Dua terpidana kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Ahmad Manan, akhirnya divonis masing-masing 20 Tahun Penjara
Bima, KS.- Dua terpidana kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Ahmad Manan, akhirnya divonis masing-masing 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Keduanya divonis setingkat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, karena dalam fakta persidangan, kedua terpidana berbelit-belit hingga menghambat proses persidangan selama ini. Atas putusan vonis dari pengadilan itu, keluarga korban pembunuhan merasa puas.

Sidang kasus pembunuhan Kaur Desa Wane
Humas PN Raba Bima Dedy Harianto, SH mengungkapkan, putusan 20 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim itu, karena kedua terpidana terbukti melakukan dakwaan primer Pasal 340 KAUHP Jo Pasal 55 tentang pembunuhan berencana. Yang memberatkan kedua terpidana ini, karena mengakibatkan masyarakat tidak tenang sehingga membuat kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. "Kedua terpidana juga, memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menghambat jalannya persidangan," jelasnya di PN Raba Bima Kamis (2/7) usai sidang berlangsung.
Terhadap putusan itu lanjutnya, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding ke PN tinggi selama tujuh hari kedepan. "Kalau selama tujuh hari itu PH terpidana tidak mengajukan Banding, maka dianggap selesai," ujarnya.

Sidang kasus pembunuhan Kaur Desa Wane
Humas PN Raba Bima Dedy Harianto, SH mengungkapkan, putusan 20 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim itu, karena kedua terpidana terbukti melakukan dakwaan primer Pasal 340 KAUHP Jo Pasal 55 tentang pembunuhan berencana. Yang memberatkan kedua terpidana ini, karena mengakibatkan masyarakat tidak tenang sehingga membuat kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. "Kedua terpidana juga, memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menghambat jalannya persidangan," jelasnya di PN Raba Bima Kamis (2/7) usai sidang berlangsung.
Terhadap putusan itu lanjutnya, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding ke PN tinggi selama tujuh hari kedepan. "Kalau selama tujuh hari itu PH terpidana tidak mengajukan Banding, maka dianggap selesai," ujarnya.
COMMENTS