$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Dua Terdakwa Kasus Parado Ajukan Banding

Dua terdakwa kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado, Rahmat Hidayat dan Zainul Arifin resmi menyatakan naik banding.

Bima, KS.- Dua terdakwa kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado, Rahmat Hidayat dan Zainul Arifin resmi menyatakan naik banding. "Atas putusan itu, kami sudah resmi menyatakan secara tertulis untuk naik banding di Pengadilan Negeri (PN) Selasa siang," ungkap Kuasa hukum terdakwa, Mochammad Casman S, SH, fia hp Kamis (9/7)

Menurut Casman, sebagai kuasa hukum terdakwa tengah melakukan pembelaan melalui memori banding yang akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PN) dalam waktu 22 hari. "Saat ini kami sedang koordinasi dengan dua terdakwa," ujarnya.

Inti memori banding adalah, pernyataan keberatan dan adanya ketidakpuasan terdakwa atas putusan majelis hakim PN Raba Bima. Atas perkara nomor 165/PID/B/2015/PN.RB. "Dalam waktu 1-22 hari, kita dalam proses pembelaan memori banding,” katanya.

Sebelum itu, Casman juga menyesalkan putusan hakum yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial dua terdakwa. sebab, dua terdakwa merupaka tolakpunggung keluarga."Pertimbangan dua terdakwa sebagai tolak punggu keluarga harus dilihat juga. Tanpa mengambaikan fakta hukum yang terungkap,”sesalnya.

Dalam sidang kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado A Manan, telah dijatuhkan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (2/7). Keduanya divonis setingkat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, dimana Rahmat Hidayat mendapatkan tuntutan 18 tahun penjara dan Zainul Arifin 19 Tahun penjara. Akibt putusan hakum lebih banyak keluarga korban merasa puas."Kami sudah pusa dengan putusan hakim,”kata keluarga korban Abdul Munir, di halaman PN Raba Bima. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Dua Terdakwa Kasus Parado Ajukan Banding
Dua Terdakwa Kasus Parado Ajukan Banding
Dua terdakwa kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado, Rahmat Hidayat dan Zainul Arifin resmi menyatakan naik banding.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/dua-terdakwa-kasus-parado-ajukan-banding.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/dua-terdakwa-kasus-parado-ajukan-banding.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy