Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd, MM, menyerahkan dana untuk kelanjutan pembangunan Masjid Al Ikhlas Rabakodo sebesar Rp.100 juta dan Rp.10 juta untuk rehab Masjid Al-Ahmad-Rabakodo.
Bima, KS.- Kecamatan Woha merupakan kecamatan kelima yang menjadi lokasi kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bima. Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Al-Ikhlas Rabakodo ini bertepatan dengan hari ke-13 bulan suci Ramadhan.
Bupati saat Memberikan Bantuan Masjid
Sebelum shalat Isya dan Taraweh berjamaah, Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd, MM, menyerahkan dana untuk kelanjutan pembangunan Masjid Al Ikhlas Rabakodo sebesar Rp.100 juta dan Rp.10 juta untuk rehab Masjid Al-Ahmad-Rabakodo. Bantuan lain yang diserahkan adalah insentif petugas masjid se-Kecamatan Woha dengan total dana Rp.19,9 juta.
Kepada panitia pembangunan Masjid Bupati mengistruksikan untuk perencanaan gambar Masjid dan RAB agar tidak menjadi temuan pemeriksaan. Bupati mengajak jamaah masjid untuk tidak henti-hentinya mensyukuri nikmat menjalani puasa dan keimanan yang Allah SWT berikan.
Bupati mengatakan, Safari ramadhan yang dirangkaikan dengan sosialisasi Dana Desa yang dilakukan secara marathon dari pagi hingga sore hari berkeliling Kecamatan Woha, dengan mengawali perjalanan dari Desa Talabiu hingga ke desa Nisa dan Tente.
Bupati selanjutnya mencontohkan dana desa di Rabakodo, APBdes Rabakodo, untuk diketahui mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, penggunaannya antara lain untuk komponen gaji aparatur pemerintah desa. Artinya perangkat desa mulai dari Kepala Desa, Sekdes, Kepala Urusan, Kepala Dusun Ketua RT/RW akan diberikan gaji, tidak lagi dalam bentuk tunjangan seperti peraturan sebelumnya.
Sebagai contoh, Dana Desa Rabakodo sebanyak Rp.720 juta lebih untuk 3 komponen yaitu gaji, pembangunan desa dan pemberdayaan desa.
Kades Rabakodo digaji Rp.3 juta termasuk tunjangan istri dan 3 anak. Demikian untuk Sekdes dan perangkat desa lainnya, semua komponen gaji telah tertera dalam APBDes.
Dengan kucuran dana yang demikian besar, masyarakat diharapkan melaksanakan, menikmati dan merawat pembangunan. Dengan dana ini, pembiayaan pembangunan desa dalam skala kecil menjadi tanggung jawab pemerintah desa, mudah-mudahan dana ini mempercepat pembangunan masing-masing desa. Karena itu, perlu dirumuskan bersama penggunaan anggaran di desa.
Kades beserta jajarannya diharapkan dapat merencanakan dan memanfaatkan dengan baik dana yang ada. “Kades jangan sampai tidak membelanjakan anggaran yang telah disalurkan. Bila tidak, maka tahun berikutnya akan dikurangi dari jumlah tahun ini,” ingat Bupati. (KS-13)
Bupati saat Memberikan Bantuan Masjid
Sebelum shalat Isya dan Taraweh berjamaah, Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd, MM, menyerahkan dana untuk kelanjutan pembangunan Masjid Al Ikhlas Rabakodo sebesar Rp.100 juta dan Rp.10 juta untuk rehab Masjid Al-Ahmad-Rabakodo. Bantuan lain yang diserahkan adalah insentif petugas masjid se-Kecamatan Woha dengan total dana Rp.19,9 juta.
Kepada panitia pembangunan Masjid Bupati mengistruksikan untuk perencanaan gambar Masjid dan RAB agar tidak menjadi temuan pemeriksaan. Bupati mengajak jamaah masjid untuk tidak henti-hentinya mensyukuri nikmat menjalani puasa dan keimanan yang Allah SWT berikan.
Bupati mengatakan, Safari ramadhan yang dirangkaikan dengan sosialisasi Dana Desa yang dilakukan secara marathon dari pagi hingga sore hari berkeliling Kecamatan Woha, dengan mengawali perjalanan dari Desa Talabiu hingga ke desa Nisa dan Tente.
Bupati selanjutnya mencontohkan dana desa di Rabakodo, APBdes Rabakodo, untuk diketahui mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, penggunaannya antara lain untuk komponen gaji aparatur pemerintah desa. Artinya perangkat desa mulai dari Kepala Desa, Sekdes, Kepala Urusan, Kepala Dusun Ketua RT/RW akan diberikan gaji, tidak lagi dalam bentuk tunjangan seperti peraturan sebelumnya.
Sebagai contoh, Dana Desa Rabakodo sebanyak Rp.720 juta lebih untuk 3 komponen yaitu gaji, pembangunan desa dan pemberdayaan desa.
Kades Rabakodo digaji Rp.3 juta termasuk tunjangan istri dan 3 anak. Demikian untuk Sekdes dan perangkat desa lainnya, semua komponen gaji telah tertera dalam APBDes.
Dengan kucuran dana yang demikian besar, masyarakat diharapkan melaksanakan, menikmati dan merawat pembangunan. Dengan dana ini, pembiayaan pembangunan desa dalam skala kecil menjadi tanggung jawab pemerintah desa, mudah-mudahan dana ini mempercepat pembangunan masing-masing desa. Karena itu, perlu dirumuskan bersama penggunaan anggaran di desa.
Kades beserta jajarannya diharapkan dapat merencanakan dan memanfaatkan dengan baik dana yang ada. “Kades jangan sampai tidak membelanjakan anggaran yang telah disalurkan. Bila tidak, maka tahun berikutnya akan dikurangi dari jumlah tahun ini,” ingat Bupati. (KS-13)
COMMENTS