Dwi menjelaskan, jika selama ini pihaknya tidak mengekspos nama puluhan tersangka kasus kejahatan Korupsi Sampan Fibbergllas dikarenakan pada tahap penyidikan
Bima, KS.- Sedikit demi sedikit, proses hukum kasus fiberglass mulai mengalami kemajuan. Meski hingga sampai saat ini Penyidik Kepolisian belum berani mengekspos nama tersangka kasus tersebut yang disebut lebih dari sepuluh orang. Apa alasan pihak Kepolisian hingga nama tersangka belum disebutkan? Berikut hasil Wawancara dengan Kanit Tipikor Polres Bima Kota, Bripka Dwi Ananto, Selasa (28/7) kemarin.
Ilustrasi
Dwi menjelaskan, jika selama ini pihaknya tidak mengekspos nama puluhan tersangka kasus kejahatan Korupsi Sampan Fibbergllas dikarenakan pada tahap penyidikan, ada beberapa pejabat dan dokumen yang belum lengkap. Hingga saat dilakukan pemaparan di Polda NTB beberapa waktu lalu, pihak Polres Bima Kota diminta untuk melengkapi dan memeriksa kembali beberapa pejabat.
Atas petunjuk itu, Kanit tipikor langsung bekerja, dan memeriksa pejabat dan melengkapi kekurangan data. Akhirnya, pejabat PPA, PPK, Pengadaan dan Mantan Kepala Dinas Bapedda Kabupaten Bima, Ir. Muzakir diperiksa sebagai saksi. ”Kita sudah panggil beberapa pejabat untuk pemeriksaan tambahan dalam rangka untuk melengkapi kekurangan,” katanya.
Selain itu, alasan utama tidak disebutkan nama puluhan tersangka itu, pihaknya tidak ingin repot dalam mengurus kelengkapan bahan untuk menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Masalahnya, untuk menghadapi praperadilan harus butuh waktu berhari-hari. ”Kita pasti repot kalau menghadapi praperadilan, itu makanya kita kerja hati-hati untuk melengkapi kasus ini,” pungkasnya.
Namun pihaknya membantah jika Polisi takut dalam kasus ini karena melibatkan banyak orang penting di Kabupaten Bima. Hanya saja, pihaknya perlu melengkapi semua dokumen dan pemeriksaan tambahan agar kasus ini tidak digugat kembali oleh tersangka. ”Kami tidak takut, karena kami menjalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan berbagai pertimbangan lainnya,” bantahnya.
Pada tahap penyidikan, pihaknya mengaku saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap rekanan yang mengerjakan proyek itu. Jika dibutuhkan dalam penyelidikan, pihaknya akan lakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini. ”Intinya ada kerugian dalam kasus ini, dan ada puluhan tersangka yang akan terjerat. Itu membuktikan polisi serius dalam kasus ini,” tegasnya seraya mengaku dalam waktu dekat ini dirinya akan melanjutkan sekolah Kepolisian di Bogor.
Kasus yang merugikan uang negara sebanyak Rp.159 Juta ini, diakuinya sudah berjalan selama tiga kali pergantian Kapolres Bima Kota, namun kasus ini lama ditahap penyelidikan. Sedangkan naik ke tingkat penyidikan baru Tahun 2015 ini. ”Kita baru menyidik kasus ini pada bulan april lalu,” tandasnya. (KS-17)
Ilustrasi
Dwi menjelaskan, jika selama ini pihaknya tidak mengekspos nama puluhan tersangka kasus kejahatan Korupsi Sampan Fibbergllas dikarenakan pada tahap penyidikan, ada beberapa pejabat dan dokumen yang belum lengkap. Hingga saat dilakukan pemaparan di Polda NTB beberapa waktu lalu, pihak Polres Bima Kota diminta untuk melengkapi dan memeriksa kembali beberapa pejabat.
Atas petunjuk itu, Kanit tipikor langsung bekerja, dan memeriksa pejabat dan melengkapi kekurangan data. Akhirnya, pejabat PPA, PPK, Pengadaan dan Mantan Kepala Dinas Bapedda Kabupaten Bima, Ir. Muzakir diperiksa sebagai saksi. ”Kita sudah panggil beberapa pejabat untuk pemeriksaan tambahan dalam rangka untuk melengkapi kekurangan,” katanya.
Selain itu, alasan utama tidak disebutkan nama puluhan tersangka itu, pihaknya tidak ingin repot dalam mengurus kelengkapan bahan untuk menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Masalahnya, untuk menghadapi praperadilan harus butuh waktu berhari-hari. ”Kita pasti repot kalau menghadapi praperadilan, itu makanya kita kerja hati-hati untuk melengkapi kasus ini,” pungkasnya.
Namun pihaknya membantah jika Polisi takut dalam kasus ini karena melibatkan banyak orang penting di Kabupaten Bima. Hanya saja, pihaknya perlu melengkapi semua dokumen dan pemeriksaan tambahan agar kasus ini tidak digugat kembali oleh tersangka. ”Kami tidak takut, karena kami menjalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan berbagai pertimbangan lainnya,” bantahnya.
Pada tahap penyidikan, pihaknya mengaku saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap rekanan yang mengerjakan proyek itu. Jika dibutuhkan dalam penyelidikan, pihaknya akan lakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini. ”Intinya ada kerugian dalam kasus ini, dan ada puluhan tersangka yang akan terjerat. Itu membuktikan polisi serius dalam kasus ini,” tegasnya seraya mengaku dalam waktu dekat ini dirinya akan melanjutkan sekolah Kepolisian di Bogor.
Kasus yang merugikan uang negara sebanyak Rp.159 Juta ini, diakuinya sudah berjalan selama tiga kali pergantian Kapolres Bima Kota, namun kasus ini lama ditahap penyelidikan. Sedangkan naik ke tingkat penyidikan baru Tahun 2015 ini. ”Kita baru menyidik kasus ini pada bulan april lalu,” tandasnya. (KS-17)
COMMENTS