Dalam sidang terbaru dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (1/6) kemarin, Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima, M. Yamin, SE dihadirkan, begitupun pihak Bank NTB.
Bima, KS.- Kasus korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Agendanya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang terbaru dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (1/6) kemarin, Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima, M. Yamin, SE dihadirkan, begitupun pihak Bank NTB.
Ilustrasi Persidangan
Kedua pihak dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pencairan uang di Bank NTB oleh ketua kelompok saat itu. "Hanya seputar pencairan uang saja yang ditanyakan ke dua orang itu," ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, Selasa (2/6).
Untuk sidang lanjutan kasus korupsi itu kata dia, akan digelar kembali pada Kamis (11/6) pekan depan dengan agenda yang sama. Ada beberapa saksi lagi, yang akan dimintai keterangannya seputar pengelolaan anggaran maupun pelaksanaannya. "Saksi yang akan kita hadirkan lagi itu, dari kelompok," akunya.
Sejauh ini sambungnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sudah menghadirkan 15 saksi. Baik dari penerima manfaat, kelompok maupun pejabat dan pihak bank yang bersangkutan. "Dalam sidang kasus ini, masih banyak saksi yang akan dihadirkan di persidangan," katanya.
Ia berharap, proses kasus ini tidak ada hambatannya yang sehingga memperlambat prosesnya. Namun ia yakin, kasus ini akan selesai di Tahun ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan."Kalau kasus ini cepat selesai, maka kami bisa fokus lagi untuk menyelesaikan kasus yang lain,"harapnya. (KS-05)
Ilustrasi Persidangan
Kedua pihak dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pencairan uang di Bank NTB oleh ketua kelompok saat itu. "Hanya seputar pencairan uang saja yang ditanyakan ke dua orang itu," ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, Selasa (2/6).
Untuk sidang lanjutan kasus korupsi itu kata dia, akan digelar kembali pada Kamis (11/6) pekan depan dengan agenda yang sama. Ada beberapa saksi lagi, yang akan dimintai keterangannya seputar pengelolaan anggaran maupun pelaksanaannya. "Saksi yang akan kita hadirkan lagi itu, dari kelompok," akunya.
Sejauh ini sambungnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sudah menghadirkan 15 saksi. Baik dari penerima manfaat, kelompok maupun pejabat dan pihak bank yang bersangkutan. "Dalam sidang kasus ini, masih banyak saksi yang akan dihadirkan di persidangan," katanya.
Ia berharap, proses kasus ini tidak ada hambatannya yang sehingga memperlambat prosesnya. Namun ia yakin, kasus ini akan selesai di Tahun ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan."Kalau kasus ini cepat selesai, maka kami bisa fokus lagi untuk menyelesaikan kasus yang lain,"harapnya. (KS-05)
COMMENTS