Dewan pun dengan tegas meminta agar Walikota Bima segera mencopot Kepala Diskoperindag tersebut.
Kota Bima, KS.- Mobil Dinas (Mobdis) bernomor EA 21 SA milik Kepala Diskoperindag Kota Bima, Drs. Kaharudin yang diduga salah gunakan anak kandungnya berinisial FD dan RM untuk pesta Minuman Keras (Miras) dan narkoba disesalkan Anggota DPRD Kota Bima. Dewan pun dengan tegas meminta agar Walikota Bima segera mencopot Kepala Diskoperindag tersebut.
Mobil yang digunakan kelima terduga pengguna Narkoba
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Muhammad Irfan , M.Si. Menurut Duta PKB ini, ulah oknum pejabat yang memberikan keleluasaan penggunaan mobdis ke anaknya untuk berbuat maksiat itu tidak saja mempermalukan instansi terkait (Diskoperindag, red), tapi Pemerintahan Kota Bima di bawah Pimpinan H. Qurais H. Abidin ikut tercemar nama baiknya akibat ulah Kadis yang juga adik iparnya itu. "Copot Kaharudin, Walikota jangan main-main soal ini," tegas Irfan, Jum'at (24/) lalu.
Mobdis itu lanjut Irfan, haram hukumnya disalahgunakan oleh Pejabat Pemerintahan. Apalagi, diberikan keleluasaan keanaknya untuk dipergunakan berbuat maksiat. Hal itu dinilai sebagai unsur kesengajaan yang dilakukan oknum Kadis itu. Karena sudah jelas Mobdis itu saat ini menjadi salah satu Barang Bukti (BB) oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota. "Walikota Bima, jangan diam saja. Jangan karena Kadis Koperindag itu adik iparnya, lantas bisa semena-mena," sorotnya.
Tidak hanya itu, Irfan juga menduga, masih banyak Mobdis di Pemerintah Kota Bima ini yang disalahgunakan. Salah satu contoh, banyak Mobdis yang digunakan di kediaman Walikota Bima saat ini. "Untuk apa Walikota menggunakan Mobdis sebanyak itu, mubazir kalau digunakan tanpa tujuan yang jelas," katanya.
Perlu diketahui terangnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang penyelenggaraan Pemerintahan, mulai dari Gubernur, Walikota dan DPRD sama-sama mempunyai kewenangan. Namun yang dilakukan Pemerintah Kota Bima saat ini, Undang-Undang itu tidak sepenuhnya dijalankan. Di DPRD Kota Bima saja, Mobdis minim untuk digunakan. Ini sebenarnya yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bima. "Bukan sebaliknya memberikan Mobdis ke oknum Kadis yang tidak bertanggungjawab, lalu digunakan oleh anaknya untuk berbuat maksiat apalagi pesta narkoba," tegasnya.
Menyikapi penyalahgunaan Mobdis EA 21 SA itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil Kepala Diskoperindag Kota Bima untuk dimintai penjelasan. "Yang bersangkutan harus bertanggungjawab atas semua ini," ujarnya.
Selain itu tambah Irfan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H. Muhammad Rum juga harus melakukan hal yang sama. Sebab, Sekda adalah orang yang seharusnya setiap saat mengontrol anak buahnya (Kadis, red) dalam penggunaan Mobdis. "Sekda ini sudah teledor, masa Mobdis leluasa digunakan oleh anak Pejabat untuk pesta Narkoba. Kalau tidak mampu jalankan tugas, jangan mau jadi Sekda dong. Lebih baik undurkan diri saja," tambahnya. (KS-05)
Mobil yang digunakan kelima terduga pengguna Narkoba
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Muhammad Irfan , M.Si. Menurut Duta PKB ini, ulah oknum pejabat yang memberikan keleluasaan penggunaan mobdis ke anaknya untuk berbuat maksiat itu tidak saja mempermalukan instansi terkait (Diskoperindag, red), tapi Pemerintahan Kota Bima di bawah Pimpinan H. Qurais H. Abidin ikut tercemar nama baiknya akibat ulah Kadis yang juga adik iparnya itu. "Copot Kaharudin, Walikota jangan main-main soal ini," tegas Irfan, Jum'at (24/) lalu.
Mobdis itu lanjut Irfan, haram hukumnya disalahgunakan oleh Pejabat Pemerintahan. Apalagi, diberikan keleluasaan keanaknya untuk dipergunakan berbuat maksiat. Hal itu dinilai sebagai unsur kesengajaan yang dilakukan oknum Kadis itu. Karena sudah jelas Mobdis itu saat ini menjadi salah satu Barang Bukti (BB) oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota. "Walikota Bima, jangan diam saja. Jangan karena Kadis Koperindag itu adik iparnya, lantas bisa semena-mena," sorotnya.
Tidak hanya itu, Irfan juga menduga, masih banyak Mobdis di Pemerintah Kota Bima ini yang disalahgunakan. Salah satu contoh, banyak Mobdis yang digunakan di kediaman Walikota Bima saat ini. "Untuk apa Walikota menggunakan Mobdis sebanyak itu, mubazir kalau digunakan tanpa tujuan yang jelas," katanya.
Perlu diketahui terangnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang penyelenggaraan Pemerintahan, mulai dari Gubernur, Walikota dan DPRD sama-sama mempunyai kewenangan. Namun yang dilakukan Pemerintah Kota Bima saat ini, Undang-Undang itu tidak sepenuhnya dijalankan. Di DPRD Kota Bima saja, Mobdis minim untuk digunakan. Ini sebenarnya yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bima. "Bukan sebaliknya memberikan Mobdis ke oknum Kadis yang tidak bertanggungjawab, lalu digunakan oleh anaknya untuk berbuat maksiat apalagi pesta narkoba," tegasnya.
Menyikapi penyalahgunaan Mobdis EA 21 SA itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil Kepala Diskoperindag Kota Bima untuk dimintai penjelasan. "Yang bersangkutan harus bertanggungjawab atas semua ini," ujarnya.
Selain itu tambah Irfan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H. Muhammad Rum juga harus melakukan hal yang sama. Sebab, Sekda adalah orang yang seharusnya setiap saat mengontrol anak buahnya (Kadis, red) dalam penggunaan Mobdis. "Sekda ini sudah teledor, masa Mobdis leluasa digunakan oleh anak Pejabat untuk pesta Narkoba. Kalau tidak mampu jalankan tugas, jangan mau jadi Sekda dong. Lebih baik undurkan diri saja," tambahnya. (KS-05)
COMMENTS