Satwa liar kini tidak lagi diperkenankan untuk dipelihara oleh masyarakat secara bebas. Karena, hal itu dapat mengancam kelestariannya.
Bima, KS.- Satwa liar kini tidak lagi diperkenankan untuk dipelihara oleh masyarakat secara bebas. Karena, hal itu dapat mengancam kelestariannya. Pemerintah Provinsi NTB melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pun, mengeluarkan surat edaran dan meminta kepada warga untuk secara sukarela menyerahkan satwa liar dimaksud.
BKSDA
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima BKSDA NTB, Bambang Dwidarto, SH mengatakan, surat edaran tentang penyerahan itu memang meminta kepada warga NTB untuk secara sukarela menyerahkan semua jenis satwa liar yang dilindungi oleh UU."Surat Edaran itu dikeluarkan 25 Mei 2015, sementara jangka waktu penyerahan paling lambat tanggal 31 Agustus 2015,”sebutnya Jum'at (24/7) di Kantornya.
Satwa yang diminta untuk diserahkan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar lanjutnya, seperti Koakiau, semua jenis Elang, Kakatua semua jenis, Burung Beo, Burung Bayan, Nuri Merah Kepala Hitam, Burung Kipasan, Burung Betet, Burung Cenderawasih, Merak, Penyu, Burung Jalak putih. Kemudian, Beruang, Orang Utan, Landak, Lutung atau Kera Hitam, Trenggeling, Beruang Madu, Harimau, Owa, Kancil."Dalam surat edarannya, jika tidak diserahkan sesuai waktu yang ditetapkan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
Salah satu faktor dalam Surat Edaran itu dikeluarkan katanya, karena adanya penangkapan pelaku penyelundupan Burung Kakak Tua Jambul Kuning dalam jumlah banyak di Surabaya. Karena menjadi isu Nasional, pihak Kementrian mengeluarkan perintah kepada masing-masing Provinsi untuk mengeluarkan surat edaran tersebut."Kenyataan di lapangan, satwa liar memang lebih banyak dipelihara di Daerah Kota, dari pada di Hutan. Dan itu akan menyebabkan terancam kepunahan,”katanya. (KS-05)
BKSDA
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima BKSDA NTB, Bambang Dwidarto, SH mengatakan, surat edaran tentang penyerahan itu memang meminta kepada warga NTB untuk secara sukarela menyerahkan semua jenis satwa liar yang dilindungi oleh UU."Surat Edaran itu dikeluarkan 25 Mei 2015, sementara jangka waktu penyerahan paling lambat tanggal 31 Agustus 2015,”sebutnya Jum'at (24/7) di Kantornya.
Satwa yang diminta untuk diserahkan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar lanjutnya, seperti Koakiau, semua jenis Elang, Kakatua semua jenis, Burung Beo, Burung Bayan, Nuri Merah Kepala Hitam, Burung Kipasan, Burung Betet, Burung Cenderawasih, Merak, Penyu, Burung Jalak putih. Kemudian, Beruang, Orang Utan, Landak, Lutung atau Kera Hitam, Trenggeling, Beruang Madu, Harimau, Owa, Kancil."Dalam surat edarannya, jika tidak diserahkan sesuai waktu yang ditetapkan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
Salah satu faktor dalam Surat Edaran itu dikeluarkan katanya, karena adanya penangkapan pelaku penyelundupan Burung Kakak Tua Jambul Kuning dalam jumlah banyak di Surabaya. Karena menjadi isu Nasional, pihak Kementrian mengeluarkan perintah kepada masing-masing Provinsi untuk mengeluarkan surat edaran tersebut."Kenyataan di lapangan, satwa liar memang lebih banyak dipelihara di Daerah Kota, dari pada di Hutan. Dan itu akan menyebabkan terancam kepunahan,”katanya. (KS-05)
COMMENTS