Dua terdakwa kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado, Rahmat Hidayat dan Zainul Arifin resmi menyatakan naik banding.
Bima, KS.- Dua terdakwa kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado, Rahmat Hidayat dan Zainul Arifin resmi menyatakan naik banding. "Atas putusan itu, kami sudah resmi menyatakan secara tertulis untuk naik banding di Pengadilan Negeri (PN) Selasa siang," ungkap Kuasa hukum terdakwa, Mochammad Casman S, SH, fia hp Kamis (9/7)
Menurut Casman, sebagai kuasa hukum terdakwa tengah melakukan pembelaan melalui memori banding yang akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PN) dalam waktu 22 hari. "Saat ini kami sedang koordinasi dengan dua terdakwa," ujarnya.
Inti memori banding adalah, pernyataan keberatan dan adanya ketidakpuasan terdakwa atas putusan majelis hakim PN Raba Bima. Atas perkara nomor 165/PID/B/2015/PN.RB. "Dalam waktu 1-22 hari, kita dalam proses pembelaan memori banding,” katanya.
Sebelum itu, Casman juga menyesalkan putusan hakum yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial dua terdakwa. sebab, dua terdakwa merupaka tolakpunggung keluarga."Pertimbangan dua terdakwa sebagai tolak punggu keluarga harus dilihat juga. Tanpa mengambaikan fakta hukum yang terungkap,”sesalnya.
Dalam sidang kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado A Manan, telah dijatuhkan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (2/7). Keduanya divonis setingkat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, dimana Rahmat Hidayat mendapatkan tuntutan 18 tahun penjara dan Zainul Arifin 19 Tahun penjara. Akibt putusan hakum lebih banyak keluarga korban merasa puas."Kami sudah pusa dengan putusan hakim,”kata keluarga korban Abdul Munir, di halaman PN Raba Bima. (KS-05)
Menurut Casman, sebagai kuasa hukum terdakwa tengah melakukan pembelaan melalui memori banding yang akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PN) dalam waktu 22 hari. "Saat ini kami sedang koordinasi dengan dua terdakwa," ujarnya.
Inti memori banding adalah, pernyataan keberatan dan adanya ketidakpuasan terdakwa atas putusan majelis hakim PN Raba Bima. Atas perkara nomor 165/PID/B/2015/PN.RB. "Dalam waktu 1-22 hari, kita dalam proses pembelaan memori banding,” katanya.
Sebelum itu, Casman juga menyesalkan putusan hakum yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial dua terdakwa. sebab, dua terdakwa merupaka tolakpunggung keluarga."Pertimbangan dua terdakwa sebagai tolak punggu keluarga harus dilihat juga. Tanpa mengambaikan fakta hukum yang terungkap,”sesalnya.
Dalam sidang kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado A Manan, telah dijatuhkan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (2/7). Keduanya divonis setingkat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, dimana Rahmat Hidayat mendapatkan tuntutan 18 tahun penjara dan Zainul Arifin 19 Tahun penjara. Akibt putusan hakum lebih banyak keluarga korban merasa puas."Kami sudah pusa dengan putusan hakim,”kata keluarga korban Abdul Munir, di halaman PN Raba Bima. (KS-05)
COMMENTS