Pada sidang lanjutan, Kamis (4/6) lalu, pengadilan kembali menghadirkan delapan saksi lainnya dari Camat Wawo, Syafrudin, S. Sos, Ketua Kelompok dan Bendahara Kelompok.
Bima, KS.- Beberapa waktu lalu, Kabag Keuangan Pemkab Bima, M. Yamin, SE dan pihak Bank NTB dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada penerima manfaat. Pada sidang lanjutan, Kamis (4/6) lalu, pengadilan kembali menghadirkan delapan saksi lainnya dari Camat Wawo, Syafrudin, S. Sos, Ketua Kelompok dan Bendahara Kelompok.
Ilustrasi Rumah
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengungkapkan, Camat Wawo dihadrikan dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran senilai Rp.500 ribu oleh dua terdakwa terhadap masyarakat penerima manfaat. "Syafrudin dipanggil karena saat itu dia selaku Sekretaris BPMDes Kabupaten Bima," ungkapnya via handphone, Kamis (4/6).
Sedangkan tujuh saksi lainnya dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dipotongnya uang sebanyak Rp. 500 Ribu oleh kedua terdakwa terhadap masyarakat penerima manfaat. “Delapan orang yang kami undang untuk memberikan keterangan hari ini, hadir semua," terangnya dan mengaku pekan depan, masih menggelar sidang dengan agenda yang sama.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proses persidangan kasus korupsi RTLH, terus dilakukan. Hingga saat ini, proses sidang kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (1/6) kemarin, Kabag Keuangan Kabupaten Bima M. Yamin, SE dan pihak Bank NTB dihadirkan untuk memberikan keterangan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, M. Yamin dan pihak Bank NTB dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pencairan uang di Bank NTB oleh ketua kelompok saat itu."Hanya seputar pencairan uang saja yang ditanyakan ke dua orang itu,"ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasidi, SH. (KS-05)
Ilustrasi Rumah
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengungkapkan, Camat Wawo dihadrikan dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran senilai Rp.500 ribu oleh dua terdakwa terhadap masyarakat penerima manfaat. "Syafrudin dipanggil karena saat itu dia selaku Sekretaris BPMDes Kabupaten Bima," ungkapnya via handphone, Kamis (4/6).
Sedangkan tujuh saksi lainnya dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dipotongnya uang sebanyak Rp. 500 Ribu oleh kedua terdakwa terhadap masyarakat penerima manfaat. “Delapan orang yang kami undang untuk memberikan keterangan hari ini, hadir semua," terangnya dan mengaku pekan depan, masih menggelar sidang dengan agenda yang sama.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proses persidangan kasus korupsi RTLH, terus dilakukan. Hingga saat ini, proses sidang kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (1/6) kemarin, Kabag Keuangan Kabupaten Bima M. Yamin, SE dan pihak Bank NTB dihadirkan untuk memberikan keterangan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, M. Yamin dan pihak Bank NTB dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pencairan uang di Bank NTB oleh ketua kelompok saat itu."Hanya seputar pencairan uang saja yang ditanyakan ke dua orang itu,"ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasidi, SH. (KS-05)
COMMENTS