Langkah hukum itu ditempuh menyusul dugaan pemotongan gaji 13 sebesar Rp.1,8 Juta oleh dua bendahara tersebut.
Kota Bima, KS.- Amier Syarifudin S.Pd, Guru Olahraga SDN 65 Kota Bima, Jum’at (3/7) melaporkan Sy, Bendahara Gaji sekolah setempat dan Hn, Bendahara UPTD Dikpora Asakota ke Kepolisian Resort Bima Kota. Langkah hukum itu ditempuh menyusul dugaan pemotongan gaji 13 sebesar Rp.1,8 Juta oleh dua bendahara tersebut.
Kepada wartawan, Amier mengaku kaget atas dugaan pemotongan gaji 13 miliknya. Terlebih, pemotongan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitauan lebih awal. “Saya kaget saat mengetahui pemotongan itu," ungkapnya.
Ia membeberkan, pemotongan itu tidak dilakukan sekaligus. Melainkan, dua kali dengan nilai potongan bervariasi dan melibatkan dua bendahara. Pertama dipotong Bendahara Sekolah Rp.800 ribu, dan Rp.1 Juta oleh Bendahara UPTD tersebut. "Jadi total gaji saya yang dipotong dua pelaku itu sebesar Rp.1,8 juta," bebernya.
Semestinya, total gaji 13 yang ia terima adalah sebesar Rp.2,8 Juta. Namun setelah dua kali dipotong, sisa gaji sekali setahun itu yang ia terima hanya Rp.1 Juta. Bahkan sebutnya, alasan dibalik pemotongan itu belum diketahui. Tapi yang jelas, telah terjadi praktek pelanggaran hukum menyangkut penghasilanya dalam kaitan itu. "Karena tergolong sebagai tindak pidana, saya terpaksa menempuh jalur hukum," tandasnya.
Upaya hukum atas tindakan yang merugikan dirinya itu dilakukan semata-mata untuk mendapat keadilan. Selain itu, juga untuk mengungkap siapa dan apa motif sesungguhnya dibalik tindakan tersebut. Sehingga, pelaku mendapat sanksi tegas guna mempertanggungjaabkan perbuatanya. "Langkah ini saya lakukan guna memberikan pelajaran dan efek jera bagi pelaku. Siapapun pelakunya arus ditindak tegas baik secara kelembagaan maupun secara hukum. Jangan sampai kejadian seperti ini menimpa guru-guru lain," pintanya tegas .
Sementara dua bendahara yang terlibat dalam praktek tak terpuji itu tidak berhasil dikonfirmasi. Namun, sebagai kebenaran atas laporan itu, korban menunjukan bukti tertulis atas laporan tersebut. (KS-09)
Kepada wartawan, Amier mengaku kaget atas dugaan pemotongan gaji 13 miliknya. Terlebih, pemotongan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitauan lebih awal. “Saya kaget saat mengetahui pemotongan itu," ungkapnya.
Ia membeberkan, pemotongan itu tidak dilakukan sekaligus. Melainkan, dua kali dengan nilai potongan bervariasi dan melibatkan dua bendahara. Pertama dipotong Bendahara Sekolah Rp.800 ribu, dan Rp.1 Juta oleh Bendahara UPTD tersebut. "Jadi total gaji saya yang dipotong dua pelaku itu sebesar Rp.1,8 juta," bebernya.
Semestinya, total gaji 13 yang ia terima adalah sebesar Rp.2,8 Juta. Namun setelah dua kali dipotong, sisa gaji sekali setahun itu yang ia terima hanya Rp.1 Juta. Bahkan sebutnya, alasan dibalik pemotongan itu belum diketahui. Tapi yang jelas, telah terjadi praktek pelanggaran hukum menyangkut penghasilanya dalam kaitan itu. "Karena tergolong sebagai tindak pidana, saya terpaksa menempuh jalur hukum," tandasnya.
Upaya hukum atas tindakan yang merugikan dirinya itu dilakukan semata-mata untuk mendapat keadilan. Selain itu, juga untuk mengungkap siapa dan apa motif sesungguhnya dibalik tindakan tersebut. Sehingga, pelaku mendapat sanksi tegas guna mempertanggungjaabkan perbuatanya. "Langkah ini saya lakukan guna memberikan pelajaran dan efek jera bagi pelaku. Siapapun pelakunya arus ditindak tegas baik secara kelembagaan maupun secara hukum. Jangan sampai kejadian seperti ini menimpa guru-guru lain," pintanya tegas .
Sementara dua bendahara yang terlibat dalam praktek tak terpuji itu tidak berhasil dikonfirmasi. Namun, sebagai kebenaran atas laporan itu, korban menunjukan bukti tertulis atas laporan tersebut. (KS-09)
COMMENTS