$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Satwa Liar Tak Boleh Lagi Dipelihara !

Satwa liar kini tidak lagi diperkenankan untuk dipelihara oleh masyarakat secara bebas. Karena, hal itu dapat mengancam kelestariannya.

Bima, KS.- Satwa liar kini tidak lagi diperkenankan untuk dipelihara oleh masyarakat secara bebas. Karena, hal itu dapat mengancam kelestariannya. Pemerintah Provinsi NTB melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pun, mengeluarkan surat edaran dan meminta kepada warga untuk secara sukarela menyerahkan satwa liar dimaksud.

BKSDA
BKSDA

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima BKSDA NTB, Bambang Dwidarto, SH mengatakan, surat edaran tentang penyerahan itu memang meminta kepada warga NTB untuk secara sukarela menyerahkan semua jenis satwa liar yang dilindungi oleh UU."Surat Edaran itu dikeluarkan 25 Mei 2015, sementara jangka waktu penyerahan paling lambat tanggal 31 Agustus 2015,”sebutnya Jum'at (24/7) di Kantornya.

Satwa yang diminta untuk diserahkan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar lanjutnya, seperti Koakiau, semua jenis Elang, Kakatua semua jenis, Burung Beo, Burung Bayan, Nuri Merah Kepala Hitam, Burung Kipasan, Burung Betet, Burung Cenderawasih, Merak, Penyu, Burung Jalak putih. Kemudian, Beruang, Orang Utan, Landak, Lutung atau Kera Hitam, Trenggeling, Beruang Madu, Harimau, Owa, Kancil."Dalam surat edarannya, jika tidak diserahkan sesuai waktu yang ditetapkan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.

Salah satu faktor dalam Surat Edaran itu dikeluarkan katanya, karena adanya penangkapan pelaku penyelundupan Burung Kakak Tua Jambul Kuning dalam jumlah banyak di Surabaya. Karena menjadi isu Nasional, pihak Kementrian mengeluarkan perintah kepada masing-masing Provinsi untuk mengeluarkan surat edaran tersebut."Kenyataan di lapangan, satwa liar memang lebih banyak dipelihara di Daerah Kota, dari pada di Hutan. Dan itu akan menyebabkan terancam kepunahan,”katanya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Satwa Liar Tak Boleh Lagi Dipelihara !
Satwa Liar Tak Boleh Lagi Dipelihara !
Satwa liar kini tidak lagi diperkenankan untuk dipelihara oleh masyarakat secara bebas. Karena, hal itu dapat mengancam kelestariannya.
http://4.bp.blogspot.com/-t-I_heP_5lk/VbbyxIZ4R-I/AAAAAAAAB-8/INcvzyoDgrY/s400/BKSDA.jpg
http://4.bp.blogspot.com/-t-I_heP_5lk/VbbyxIZ4R-I/AAAAAAAAB-8/INcvzyoDgrY/s72-c/BKSDA.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/satwa-liar-tak-boleh-lagi-dipelihara.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/satwa-liar-tak-boleh-lagi-dipelihara.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy