Kejaksaan Negeri Raba Bima saat ini telah mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima
Bima, KS.- Kejaksaan Negeri Raba Bima saat ini telah mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah SSos terhadap kepala Desa Rupe Kecamatan Langgudu, Drs Mukhtar ke Peyidik Polres Bima Kota.
Pengembalian SPDP itu dilakukan sekitar awal bulan lalu dan terpaksa dilakukan lantaran beberapa berkas tahap satu tak kunjung diserahkan Kepolisian. “Iya SPDP Kasus Wakil DPRD Kabupaten Bima itu telah kami kembalikan ke penyidik. Alasanya, SPDP tidak disertakan berkas tahap satu,” ungkap Kajari Raba Bima, melalui Kasi Pidum I Ngurah Gustri Agung Puger SH belum lama ini.
Menurut Agung, pihaknya hampir enam bulan menunggu berkas tahap pertama dari penyidik. Namun, setelah ditunggu berkas tersebut tidak kunjung datang. Alasan dari Kepolisain belum diperolehnya. Sehingga pihaknya harus mengembalikan SPDP tersebut demi mendapatkan kepastian hukum. “Kami wajib mengembalikannnya, dari pada tersimpan di Kejari. Sehingga kuatirnya banyak muncul pertanyaan kenapa kasus ini mandek,” akunya.
Duta Partai Demokrat itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Rupe Drs Muhtar dan pengrusakan kantor Desa. Atas kasus tersebut Kepolisian, pun telah mendapatkan izin dari Gubernur NTB. akan tetapi, rupanya Kepala Desa Rupe juga dilaporkan oleh Nukrah ke Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tidak ayal, SPDP Kades Rupe bersama telah diterima Kejari Raba Bima Kasus ini sudah lama mengendap, sebab tidak ada lagi riak riak dari para aktivis Bima yang sebelumnya berkoar-koar mendesak Nukrah ditahan. (KS-13)
Pengembalian SPDP itu dilakukan sekitar awal bulan lalu dan terpaksa dilakukan lantaran beberapa berkas tahap satu tak kunjung diserahkan Kepolisian. “Iya SPDP Kasus Wakil DPRD Kabupaten Bima itu telah kami kembalikan ke penyidik. Alasanya, SPDP tidak disertakan berkas tahap satu,” ungkap Kajari Raba Bima, melalui Kasi Pidum I Ngurah Gustri Agung Puger SH belum lama ini.
Menurut Agung, pihaknya hampir enam bulan menunggu berkas tahap pertama dari penyidik. Namun, setelah ditunggu berkas tersebut tidak kunjung datang. Alasan dari Kepolisain belum diperolehnya. Sehingga pihaknya harus mengembalikan SPDP tersebut demi mendapatkan kepastian hukum. “Kami wajib mengembalikannnya, dari pada tersimpan di Kejari. Sehingga kuatirnya banyak muncul pertanyaan kenapa kasus ini mandek,” akunya.
Duta Partai Demokrat itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Rupe Drs Muhtar dan pengrusakan kantor Desa. Atas kasus tersebut Kepolisian, pun telah mendapatkan izin dari Gubernur NTB. akan tetapi, rupanya Kepala Desa Rupe juga dilaporkan oleh Nukrah ke Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tidak ayal, SPDP Kades Rupe bersama telah diterima Kejari Raba Bima Kasus ini sudah lama mengendap, sebab tidak ada lagi riak riak dari para aktivis Bima yang sebelumnya berkoar-koar mendesak Nukrah ditahan. (KS-13)
COMMENTS