Setelah beberapa tahun lamanya, kasus Penggelapan Pajak di DPRD Kabupaten Bima yang ditangani dan diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima berlangsung,
Bima, KS.- Setelah beberapa tahun lamanya, kasus Penggelapan Pajak di DPRD Kabupaten Bima yang ditangani dan diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima berlangsung, akhirnya menunai titik terang. Senin (29/6) sekitar pukul 11.00 Wita, Abdul Farid yang merupakan Mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima pun akhirnya dikerangkeng Jaksa.
Ilustrasi
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dipo Ikbal, SH mengungkapkan, ditahannya Abdul Farid karena terbukti telah melakukan penggelapan pajak di DPRD Kabupaten Bima tahun 2009 lalu. Kasus yang mulai ditangani Tahun 2013 itu, menyimpulkan bahwa, Abdul Farid melakukan pemungutan pajak di setiap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima. "Hasil pungutan itu, tidak dia setor ke Kantor Pajak waktu itu," ungkapnya Senin (29/6) di Kantornya.
Tidak hanya melakukan penggelapan terhadap Pajak, tapi dia juga terbukti telah melakukan pemotongan pajak insentif rumah Dinas DPRD pada saat menjadi Bendahara Sekwan. "Total potongan yang dilakukan Abdul Farid, yakni Rp.93 Juta," sebutnya.
Ilustrasi
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dipo Ikbal, SH mengungkapkan, ditahannya Abdul Farid karena terbukti telah melakukan penggelapan pajak di DPRD Kabupaten Bima tahun 2009 lalu. Kasus yang mulai ditangani Tahun 2013 itu, menyimpulkan bahwa, Abdul Farid melakukan pemungutan pajak di setiap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima. "Hasil pungutan itu, tidak dia setor ke Kantor Pajak waktu itu," ungkapnya Senin (29/6) di Kantornya.
Tidak hanya melakukan penggelapan terhadap Pajak, tapi dia juga terbukti telah melakukan pemotongan pajak insentif rumah Dinas DPRD pada saat menjadi Bendahara Sekwan. "Total potongan yang dilakukan Abdul Farid, yakni Rp.93 Juta," sebutnya.
COMMENTS