Proyek pembangunan irigasi DAM sepanjang 96 meter untuk mengairi lahan pertanian masyarakat di Desa Nunggi Kecamatan Wera terpaksa dibongkar
Bima, KS.- Proyek pembangunan irigasi DAM sepanjang 96 meter untuk mengairi lahan pertanian masyarakat di Desa Nunggi Kecamatan Wera terpaksa dibongkar oleh Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima. Pembongkaran pembangunan Dam Oi Mbaà di Desa Nunggi tersebut dilakukan lantaran pelaksana proyek tidak melaksanakan pekerjaan sesuai bestek.
Ilustrasi
Informasi yang dihimpun, pembongkaran tersebut dilakukan pada saat fisik proyek baru mencapai 10 porsen. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Graha Utama Itu baru saja memulai pekerjaannya setelah memenangkan tender di ULP Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Yusra kepada koran ini mengakui adanya pembongkaran pada proyek pekerjaan pembangunan DAM tersebut. Sebagai Anggota DPRD utusan Kecamatan Wera, dirinya akan terus memantau pelaksanaan proyek tersebut. Jika pembangunannya tidak sesuai dengan yang direncanakan, dirinya tidak segan-segan untuk mengusir pelaksana proyek dari wilayahnya.
“Benar adanya pembongkaran DAM Oi Mbai itu, informasi yang saya peroleh itu karena campurannya tidak bagus, sehingga dibongkar. Secepatnya saya akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek. Sebagai utusan Wera, saya mengajak masyarakat dan pemerintah di Kecamatan Wera untuk mengawasi paket paket proyek yang masuk, kalau pekerjaanya tidak bagus, dilaporkan saja dan usir pelaksananya,” ancamnya.
Sementara itu, Kabid pengairan, PU Kabupaten Bima H M Yamin Yusuf A MD.T yang dikonfirmasi terkait pembongkaran proyek tersebut kepada koran ini menjelaskan, proyek yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2015 dengan pagu dana sebesar Rp.600 juta lebih untuk rehab DAM dengan panjang 39 meter dan ketinggian diatas pondasi 165 centimeter. Setelah dilakukan proses tender, dimenangkan oleh CV.Graha Utama dengan nilai kontrak Rp.435 juta, tertanggal 27 Mei 2015.
Dirinya mengakui, bahwa ada pembongkaran proyek tersebut lantaran campurannya tidak bagus. Pada saat itu dirinya langsung memanggil kontraktor untuk membongkar kembali pekerjaan tersebut, dan meminta untuk dibangun kembali sesuai dengan yang tertera di kontrak.
“Saya tidak ada kompromi dengan pembangunan yang tidak bagus yang berada di bawah naungan bidang saya, kalau campurannya tidak sesuai dalam kontrak saya bongkar. Saya tidak mau tahu, intinya kalau tidak benar saya tidak terima dan pasti saya bongkar untuk dibangun ulang. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi setiap proyek yang masuk,” ujarnya.
Dikatakannya, pada saat melakukan pembongkaran, pelaksana proyek mengakui kualitas campurannya tidak bagus, sehingga kontraktor tersebut harus angkat tangan dan siap melakukan pembangunan ulang pondasi. “Pasangannya tidak bagus saja yang dibongkar, karena hanya sebagian saja yang direhab yakni pada peletakan bagian dasar (pondasi) yang tidak baik dan dibongkar, dan yang bagus saya biarkan,” akunya.(KS-02)
Ilustrasi
Informasi yang dihimpun, pembongkaran tersebut dilakukan pada saat fisik proyek baru mencapai 10 porsen. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Graha Utama Itu baru saja memulai pekerjaannya setelah memenangkan tender di ULP Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Yusra kepada koran ini mengakui adanya pembongkaran pada proyek pekerjaan pembangunan DAM tersebut. Sebagai Anggota DPRD utusan Kecamatan Wera, dirinya akan terus memantau pelaksanaan proyek tersebut. Jika pembangunannya tidak sesuai dengan yang direncanakan, dirinya tidak segan-segan untuk mengusir pelaksana proyek dari wilayahnya.
“Benar adanya pembongkaran DAM Oi Mbai itu, informasi yang saya peroleh itu karena campurannya tidak bagus, sehingga dibongkar. Secepatnya saya akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek. Sebagai utusan Wera, saya mengajak masyarakat dan pemerintah di Kecamatan Wera untuk mengawasi paket paket proyek yang masuk, kalau pekerjaanya tidak bagus, dilaporkan saja dan usir pelaksananya,” ancamnya.
Sementara itu, Kabid pengairan, PU Kabupaten Bima H M Yamin Yusuf A MD.T yang dikonfirmasi terkait pembongkaran proyek tersebut kepada koran ini menjelaskan, proyek yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2015 dengan pagu dana sebesar Rp.600 juta lebih untuk rehab DAM dengan panjang 39 meter dan ketinggian diatas pondasi 165 centimeter. Setelah dilakukan proses tender, dimenangkan oleh CV.Graha Utama dengan nilai kontrak Rp.435 juta, tertanggal 27 Mei 2015.
Dirinya mengakui, bahwa ada pembongkaran proyek tersebut lantaran campurannya tidak bagus. Pada saat itu dirinya langsung memanggil kontraktor untuk membongkar kembali pekerjaan tersebut, dan meminta untuk dibangun kembali sesuai dengan yang tertera di kontrak.
“Saya tidak ada kompromi dengan pembangunan yang tidak bagus yang berada di bawah naungan bidang saya, kalau campurannya tidak sesuai dalam kontrak saya bongkar. Saya tidak mau tahu, intinya kalau tidak benar saya tidak terima dan pasti saya bongkar untuk dibangun ulang. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi setiap proyek yang masuk,” ujarnya.
Dikatakannya, pada saat melakukan pembongkaran, pelaksana proyek mengakui kualitas campurannya tidak bagus, sehingga kontraktor tersebut harus angkat tangan dan siap melakukan pembangunan ulang pondasi. “Pasangannya tidak bagus saja yang dibongkar, karena hanya sebagian saja yang direhab yakni pada peletakan bagian dasar (pondasi) yang tidak baik dan dibongkar, dan yang bagus saya biarkan,” akunya.(KS-02)
COMMENTS