Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program dana stimulan rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) BPMDes Rp.2 Miliar tahun 2012
Kota Bima, KS.- Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program dana stimulan rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) BPMDes Rp.2 Miliar tahun 2012, masing-masing Lalu Hermawan dan Abdurahman ditunda. Sedianya agenda sidang pembacaan tuntutan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis (2/7). "Ditunda lantaran materi tuntutan terhadap dua terdakwa belum siap,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyidi, SH melalui telepon seluler, Kamis (9/7).
Ilustrasi Rumah
Sebelumnya, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun dalam sidang tersebut, kedua terdakwa memberikan keterangan berbeda dengan keterangan para saksi. Menurut dua terdakwa, uang tidak diserahkan kepada kelompok masyarakat secara keseluruhan atas permintaan kelompok masyarakat itu sendiri. Di mana masyarakat meminta untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban, sehingga dipatok anggaran sebesar Rp.250 ribu hingga Rp.500 ribu. "Besaran dana itu tergantung jauh dekatnya jarak,” ujarnya.
Sementara itu, para saksi yang diperiksa menyebutkan jika dana tersebut dipotong langsung oleh para terdakwa. Semuanya dipatok sebesar Rp 500 ribu. "Kalau saksi bilang terima Rp.4,5 juta, terus yang dipotong sebesar Rp 500 ribu,” terangnya.
Untuk itu, setiap fakta persidangan itu pun menjadi bahan pihaknya untuk mengajukan tuntutan. Proyek RTLH ini, bersumber dari APBD. Dana sebesar Rp.2 Miliar tersebut diperuntukkan bagi 400 warga dari 15 Kecamatan yang terdiri dari 22 kelompok. Di mana setiap warga penerima mendapat dana bantuan masing-masing Rp.5 juta. Tapi dalam pelaksanaanya oleh oknum di BPMDes yang tak lain adalah dua terdakwa melakukan pemotongan masing-masing sebesar Rp 500 ribu. Sehingga berdasarkan penghitungan sementara saat penyidikan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 200 juta. (KS-05)
Ilustrasi Rumah
Sebelumnya, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun dalam sidang tersebut, kedua terdakwa memberikan keterangan berbeda dengan keterangan para saksi. Menurut dua terdakwa, uang tidak diserahkan kepada kelompok masyarakat secara keseluruhan atas permintaan kelompok masyarakat itu sendiri. Di mana masyarakat meminta untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban, sehingga dipatok anggaran sebesar Rp.250 ribu hingga Rp.500 ribu. "Besaran dana itu tergantung jauh dekatnya jarak,” ujarnya.
Sementara itu, para saksi yang diperiksa menyebutkan jika dana tersebut dipotong langsung oleh para terdakwa. Semuanya dipatok sebesar Rp 500 ribu. "Kalau saksi bilang terima Rp.4,5 juta, terus yang dipotong sebesar Rp 500 ribu,” terangnya.
Untuk itu, setiap fakta persidangan itu pun menjadi bahan pihaknya untuk mengajukan tuntutan. Proyek RTLH ini, bersumber dari APBD. Dana sebesar Rp.2 Miliar tersebut diperuntukkan bagi 400 warga dari 15 Kecamatan yang terdiri dari 22 kelompok. Di mana setiap warga penerima mendapat dana bantuan masing-masing Rp.5 juta. Tapi dalam pelaksanaanya oleh oknum di BPMDes yang tak lain adalah dua terdakwa melakukan pemotongan masing-masing sebesar Rp 500 ribu. Sehingga berdasarkan penghitungan sementara saat penyidikan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 200 juta. (KS-05)
COMMENTS