kasus korupsi RTLH di BPMDes Kabupaten Bima, akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Bima, KS.- Setelah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan dakwaan, dan beberapa sidang dengan agenda lainnya pekan lalu. Hari Kamis (2/7) pekan ini, dua terdakwa kasus korupsi RTLH di BPMDes Kabupaten Bima, akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima atas kasus yang melilitnya.

Ilustrasi
Untuk sidang pembacaan tuntutan ini, Kejaksaan telah mempersiapkan semua materi tuntutannya. Tinggal, menunggu untuk dibacakan saja tuntutannya."Hari Kamis, sidangnya akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram," ungkap Kasi Inteligen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyidi, Selasa (30/6) di Kantornya.
Sedangkan mengenai berapa tahun kedua terdakwa akan dituntut, belum bisa dibeberkan saat ini. Karena, akan melanggar ketentuan yang ada."Tunggu saja sidangnya hari Kamis. Berapa tahun dituntut, akan kami kabari," jelasnya.
Namun katanya, pihaknya tetap menuntut terdakwa korupsi itu, sesuai dengan apa yang telah dilakukannya dan Undang-Undang yang ada. Serta tetap profesional dalam menuntut pelaku. Kejaksaan akan terus konsisten untuk memberantas korupsi. Tidak akan ada kompromi, jika ada oknum pejabat atau orang yang melakukan korupsi diistimewakan."Siapapun orangnya akan kami proses jika diindikasikan terlibat korupsi atau melakukan korupsi,"katanya.
Ia juga berjarap kepada masyarakat, agar melaporkan segala bentuk kasus korupsi di Bima ini."Korupsi adalah musuh negara dan rakyat, mari kita sama-sama memberantas korupsi di Bima ini hingga tuntas tanpa mengenal siapapun yang terlibat,"ajaknya. (KS-05)

Ilustrasi
Untuk sidang pembacaan tuntutan ini, Kejaksaan telah mempersiapkan semua materi tuntutannya. Tinggal, menunggu untuk dibacakan saja tuntutannya."Hari Kamis, sidangnya akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram," ungkap Kasi Inteligen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyidi, Selasa (30/6) di Kantornya.
Sedangkan mengenai berapa tahun kedua terdakwa akan dituntut, belum bisa dibeberkan saat ini. Karena, akan melanggar ketentuan yang ada."Tunggu saja sidangnya hari Kamis. Berapa tahun dituntut, akan kami kabari," jelasnya.
Namun katanya, pihaknya tetap menuntut terdakwa korupsi itu, sesuai dengan apa yang telah dilakukannya dan Undang-Undang yang ada. Serta tetap profesional dalam menuntut pelaku. Kejaksaan akan terus konsisten untuk memberantas korupsi. Tidak akan ada kompromi, jika ada oknum pejabat atau orang yang melakukan korupsi diistimewakan."Siapapun orangnya akan kami proses jika diindikasikan terlibat korupsi atau melakukan korupsi,"katanya.
Ia juga berjarap kepada masyarakat, agar melaporkan segala bentuk kasus korupsi di Bima ini."Korupsi adalah musuh negara dan rakyat, mari kita sama-sama memberantas korupsi di Bima ini hingga tuntas tanpa mengenal siapapun yang terlibat,"ajaknya. (KS-05)
COMMENTS