$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Jainul dan Rahmat Divonis 20 Tahun

Dua terpidana kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Ahmad Manan, akhirnya divonis masing-masing 20 Tahun Penjara

Bima, KS.- Dua terpidana kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Ahmad Manan, akhirnya divonis masing-masing 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Keduanya divonis setingkat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, karena dalam fakta persidangan, kedua terpidana berbelit-belit hingga menghambat proses persidangan selama ini. Atas putusan vonis dari pengadilan itu, keluarga korban pembunuhan merasa puas.

Sidang kasus pembunuhan Kaur Desa Wane
Sidang kasus pembunuhan Kaur Desa Wane

Humas PN Raba Bima Dedy Harianto, SH mengungkapkan, putusan 20 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim itu, karena kedua terpidana terbukti melakukan dakwaan primer Pasal 340 KAUHP Jo Pasal 55 tentang pembunuhan berencana. Yang memberatkan kedua terpidana ini, karena mengakibatkan masyarakat tidak tenang sehingga membuat kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. "Kedua terpidana juga, memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menghambat jalannya persidangan," jelasnya di PN Raba Bima Kamis (2/7) usai sidang berlangsung.

Terhadap putusan itu lanjutnya, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding ke PN tinggi selama tujuh hari kedepan. "Kalau selama tujuh hari itu PH terpidana tidak mengajukan Banding, maka dianggap selesai," ujarnya.

Halaman:   1   2   3

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Jainul dan Rahmat Divonis 20 Tahun
Jainul dan Rahmat Divonis 20 Tahun
Dua terpidana kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Ahmad Manan, akhirnya divonis masing-masing 20 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcEEoNhnzlvOq0bgCueHMAdr54EWET6covTkbkKBpeabio3z0VUR98N2ilRAqusI8M9rancsOaHuEXE9K-RPnKXQFNxuz3tKOnhru-QhmAcz2MnFxQCXHlGkSBW0ULWwgxzCiErml3VEEV/s400/Sdang+kasus+pembunuhan+Kaur+Desa+Wane.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcEEoNhnzlvOq0bgCueHMAdr54EWET6covTkbkKBpeabio3z0VUR98N2ilRAqusI8M9rancsOaHuEXE9K-RPnKXQFNxuz3tKOnhru-QhmAcz2MnFxQCXHlGkSBW0ULWwgxzCiErml3VEEV/s72-c/Sdang+kasus+pembunuhan+Kaur+Desa+Wane.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/jainul-dan-rahmat-divonis-20-tahun.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/jainul-dan-rahmat-divonis-20-tahun.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy