Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Pemerintah Desa akan melakukan penjaringan Kaur Trantib.
Bima, KS.- Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Pemerintah Desa akan melakukan penjaringan Kaur Trantib. Penjaringan ini akan dilakukan oleh seluruh Desa di Kabupaten Bima. Mekanisme penjaringan ini akan dilakukan oleh pemerintah Desa.
Ilustrasi
Pemerintah Kabupaten Bima melalui BPMDes yang akan membuatkan soal bagi para calon kaur ini. ”Dalam waktu dekat ini ada tes perekrutan Kaur Trantib di masing-masing desa,” terang Kepala Badan BPMDes, Abdul Wahab,SH saat di wawancarai di ruang kerjanya kemarin.
Katanya, Pembuatan soal oleh pihaknya merupakan salah satu cara pemerintah untuk menekan permainan ditingkat Desa. Karena posisi Kaur Trantib di Desa, sangat strategis. ”Kami disini yang buatkan soal, ini cara kami untuk antisipasi ada permainan,” ujarnya.
Namun, yang akan melaksanakan tes penjaringan, semuanya wewenang pemerintah Desa, karena dianggap lebih tahu situasi yang ada di Desa dan merupakan amanat Perda.”Desa yang punya otoritas untuk melakukan tes itu,” katanya.
Pihaknya juga tidak melarang bagi pemerintah Desa yang akan melakukan pengumpulan uang pendaftaran dari Calon Kaur Trantib, namun pemerintahg Desa Juga bisa mengambil dana dari ABPDes untuk kegiatan tersebut.”Tergantung m,usyawarah ditingkat Desa masing-masing tapi saran saya jangan terlalu memberatkan pada calon Kaur,” saran mantan Kabag Humas dan Protokol ini. (KS-17)
Ilustrasi
Pemerintah Kabupaten Bima melalui BPMDes yang akan membuatkan soal bagi para calon kaur ini. ”Dalam waktu dekat ini ada tes perekrutan Kaur Trantib di masing-masing desa,” terang Kepala Badan BPMDes, Abdul Wahab,SH saat di wawancarai di ruang kerjanya kemarin.
Katanya, Pembuatan soal oleh pihaknya merupakan salah satu cara pemerintah untuk menekan permainan ditingkat Desa. Karena posisi Kaur Trantib di Desa, sangat strategis. ”Kami disini yang buatkan soal, ini cara kami untuk antisipasi ada permainan,” ujarnya.
Namun, yang akan melaksanakan tes penjaringan, semuanya wewenang pemerintah Desa, karena dianggap lebih tahu situasi yang ada di Desa dan merupakan amanat Perda.”Desa yang punya otoritas untuk melakukan tes itu,” katanya.
Pihaknya juga tidak melarang bagi pemerintah Desa yang akan melakukan pengumpulan uang pendaftaran dari Calon Kaur Trantib, namun pemerintahg Desa Juga bisa mengambil dana dari ABPDes untuk kegiatan tersebut.”Tergantung m,usyawarah ditingkat Desa masing-masing tapi saran saya jangan terlalu memberatkan pada calon Kaur,” saran mantan Kabag Humas dan Protokol ini. (KS-17)
COMMENTS