Tuntutan pidana penjara enam tahun enam bulan itu lanjutnya, disertakan dengan denda Rp.200 Juta, subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp.179 Juta juga subsider tiga tahun tiga bulan
Bima, KS.- Setelah beberapa pekan, sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi RTLH ditunda. Senin (27/7) kemarin, kedua terdakwa tersebut telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, menuntut kedua terdakwa selama enam tahun enam bulan penjara.
Ilustrasi Penjara
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengungkapkan, tuntutan penjara terhadap kedua terdakwa korupsi tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP."Terbukti juga, melanggar Pasal 2 ayat (1)," sebutnya, Senin (27/7) via handphone.
Tuntutan pidana penjara enam tahun enam bulan itu lanjutnya, disertakan dengan denda Rp.200 Juta, subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp.179 Juta juga subsider tiga tahun tiga bulan."Kedua terdakwa, dituntut karena terbukti telah memperkaya diri sendiri," ungkapnya.
Atas pembacaan tuntutan yang dilakukan JPU katanya, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, pekan depan akan mengajukan sudang pledoi. Pledoi dari PH terdakwa itu, nantinya akan kami jawab secara tertulis. Sedangkan untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan tambahnya, belum dilakukan. Sebab, pihaknya masih menunggu pledoi dilakukan sembari menunggu penetapan dari Majelis Hakim PN Tipikor Mataram."Semoga kasus ini cepat selesai,"tambahnya. (KS-05)
Ilustrasi Penjara
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengungkapkan, tuntutan penjara terhadap kedua terdakwa korupsi tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP."Terbukti juga, melanggar Pasal 2 ayat (1)," sebutnya, Senin (27/7) via handphone.
Tuntutan pidana penjara enam tahun enam bulan itu lanjutnya, disertakan dengan denda Rp.200 Juta, subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp.179 Juta juga subsider tiga tahun tiga bulan."Kedua terdakwa, dituntut karena terbukti telah memperkaya diri sendiri," ungkapnya.
Atas pembacaan tuntutan yang dilakukan JPU katanya, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, pekan depan akan mengajukan sudang pledoi. Pledoi dari PH terdakwa itu, nantinya akan kami jawab secara tertulis. Sedangkan untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan tambahnya, belum dilakukan. Sebab, pihaknya masih menunggu pledoi dilakukan sembari menunggu penetapan dari Majelis Hakim PN Tipikor Mataram."Semoga kasus ini cepat selesai,"tambahnya. (KS-05)
COMMENTS