Pemerintah Daerah Kabupaten Bima menjadi satu-satunya daerah di wilayah propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijadikan contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan APBDes Tahun 2015
Bima, KS.- Pemerintah Daerah Kabupaten Bima menjadi satu-satunya daerah di wilayah propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijadikan contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan APBDes Tahun 2015. Ditunjuknya Kabupaten Bima sebagai daerah percontohan dalam pelaksanaan APBDes tersebut berdasarkan rekomendasi dari menteri keuangan republik Indonesia beberapa hari lalu, agar seluruh daerah yang ada di NTB bisa belajar pada pemkab Bima dalam mengelola anggaran Desa.
Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM.Nur M.Pd MM
Hal tersebut disampaikan Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM.Nur M.Pd MM kepada koran ini (Sabtu (04/07) saat menghadiri rapat paripurna pembahasan komisi-komisi dewan terhadap raperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2014 di DPRD Kabupaten Bima. “Kabupaten Bima menjadi satu-satunya daerah di NTB yang menjadi contoh dalam pelaksanaan APBDes tahun 2015,” akunya.
Lanjutnya, kenapa Kabupaten Bima ditunjuk menteri keuangan menjadi daerah percontohan?. Sebab kata Bupati, Kabupaten Bima merupakan satu-satunya Kabupaten yang melaksanakan sosialisasi tentang APBDes sampai ke tingkat desa. Bahkan Bupatinya sampai berkantor di desa, dalam rangka memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap kepala desa dan stafnya tentang pengelolaan keuangan di tingkat desa. “Kita ditunjuk karena sosialisasi APBDesnya menyentuh langsung ke para aparat desa, dan tidak secara umum sosialisasinya, melainkan secara detil,” ujarnya.
Menurut Bupati, Jika pelaksanaan sosialisasinya berjalan bagus dan menyentuh langsung serta bisa dipahami langung oleh para aparatur desa yang mengelola APBDes, maka sangat kecil kemungkinan APBDes itu disalahgunakan atau salah sasaran. “Kalau sosialisasinya bagus, maka insyallah hasilnya akan bagus juga, dan sangat kecil kemungkinan untuk jadi temuan tim pemeriksa keuangan,” terangnya.
Apabila perangkat pemerintahan desa, aparatur pemerintah desa dan lembaga desa memiliki pemahaman menyeluruh dan utuh terhadap isi dan makna dari Undang Undang Desa tersebut maka tahapan penyusunan rencana, pelaksanaan maupun evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. (KS-02)
Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM.Nur M.Pd MM
Hal tersebut disampaikan Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM.Nur M.Pd MM kepada koran ini (Sabtu (04/07) saat menghadiri rapat paripurna pembahasan komisi-komisi dewan terhadap raperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2014 di DPRD Kabupaten Bima. “Kabupaten Bima menjadi satu-satunya daerah di NTB yang menjadi contoh dalam pelaksanaan APBDes tahun 2015,” akunya.
Lanjutnya, kenapa Kabupaten Bima ditunjuk menteri keuangan menjadi daerah percontohan?. Sebab kata Bupati, Kabupaten Bima merupakan satu-satunya Kabupaten yang melaksanakan sosialisasi tentang APBDes sampai ke tingkat desa. Bahkan Bupatinya sampai berkantor di desa, dalam rangka memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap kepala desa dan stafnya tentang pengelolaan keuangan di tingkat desa. “Kita ditunjuk karena sosialisasi APBDesnya menyentuh langsung ke para aparat desa, dan tidak secara umum sosialisasinya, melainkan secara detil,” ujarnya.
Menurut Bupati, Jika pelaksanaan sosialisasinya berjalan bagus dan menyentuh langsung serta bisa dipahami langung oleh para aparatur desa yang mengelola APBDes, maka sangat kecil kemungkinan APBDes itu disalahgunakan atau salah sasaran. “Kalau sosialisasinya bagus, maka insyallah hasilnya akan bagus juga, dan sangat kecil kemungkinan untuk jadi temuan tim pemeriksa keuangan,” terangnya.
Apabila perangkat pemerintahan desa, aparatur pemerintah desa dan lembaga desa memiliki pemahaman menyeluruh dan utuh terhadap isi dan makna dari Undang Undang Desa tersebut maka tahapan penyusunan rencana, pelaksanaan maupun evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. (KS-02)
COMMENTS