Penyerangan dan pengrusakan Kantor Sat Lantas dan Mapolresta Bima beberapa waktu terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kota Bima, KS.- Bagi oknum Anggota Detasemen A Brimob Bima, yang melakukan pelanggaran berat saat melakukan penyerangan dan pengrusakan Kantor Sat Lantas dan Mapolresta Bima beberapa waktu terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kesatuan (Polri, red). Namun PDTH itu baru dilakukan, jika oknum-oknum Anggota Brimob Bima itu, teridentivikasi atau terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kondisi Polres Bima Kota usai penyerangan oleh anggota brimob
Kabid Propam Polda NTB, AKBP Benny Basyir Warmansyah, S. Ik mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 20 oknum Anggota Brimob Sub Detasemen A Pulau Sumbawa. Pemeriksaan itu, terkait kasus penyerangan dan pengrusakan Kantor Polres Bima Kota beberapa waktu lalu. "Kalau terbukti lakukan pelanggaran berat, secara otomatis mereka bisa di PDTH," ungkapnya belum lama ini.

Kondisi Polres Bima Kota usai penyerangan oleh anggota brimob
Kabid Propam Polda NTB, AKBP Benny Basyir Warmansyah, S. Ik mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 20 oknum Anggota Brimob Sub Detasemen A Pulau Sumbawa. Pemeriksaan itu, terkait kasus penyerangan dan pengrusakan Kantor Polres Bima Kota beberapa waktu lalu. "Kalau terbukti lakukan pelanggaran berat, secara otomatis mereka bisa di PDTH," ungkapnya belum lama ini.
COMMENTS