Sebanyak 31 PNS lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang terjerat kredit macet dengan Bank Pesisir Rakyat (BPR) Bima dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima
Bima, KS.- Sebanyak 31 PNS lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang terjerat kredit macet dengan Bank Pesisir Rakyat (BPR) Bima dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima melalui pengacara negara. Pemanggilan puluhan PNS tersebut, untuk dimintai tanggungjawabnya. Berikut dihadiri pihak BPR, sementara Pemkot Bima juga dihadiri Inspektrorat dan BKD.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun), A Haris, SH mengungkapkan, pihaknya sengaja memanggil PNS lingkup Pemkot Bima sebanyak 31 orang terkait kredit macet dengan Bank BPR Bima. Tunggakan para PNS ini masing-masing minimal Rp.100 juta hingga Rp.200 juta. "Khusus hari ini, hanya 25 orang yang dimintai tanggung jawabnya,” ungkap Haris, Senin (15/6).
Sedangkan enam PNS lainnya lanjut Haris, sebelumnya telah dimintai tanggung jawabnya untuk segera melunasi kredit yang diambil masing-masing. Mereka (enam orang, red) itu dihadirkan juga di Kejaksaan dalam rangka negosiasi kemampuan untuk melunasi kredit yang macet sebelumnya. "Kasus kredit macet ini kami diminta untuk melakukan negosisasi terhadap 31 PNS oleh pihak BPR berdasarkan kuasa yang diberikan pihak BPR,”ungkapnya.
Soal kredit macet katanya, 25 orang itu juga sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bank BPR tentang hal ini. Mereka meminta waktu, kemudian akan memberikan agunan sebagai jaminan, termasuk akan menerima sanksi dari Pemkot Bima dalam hal ini pihak BKD. "Kalau mereka tidak mengikuti ketentuan dari hasil negosiasi hari ini, bagi yang memberikan jaminan agunan akan diambil alih oleh BPR. Begitu juga dengan sanksi yang akan diberikan oleh pihak BKD,” katanya.
Ia menambahkan, beberdasarkan nota kesepahaman (MoU) Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dan pihak BPR, dapat melakukan pemanggilan kepada pihak terkait yang bermasalah dengan BPR. Kemudian, berdasarkan MoU dan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan pihak BPR, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para PNS ini dengan mengarahkan kepada proses hukum perdata. Kebanyakan dari PNS di lingkup Kelurahan dan Kecamatan. "Tapi selama ini masih dalam tahap negosiasi, mereka tetap bertanggungjawab," tambahnya.
Kepala BPR Bima, H. Sayhrir H. Jamaluddin mengatakan, pihaknya memanggil para PNS yang terjerat kredit dengan BPR, dalam rangka memberikan pembinaan dan melakukan negosiasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan. "Hari ini kami hanya melakukan pembinaan kepada PNS yang bermasalah dalam kredit dengan BPR,” ujarnya singkat
Sementara itu, dari pihak Inspektrotat Kota Bima, Ihsan Sabri mengatakan, tinggal menunggu laporan saja dan melakukan pemeriksaan sejauh mana kesalahannya. Kemudian, akan menyerahkan ke BKD Kota untuk proses sanksi administrasi bila ditemukan masalah. "Proses lanjutnya akan diserahkan ke BKD, bila nanti ada temuan masalah sesuai laporan,” ujarnya.
Sedangkan BKD Kota Bima juga mesti menunggu proses negosiasi yang sedang berjalan. Apabila nanti para PNS ini tidak memenuhi hasil kesepakatan, maka akan diberikan sanksi tegas. Apalagi SK sebagai jaminan kredit, telah dikantongi BKD. (KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun), A Haris, SH mengungkapkan, pihaknya sengaja memanggil PNS lingkup Pemkot Bima sebanyak 31 orang terkait kredit macet dengan Bank BPR Bima. Tunggakan para PNS ini masing-masing minimal Rp.100 juta hingga Rp.200 juta. "Khusus hari ini, hanya 25 orang yang dimintai tanggung jawabnya,” ungkap Haris, Senin (15/6).
Sedangkan enam PNS lainnya lanjut Haris, sebelumnya telah dimintai tanggung jawabnya untuk segera melunasi kredit yang diambil masing-masing. Mereka (enam orang, red) itu dihadirkan juga di Kejaksaan dalam rangka negosiasi kemampuan untuk melunasi kredit yang macet sebelumnya. "Kasus kredit macet ini kami diminta untuk melakukan negosisasi terhadap 31 PNS oleh pihak BPR berdasarkan kuasa yang diberikan pihak BPR,”ungkapnya.
Soal kredit macet katanya, 25 orang itu juga sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bank BPR tentang hal ini. Mereka meminta waktu, kemudian akan memberikan agunan sebagai jaminan, termasuk akan menerima sanksi dari Pemkot Bima dalam hal ini pihak BKD. "Kalau mereka tidak mengikuti ketentuan dari hasil negosiasi hari ini, bagi yang memberikan jaminan agunan akan diambil alih oleh BPR. Begitu juga dengan sanksi yang akan diberikan oleh pihak BKD,” katanya.
Ia menambahkan, beberdasarkan nota kesepahaman (MoU) Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dan pihak BPR, dapat melakukan pemanggilan kepada pihak terkait yang bermasalah dengan BPR. Kemudian, berdasarkan MoU dan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan pihak BPR, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para PNS ini dengan mengarahkan kepada proses hukum perdata. Kebanyakan dari PNS di lingkup Kelurahan dan Kecamatan. "Tapi selama ini masih dalam tahap negosiasi, mereka tetap bertanggungjawab," tambahnya.
Kepala BPR Bima, H. Sayhrir H. Jamaluddin mengatakan, pihaknya memanggil para PNS yang terjerat kredit dengan BPR, dalam rangka memberikan pembinaan dan melakukan negosiasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan. "Hari ini kami hanya melakukan pembinaan kepada PNS yang bermasalah dalam kredit dengan BPR,” ujarnya singkat
Sementara itu, dari pihak Inspektrotat Kota Bima, Ihsan Sabri mengatakan, tinggal menunggu laporan saja dan melakukan pemeriksaan sejauh mana kesalahannya. Kemudian, akan menyerahkan ke BKD Kota untuk proses sanksi administrasi bila ditemukan masalah. "Proses lanjutnya akan diserahkan ke BKD, bila nanti ada temuan masalah sesuai laporan,” ujarnya.
Sedangkan BKD Kota Bima juga mesti menunggu proses negosiasi yang sedang berjalan. Apabila nanti para PNS ini tidak memenuhi hasil kesepakatan, maka akan diberikan sanksi tegas. Apalagi SK sebagai jaminan kredit, telah dikantongi BKD. (KS-05)
COMMENTS