Minggu (26/7) lalu ia dikejar oleh Anggota Buser Kota Bima karena tengah mengendarai Mobil Blazer dengan Nopol EA 1516 SZ yang bermuatan Minuman Keras (Miras).
Kota Bima, KS.- Ada-ada saja ulah memalukan oknum Polisi yang bernama Brigadir Zulkarnain alias Zul Medan ini. Minggu (26/7) lalu ia dikejar oleh Anggota Buser Kota Bima karena tengah mengendarai Mobil Blazer dengan Nopol EA 1516 SZ yang bermuatan Minuman Keras (Miras).
Kronologis insiden kejar-kejaran antara antara anggota Buser Polres Bima Kota dengan oknum anggota Polres Pandam Brigadir Zulkarnain itu terjadi kelurahan Pane Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima. Sebelumnya, Polisi menghadang mobil yang dikendarai oleh oknum Polisi. Namun karena dalam keadaan terdesak, oknum polisi tersebut menghentikan mobilnya di depan warung Mie Ijo, dan melarikan diri masuk kedalam Kampung Pane.
Parahnya lagi, oknum Polisi tersebut juga membawa serta kunci mobil yang ia kendarai itu. Akhirnya mobil itu di gerek ke Sat Narkoba dengan menggunakan mobil Dalmas. ”Ada Aksi kejar-kejaran anggota kami dengan oknum Polisi itu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP H. Taufik, SH kemarin.
Tidak hanya Polisi berpangkat Brigadir itu yang dikejar, tapi oknum warga Pane yang biasa disapa Saron juga dikejar oleh Polisi, namun berhasil lolos. Saat aksi pengejaran pemilik barang haram itu, hampir terjadi aksi perlawanan oknum warga Pane terhadap anggota Buser karena dihasut oleh Saron. ”Untung kami berikan pemahaman kepada warga, kalau tidak pasti ada jatuh korban pada insiden itu,” bebernya.
H. Taufik mengatakan, oknum Polisi tersebut sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Bima Kota, Karena kegiatannya selama ini meresahkan masyarakat. Pihaknya sering mendapat laporan masyarakat jika oknum Polisi itu membacking Miras untuk Saron. Miras itu diketahui disuplay dibeberapa kios penjual Miras di Kota Bima. ”Kita dapat laporan jika oknum itu sudah lama melakukan kagiatan itu, makanya kita langsung turun grebek, tapi dia berhasil lolos dari kejaran Polisi, tapi kita berhasil amankan 11 dus Miras jenis Bir dan satu unit mobil,” ungkapnya.
Sehari kemudian lanjut Kasat, Saron menyerahkan diri ke Sat Narkoba Kota Bima. Dia akhirnya diperiksa untuk pengembangan kasus miras itu. Namun mobil miliknya masih disita sebagai Barang Bukti (BB). ”Kita sudah periksam tapi Saron kita lepaskan lagi karena miras masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” katanya.
Untuk oknum anggota Polisi itu, pihaknya sudah melalukan koordinasi dengan atasannya di Polres Bima Kabupaten. Dari koordinasi tersebut, diketahui jika Brigadir Zulkarnain juga sudah menjadi DPO oleh Polres Kabupaten Bima karena sudah lama meninggalkan tugas. Bahkan jika sudah diperiksa, oknum tersebut akan diberikan sanksi pemecatan. ”Dia (oknum Polisi) juga sudah jadi DPO, untuk itu, kita akan terus pantau keberadaannya dia,” tandasnya. (KS-17)
Kronologis insiden kejar-kejaran antara antara anggota Buser Polres Bima Kota dengan oknum anggota Polres Pandam Brigadir Zulkarnain itu terjadi kelurahan Pane Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima. Sebelumnya, Polisi menghadang mobil yang dikendarai oleh oknum Polisi. Namun karena dalam keadaan terdesak, oknum polisi tersebut menghentikan mobilnya di depan warung Mie Ijo, dan melarikan diri masuk kedalam Kampung Pane.
Parahnya lagi, oknum Polisi tersebut juga membawa serta kunci mobil yang ia kendarai itu. Akhirnya mobil itu di gerek ke Sat Narkoba dengan menggunakan mobil Dalmas. ”Ada Aksi kejar-kejaran anggota kami dengan oknum Polisi itu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP H. Taufik, SH kemarin.
Tidak hanya Polisi berpangkat Brigadir itu yang dikejar, tapi oknum warga Pane yang biasa disapa Saron juga dikejar oleh Polisi, namun berhasil lolos. Saat aksi pengejaran pemilik barang haram itu, hampir terjadi aksi perlawanan oknum warga Pane terhadap anggota Buser karena dihasut oleh Saron. ”Untung kami berikan pemahaman kepada warga, kalau tidak pasti ada jatuh korban pada insiden itu,” bebernya.
H. Taufik mengatakan, oknum Polisi tersebut sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Bima Kota, Karena kegiatannya selama ini meresahkan masyarakat. Pihaknya sering mendapat laporan masyarakat jika oknum Polisi itu membacking Miras untuk Saron. Miras itu diketahui disuplay dibeberapa kios penjual Miras di Kota Bima. ”Kita dapat laporan jika oknum itu sudah lama melakukan kagiatan itu, makanya kita langsung turun grebek, tapi dia berhasil lolos dari kejaran Polisi, tapi kita berhasil amankan 11 dus Miras jenis Bir dan satu unit mobil,” ungkapnya.
Sehari kemudian lanjut Kasat, Saron menyerahkan diri ke Sat Narkoba Kota Bima. Dia akhirnya diperiksa untuk pengembangan kasus miras itu. Namun mobil miliknya masih disita sebagai Barang Bukti (BB). ”Kita sudah periksam tapi Saron kita lepaskan lagi karena miras masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” katanya.
Untuk oknum anggota Polisi itu, pihaknya sudah melalukan koordinasi dengan atasannya di Polres Bima Kabupaten. Dari koordinasi tersebut, diketahui jika Brigadir Zulkarnain juga sudah menjadi DPO oleh Polres Kabupaten Bima karena sudah lama meninggalkan tugas. Bahkan jika sudah diperiksa, oknum tersebut akan diberikan sanksi pemecatan. ”Dia (oknum Polisi) juga sudah jadi DPO, untuk itu, kita akan terus pantau keberadaannya dia,” tandasnya. (KS-17)
COMMENTS