$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Korupsi

Tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah dasar di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Rusdi kini ditangguhkan penahanannya oleh Kepolisian Resort Bima Kota

Bima, KS.- Tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah dasar di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Rusdi kini ditangguhkan penahanannya oleh Kepolisian Resort Bima Kota meski sebelumnya sempat ditahan bersama empat Kepala Sekolah.

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara

Usai mendapat penangguhan penahanan, Rusdi berstatus tahanan kota lantaran berkas perkara tersangka di P19 oleh Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima beberapa waktu lalu. "Tersangka Rusdi sudah di tangguhkan untuk sementara," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra Senin (13/7).

Kasat menjelaskan, pertimbangan Rusdi ditangguhkan untuk sementara karena menyangkut masa penyelidikan yang hampir rampung. Kepolisian lebih memilih kebijakan itu dari pada tersangka bebas demi hukum. Apabila seandainya waktu penyelidikannya selesai, pastinya tersangka akan dikeluarkan demi hukum. "Alasan itulah, sehingga dia kami tangguhkan penahanannya. Tapi, kita sudah sepakat akan meyelsaikan kasus ini dalam tahun ini,’’ jelasnya.

Untuk saat ini kata Yerry, pihaknya telah mendapatkan tugas khusus untuk menyelesaikan kasus korupsi di Bima. Dimana Polres Bima Kota Bima, di Tahun 2015 harus menyelesaikan sekitar 7 kasus korupsi. "Kita sudah mendapat perintah itu dari Polda NTB pasca semua kasus di ekspose beberapa waktu lalu," katanya.

Secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) Rusdi mengatakan, M Lubis, SH mengatakan, penangguhan kliennya dilakukan setelah mendapatkan jaminan darinya. Namun, status Rusdi tetap menjadi tersangka dalam kasus tersebut, hanya saja tidak ditahan. "Proses hukum tetap berjalan, penahanan atas klien saya sudah ditangguhkan,” jelasnya.

Menurut Lubis, kliennya sekarang kembali bertugas seperti bisa sebagai guru di SDN 06 Sila. Dalam proses hukum yang tengah dijalani, apabila ada kepentingan proses hukum yang tengah berjalan, kliennya siap kooperatif. "Sekarang sudah kembali bertugas. Sejak dicabutnya pra-peradilan itu,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rusdi diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK tahun 2012 dengan pagu anggran Rp. 1,2 Miliar. Dia disebut-sebut menikmati Dana rehabilitasi 4 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu itu. Nama Rusdi muncul, setelah empat Kepala Sekolah (Kasek) SDN di Kecamatan Langgdu menjadi tersangka dan difonis PN Tipikor Mataram. Bahkan, di Pengadilan Tipikor Mataram Rusdi diminta sebagai saksi. Selain Rusdi, dua tersangka lain juga disebut-sebut menikmati aliran dana tersebut. Mereka adalah Herman dan IK yang saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Korupsi
Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Korupsi
Tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah dasar di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Rusdi kini ditangguhkan penahanannya oleh Kepolisian Resort Bima Kota
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTs7K7BLTjgtVVfvpmS0PP8GBmKV_CAfYVG3CtOWhmLHgMEqnVI8CQt-vsZIrM8aG5RuI_s8AR7fhuWKS72xkJJMhR-cKtqoVyM-WdPcfBeh2e_g18KNcZovL-lrX8UwwO8FPnDC09JhIw/s1600/ilustrasi_penjara.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTs7K7BLTjgtVVfvpmS0PP8GBmKV_CAfYVG3CtOWhmLHgMEqnVI8CQt-vsZIrM8aG5RuI_s8AR7fhuWKS72xkJJMhR-cKtqoVyM-WdPcfBeh2e_g18KNcZovL-lrX8UwwO8FPnDC09JhIw/s72-c/ilustrasi_penjara.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/polisi-tangguhkan-penahanan-tersangka.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/polisi-tangguhkan-penahanan-tersangka.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy