Mantan Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Bima Ade Linggiardy, memenuhi panggilan Penyidik setempat.
Bima, KS.- Setelah mangkir dari panggilan Penyidik Tipikor Polres Bima Kota beberapa waktu lalu, akhirnya hari Selasa (30/6) kemarin Mantan Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Bima Ade Linggiardy, memenuhi panggilan Penyidik setempat. Kehadirannya untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass Tahun 2012 silam. Sebagaimana diketahui, Ade merupakan Ketua PHO proyek pengadaan tersebut.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, Ade Linggiardy telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus koropsi tersebut, meski pada panggilan pertama tidak hadir tanpa alasan jelas. "Selasa kemarin, dia mulai diperiksa dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita," ungkapnya Rabu (1/7) di Kantornya.
Hasil pemeriksaannya lanjut Kasat, Ade mengakui telah melakukan tugasnya sebagai tim PHO dan memeriksa barang di PT. BBM di Sanggar. "Untuk memastikan keterangan itu, kami akan memeriksa lagi pihak PT yang mengerjakan Sampan tersebut," ujar Kasat.
Selain itu, Kamis pekan ini pihaknya berencana akan ke Polda NTB untuk menggelar semua kasus korupsi yang tengah ditangani. Baik yang telah masuk tahap sidik, maupun yang masih tahap lidik. "Semuanya akan digelar untuk diselesaikan satu-persatu," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tidak hadirnya mantan Kabag Umum Penda Bima untuk memberikan keterangannya dalam kasus tersebut, tanpa ada alasan jelas. Sehingga, Kepolisian kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada bersangkutan agar datang memberikan kesaksiannya. Dipanggilnya Ade sebagi saksi karena dia adalah tim PHO proyek pengadaan sampan Fiberglass Tahun 2012 lalu. Selain Ade, Kepolisian juga telah memeriksa Arifin hutagalung, SE MM selaku Mantan Kasi di Kemendagri RI, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass itu.
Hasil pemeriksaannya kata Kasat, dia membenarkan bahwa Kabupaten Bima telah mendapatkan bantuan dak trandes, yang mana pelaksanaanya mengacu pada juklas juknis yang ada."Program itu, dilaksanakan Tahun 2012 dan juga selesai pada tahun yang sama,"jelasnya mengutip perkataan Arifin. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, Ade Linggiardy telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus koropsi tersebut, meski pada panggilan pertama tidak hadir tanpa alasan jelas. "Selasa kemarin, dia mulai diperiksa dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita," ungkapnya Rabu (1/7) di Kantornya.
Hasil pemeriksaannya lanjut Kasat, Ade mengakui telah melakukan tugasnya sebagai tim PHO dan memeriksa barang di PT. BBM di Sanggar. "Untuk memastikan keterangan itu, kami akan memeriksa lagi pihak PT yang mengerjakan Sampan tersebut," ujar Kasat.
Selain itu, Kamis pekan ini pihaknya berencana akan ke Polda NTB untuk menggelar semua kasus korupsi yang tengah ditangani. Baik yang telah masuk tahap sidik, maupun yang masih tahap lidik. "Semuanya akan digelar untuk diselesaikan satu-persatu," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tidak hadirnya mantan Kabag Umum Penda Bima untuk memberikan keterangannya dalam kasus tersebut, tanpa ada alasan jelas. Sehingga, Kepolisian kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada bersangkutan agar datang memberikan kesaksiannya. Dipanggilnya Ade sebagi saksi karena dia adalah tim PHO proyek pengadaan sampan Fiberglass Tahun 2012 lalu. Selain Ade, Kepolisian juga telah memeriksa Arifin hutagalung, SE MM selaku Mantan Kasi di Kemendagri RI, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass itu.
Hasil pemeriksaannya kata Kasat, dia membenarkan bahwa Kabupaten Bima telah mendapatkan bantuan dak trandes, yang mana pelaksanaanya mengacu pada juklas juknis yang ada."Program itu, dilaksanakan Tahun 2012 dan juga selesai pada tahun yang sama,"jelasnya mengutip perkataan Arifin. (KS-05)
COMMENTS