Proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran rehab sekolah di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang ikut melibatkan tersangka Rusdi kini masih tersendat di Kepolisian.
Bima, KS.- Proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran rehab sekolah di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang ikut melibatkan tersangka Rusdi kini masih tersendat di Kepolisian. Setelah beberapa waktu lalu berkasnya dinyatakan kurang (P-19) hingga kini belum ada penyerahan kembali berkas tahap satu dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Ilustrasi
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengungkapkan, ada beberapa yang kurang dalam berkas tahap satu itu, sehingga pihaknya mengembalikan ke penyidik Kepolisan (P-19, red). "Berkas korupsi tersangka Rusdi itu masih kami tunggu Polisi kirim kembali," ungkapnya Rabu (1/7) di Kantornya.
Kalau berkas itu, dikirim kembali dan sudah memenuhi unsur sesuai dengan petunjuk yang diberikan lanjutnya, maka pihaknya akan meneliti kembali. Kalau berkasnya lengkap, langsung akan P21."Ya kalau masih belum lengkap, kami kembalikan lagi ke Polisi,"ujarnya.
Namun katanya, kalau Penyidik melengkapi semua sesuai dengan petunjuk dari Jaksa peneliti. Maka ia meyakini, berkas tahap satu itu akan lengkap."Semoga saja berkasnya lengkap, agar kamu bisa tetapkan P21 dan Polisi juga bisa segera limpahkan tahap duanya,"katanya.
Dengan begitu pihaknya juga bisa segera mungkin merampungkan berkasnya dan kirim ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram untuk diagendakan sidang perdananya."Lebih cepat lebih baik, agar kasus korupsi ini selesai proses hukumnya,"tambahnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra mengatakan, saat ini memang pihaknya tengah fokus memperbaiki berkas korupsi yang melibatkan Rusdi sesuai dengan petunjuk Jaksa."Berkasnya masih dilengkapi, waktunya masih ada,"ujarnya.
Oleh karena itu, pekan ini pihaknya akan kirim kembali berkas tahap satu yang dikembalikan Jaksa beberapa waktu lalu itu, untuk diteliti kembali."Kalau berkasnya masih di P19 lagi, kami akan lengkapi sesuai aturan dan petunjuk Jaksa. Tapi kalau di P21, kita berterimakasih kepada Jaksa dan segera melpahkan berkas tahap dua serta tersangkanya,"tuturnya. (KS-05)
Ilustrasi
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengungkapkan, ada beberapa yang kurang dalam berkas tahap satu itu, sehingga pihaknya mengembalikan ke penyidik Kepolisan (P-19, red). "Berkas korupsi tersangka Rusdi itu masih kami tunggu Polisi kirim kembali," ungkapnya Rabu (1/7) di Kantornya.
Kalau berkas itu, dikirim kembali dan sudah memenuhi unsur sesuai dengan petunjuk yang diberikan lanjutnya, maka pihaknya akan meneliti kembali. Kalau berkasnya lengkap, langsung akan P21."Ya kalau masih belum lengkap, kami kembalikan lagi ke Polisi,"ujarnya.
Namun katanya, kalau Penyidik melengkapi semua sesuai dengan petunjuk dari Jaksa peneliti. Maka ia meyakini, berkas tahap satu itu akan lengkap."Semoga saja berkasnya lengkap, agar kamu bisa tetapkan P21 dan Polisi juga bisa segera limpahkan tahap duanya,"katanya.
Dengan begitu pihaknya juga bisa segera mungkin merampungkan berkasnya dan kirim ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram untuk diagendakan sidang perdananya."Lebih cepat lebih baik, agar kasus korupsi ini selesai proses hukumnya,"tambahnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra mengatakan, saat ini memang pihaknya tengah fokus memperbaiki berkas korupsi yang melibatkan Rusdi sesuai dengan petunjuk Jaksa."Berkasnya masih dilengkapi, waktunya masih ada,"ujarnya.
Oleh karena itu, pekan ini pihaknya akan kirim kembali berkas tahap satu yang dikembalikan Jaksa beberapa waktu lalu itu, untuk diteliti kembali."Kalau berkasnya masih di P19 lagi, kami akan lengkapi sesuai aturan dan petunjuk Jaksa. Tapi kalau di P21, kita berterimakasih kepada Jaksa dan segera melpahkan berkas tahap dua serta tersangkanya,"tuturnya. (KS-05)
COMMENTS