Kasus percobaan pencabulan anak di bawah umur, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota ini.
Kota Bima, KS.- Kasus percobaan pencabulan anak di bawah umur, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota ini. Minggu (12/7) dini hari, sekitar pukul 00.20 Wita, kasus tersebut kembali menimpa F (16) asal Dusun Sinar RT. 03 RW. 02 Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Akibatnya, pelaku yang diketahui berinisial R (25) warga Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima, nyaris dihakimi warga atas ulah bejatnya itu.
Bulan Ramadan, bukannya menjalankan Ibadah Puasa dan menyucikan diri. Tapi, yang dilakukan oknum pemuda asal Desa Waro ini berbuat maksiat yang melanggar hukum dengan cara melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Prilaku pemuda tersebut, pantas mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai dengan perbuatan bejatnya itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi dikediaman Sumardi warga RT. 08 RW. 04 Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima. Kronologisnya, saat itu diduga pelaku datang untuk bertamu sekaligus menginap. Tiba-tiba, sekitar pukul 00.20 Wita itu, pelaku menghampiri korban dan langsung menarik korban ke dalam salah satu kamar rumah tersebut. Tidak hanya menarik korban, untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku juga mencekik korban hingga meremas pipi maupun dada korban.
Merasa dilecehkan oleh pelaku, korban pun berontak sambil teriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban, langsung mengepung rumah itu dan menyeret pelaku keluar. Beruntung saat amarah warga memuncak, dua orang Anggota Brimob Bima Aiptu Bunyamin dan Bripka Hendra cepat mengamankan pelaku. Setelah beberapa saat diamankan oleh kedua Anggota Brimob Bima itu, pelaku pun langsung diserahkan ke Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra, membenarkan adanya peristiwa dugaan pemerkosaan itu. Untuk pelaku, sejak dini hari tadi diamankan dan digelandang. "Pelaku diamankan oleh Angota Polsek Rasbar," katanya singkat saat dihubungi via handphone, Minggu (12/7) pagi. (KS-05)
Bulan Ramadan, bukannya menjalankan Ibadah Puasa dan menyucikan diri. Tapi, yang dilakukan oknum pemuda asal Desa Waro ini berbuat maksiat yang melanggar hukum dengan cara melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Prilaku pemuda tersebut, pantas mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai dengan perbuatan bejatnya itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi dikediaman Sumardi warga RT. 08 RW. 04 Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima. Kronologisnya, saat itu diduga pelaku datang untuk bertamu sekaligus menginap. Tiba-tiba, sekitar pukul 00.20 Wita itu, pelaku menghampiri korban dan langsung menarik korban ke dalam salah satu kamar rumah tersebut. Tidak hanya menarik korban, untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku juga mencekik korban hingga meremas pipi maupun dada korban.
Merasa dilecehkan oleh pelaku, korban pun berontak sambil teriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban, langsung mengepung rumah itu dan menyeret pelaku keluar. Beruntung saat amarah warga memuncak, dua orang Anggota Brimob Bima Aiptu Bunyamin dan Bripka Hendra cepat mengamankan pelaku. Setelah beberapa saat diamankan oleh kedua Anggota Brimob Bima itu, pelaku pun langsung diserahkan ke Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra, membenarkan adanya peristiwa dugaan pemerkosaan itu. Untuk pelaku, sejak dini hari tadi diamankan dan digelandang. "Pelaku diamankan oleh Angota Polsek Rasbar," katanya singkat saat dihubungi via handphone, Minggu (12/7) pagi. (KS-05)
COMMENTS