Tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah dasar di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Rusdi kini ditangguhkan penahanannya oleh Kepolisian Resort Bima Kota
Bima, KS.- Tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah dasar di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Rusdi kini ditangguhkan penahanannya oleh Kepolisian Resort Bima Kota meski sebelumnya sempat ditahan bersama empat Kepala Sekolah.

Ilustrasi Penjara
Usai mendapat penangguhan penahanan, Rusdi berstatus tahanan kota lantaran berkas perkara tersangka di P19 oleh Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima beberapa waktu lalu. "Tersangka Rusdi sudah di tangguhkan untuk sementara," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra Senin (13/7).
Kasat menjelaskan, pertimbangan Rusdi ditangguhkan untuk sementara karena menyangkut masa penyelidikan yang hampir rampung. Kepolisian lebih memilih kebijakan itu dari pada tersangka bebas demi hukum. Apabila seandainya waktu penyelidikannya selesai, pastinya tersangka akan dikeluarkan demi hukum. "Alasan itulah, sehingga dia kami tangguhkan penahanannya. Tapi, kita sudah sepakat akan meyelsaikan kasus ini dalam tahun ini,’’ jelasnya.
Untuk saat ini kata Yerry, pihaknya telah mendapatkan tugas khusus untuk menyelesaikan kasus korupsi di Bima. Dimana Polres Bima Kota Bima, di Tahun 2015 harus menyelesaikan sekitar 7 kasus korupsi. "Kita sudah mendapat perintah itu dari Polda NTB pasca semua kasus di ekspose beberapa waktu lalu," katanya.
Secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) Rusdi mengatakan, M Lubis, SH mengatakan, penangguhan kliennya dilakukan setelah mendapatkan jaminan darinya. Namun, status Rusdi tetap menjadi tersangka dalam kasus tersebut, hanya saja tidak ditahan. "Proses hukum tetap berjalan, penahanan atas klien saya sudah ditangguhkan,” jelasnya.
Menurut Lubis, kliennya sekarang kembali bertugas seperti bisa sebagai guru di SDN 06 Sila. Dalam proses hukum yang tengah dijalani, apabila ada kepentingan proses hukum yang tengah berjalan, kliennya siap kooperatif. "Sekarang sudah kembali bertugas. Sejak dicabutnya pra-peradilan itu,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rusdi diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK tahun 2012 dengan pagu anggran Rp. 1,2 Miliar. Dia disebut-sebut menikmati Dana rehabilitasi 4 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu itu. Nama Rusdi muncul, setelah empat Kepala Sekolah (Kasek) SDN di Kecamatan Langgdu menjadi tersangka dan difonis PN Tipikor Mataram. Bahkan, di Pengadilan Tipikor Mataram Rusdi diminta sebagai saksi. Selain Rusdi, dua tersangka lain juga disebut-sebut menikmati aliran dana tersebut. Mereka adalah Herman dan IK yang saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan. (KS-05)

Ilustrasi Penjara
Usai mendapat penangguhan penahanan, Rusdi berstatus tahanan kota lantaran berkas perkara tersangka di P19 oleh Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima beberapa waktu lalu. "Tersangka Rusdi sudah di tangguhkan untuk sementara," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra Senin (13/7).
Kasat menjelaskan, pertimbangan Rusdi ditangguhkan untuk sementara karena menyangkut masa penyelidikan yang hampir rampung. Kepolisian lebih memilih kebijakan itu dari pada tersangka bebas demi hukum. Apabila seandainya waktu penyelidikannya selesai, pastinya tersangka akan dikeluarkan demi hukum. "Alasan itulah, sehingga dia kami tangguhkan penahanannya. Tapi, kita sudah sepakat akan meyelsaikan kasus ini dalam tahun ini,’’ jelasnya.
Untuk saat ini kata Yerry, pihaknya telah mendapatkan tugas khusus untuk menyelesaikan kasus korupsi di Bima. Dimana Polres Bima Kota Bima, di Tahun 2015 harus menyelesaikan sekitar 7 kasus korupsi. "Kita sudah mendapat perintah itu dari Polda NTB pasca semua kasus di ekspose beberapa waktu lalu," katanya.
Secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) Rusdi mengatakan, M Lubis, SH mengatakan, penangguhan kliennya dilakukan setelah mendapatkan jaminan darinya. Namun, status Rusdi tetap menjadi tersangka dalam kasus tersebut, hanya saja tidak ditahan. "Proses hukum tetap berjalan, penahanan atas klien saya sudah ditangguhkan,” jelasnya.
Menurut Lubis, kliennya sekarang kembali bertugas seperti bisa sebagai guru di SDN 06 Sila. Dalam proses hukum yang tengah dijalani, apabila ada kepentingan proses hukum yang tengah berjalan, kliennya siap kooperatif. "Sekarang sudah kembali bertugas. Sejak dicabutnya pra-peradilan itu,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rusdi diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK tahun 2012 dengan pagu anggran Rp. 1,2 Miliar. Dia disebut-sebut menikmati Dana rehabilitasi 4 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu itu. Nama Rusdi muncul, setelah empat Kepala Sekolah (Kasek) SDN di Kecamatan Langgdu menjadi tersangka dan difonis PN Tipikor Mataram. Bahkan, di Pengadilan Tipikor Mataram Rusdi diminta sebagai saksi. Selain Rusdi, dua tersangka lain juga disebut-sebut menikmati aliran dana tersebut. Mereka adalah Herman dan IK yang saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan. (KS-05)
COMMENTS