Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015
Bima, KS.- Kepastian pembayaran sisa gaji (rapelan) enam persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015.
Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015, ini berarti bahwa PNS yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima akan menerima tambahan gaji bulan Januari sampai dengan Juni 2015.
Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bima, M. Yamin, S.Sos, Selasa (23/6) mengatakan, Peraturan Pemerintah ini telah ditindaklanjuti dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari anggara Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut senilai Rp. 12.395.577.935.
Dari jumlah tersebut kata Yamin, sebanyak 77 orang PNS Golongan I dialokasikan Rp.54,93 juta. Sementara 1.972 orang PNS yang berada pada tataran golongan II mendapatkan Rp.1,69 milyar. Sementara sebanyak 4.608 orang PNS Golongan III dialokasikan Rp.5,47 milyar dan 3.204 orang PNS golongan IV dialokasikan Rp. 5,17 lebih miliar. Dengan demikian, total anggaran yang dicairkan untuk 9.861 PNS tersebut sebesar Rp. 12,39 milyar.
Teknisnya, dana DAU tersebut ditransfer ke Kas Daerah dan Bagian Keuangan Setda mengeluarkan SP2D untuk dibuatkan cek yang kemudian diserahkan ke masing-masing Bendahara SKPD dan dicairkan kepada pegawai.
"Selain pembayaran kekurangan gaji ini, InsyaAllah satu minggu sebelum lebaran, Gaji ke-13 tersebut akan segera dicairkan, atau pekan pertama Juli dan anggaran yang dialokasikan sekitar Rp. 30 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada 9.861 orang PNS,” terang Yamin. (KS-13)
Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015, ini berarti bahwa PNS yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima akan menerima tambahan gaji bulan Januari sampai dengan Juni 2015.
Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bima, M. Yamin, S.Sos, Selasa (23/6) mengatakan, Peraturan Pemerintah ini telah ditindaklanjuti dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari anggara Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut senilai Rp. 12.395.577.935.
Dari jumlah tersebut kata Yamin, sebanyak 77 orang PNS Golongan I dialokasikan Rp.54,93 juta. Sementara 1.972 orang PNS yang berada pada tataran golongan II mendapatkan Rp.1,69 milyar. Sementara sebanyak 4.608 orang PNS Golongan III dialokasikan Rp.5,47 milyar dan 3.204 orang PNS golongan IV dialokasikan Rp. 5,17 lebih miliar. Dengan demikian, total anggaran yang dicairkan untuk 9.861 PNS tersebut sebesar Rp. 12,39 milyar.
Teknisnya, dana DAU tersebut ditransfer ke Kas Daerah dan Bagian Keuangan Setda mengeluarkan SP2D untuk dibuatkan cek yang kemudian diserahkan ke masing-masing Bendahara SKPD dan dicairkan kepada pegawai.
"Selain pembayaran kekurangan gaji ini, InsyaAllah satu minggu sebelum lebaran, Gaji ke-13 tersebut akan segera dicairkan, atau pekan pertama Juli dan anggaran yang dialokasikan sekitar Rp. 30 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada 9.861 orang PNS,” terang Yamin. (KS-13)
COMMENTS