang dicairkan untuk 9.861 PNS tersebut sebesar Rp. 12,39 milyar.

Teknisnya, dana DAU tersebut ditransfer ke Kas Daerah dan Bagian Keuangan Setda mengeluarkan SP2D untuk dibuatkan cek yang kemudian diserahkan ke masing-masing Bendahara SKPD dan dicairkan kepada pegawai.

"Selain pembayaran kekurangan gaji ini, InsyaAllah satu minggu sebelum lebaran, Gaji ke-13 tersebut akan segera dicairkan, atau pekan pertama Juli dan anggaran yang dialokasikan sekitar Rp. 30 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada 9.861 orang PNS,” terang Yamin. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pemkab Bima Cairkan Kekurangan Gaji PNS
Pemkab Bima Cairkan Kekurangan Gaji PNS
Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/pemkab-bima-cairkan-kekurangan-gaji-pns.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/pemkab-bima-cairkan-kekurangan-gaji-pns.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy