$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Warga Kalampa Sandra Motor Kapolsek

Tidak hanya itu, mereka juga menutup arus lalu lintas menggunakan sepeda motor Kapolsek Woha sebagai jaminan.

Bima, KS.- Ratusan warga Desa Kalampa, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Sabtu (13/6) sekitar pukul 10.15 Wita memboikot Kantor Desa setempat. Tidak hanya itu, mereka juga menutup arus lalu lintas menggunakan sepeda motor Kapolsek Woha sebagai jaminan. Aksi itu merupakan bentuk reaksi warga menuntut agar Polres Bima Kabupaten segera membebaskan dua warga setempat yang ditahan akibat konflik beberapa waktu lalu.

Dampak aksi itu, aktivitas di Desa Kalampa lumpuh total. Sejumlah kendaraan, tidak bisa melewati jalur Desa setempat. Pengendara terpaksa putar balik menuju jalan Palibelo. Paimin warga Desa Kalampa mengaku, kecewa dengan pihak Kepolisian yang hanya terus berjanji saja pada masyarakat setempat. Dua warga Kalampa, Muhidin dan Juaha yang ditahan paska oleh Polisi saat konflik dengan Desa Dadibou beberapa waktu lalu belum juga dibebaskan. "Padahal, kita sudah sepakat kedua masyarakat kami ini dibebaskan,’’ ungkapnya Sabtu (13/6).

Langkah negoisasi dan pendekatan dengan pihak kepolisian lanjutnya, telah dilakukan oleh warga desa setempat. Bahkan, Kapolres Bima Kabupaten sudah memberikan deadline waktu selama dua minggu massa penahanan dua warga tersebut. "Tapi hingga sekarang, sudah satu bulan. Sekarang kami menuntut dengan cara ini, memblokir jalan dan membaikot kantor desa serta menyandra motor Kapolsek sebagai jaminan," ujarnya.

Muhidin dan Juaha katanya, ditahan oleh Polisi setelah menjalani operasi di RSUD Bima akibat terkena peluru karet pada saat bentrok."Sampai sekarang kami belum tahu, apa dasar mereka ditahan oleh Polisi,"katanya.

Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Gatut Kurniadin, SIK mengaku, adanya bentrok tersebut bukan kehendak Kepolisian. Pihaknyai sudah lebih awal telah melakukan himbauan kepada warga, agar tidak memboikot jalan. Sebab, jalan merupakan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat juga. "Semua sudah bisa dikendalikan," ungkapnya, Minggu (14/6) via handhpohe.

Mengenai tuntutan warga Desa Kalampa, pihaknya tetap memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, yang dikedepankan sekarang ini adalah kepastian hukumnya. "Masyarakat juga harus mengerti, soal proses hukum,"ujarnya.

Sementara terkait motor Kapolsek Woha yang disandra warga, Gatut menegaskan jika motor itu tidak disandra. “Masyarakat Desa Kalampa baik kok, mereka sudah mengembalikan motor itu. Intinya masyarakat harus mengikuti proses hukum yang ada,"tegasnya.

Pantauan wartawan, aksi tuntutan warga yang menggelar aksi di Kantor Desa setempat berakhir ricuh. Pihak Kepolisian berusaha membubarkan masyarakat yang membaikot kantor desa dan membuka jalan yang diblokir. Langkah yang diambil pihak kepolisian tersebut, mendapat perlawanan dari masyarakat. Hingga akhirnya, tembakan peringatan dan tembakan gas air matapun diarahkan pada massa aksi. Pada saat itu juga, polisi menahan seorang massa aksi yang diduga sebagai provokasi. Belakang diketahui warga yang ditahan itu, Rizal warga Desa Kalampa. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Warga Kalampa Sandra Motor Kapolsek
Warga Kalampa Sandra Motor Kapolsek
Tidak hanya itu, mereka juga menutup arus lalu lintas menggunakan sepeda motor Kapolsek Woha sebagai jaminan.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/warga-kalampa-sandra-motor-kapolsek.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/warga-kalampa-sandra-motor-kapolsek.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy