Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima tengah menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Negeti (PN) Raba Bima untuk proses hukum lanjutan kasus aborsi.
Kota Bima, KS.- Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima tengah menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Negeti (PN) Raba Bima untuk proses hukum lanjutan kasus aborsi. Setelah beberapa waktu lalu berkas tahap dua tersangka aborsi yang melibatkan calon bidan salah satu kampus kesehatan swasta di Bima, Fitri dan kekasihnya Awaludin alis Udin rampung.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Ngurah Agung Peger, SH mengungkapkan, berkas kedua tersangka aborsi itu telah dilimpahkan ke PN Raba Bima sejak tanggl 29 Juni lalu. "Pasca dilimpahkan, kami pun masih menunggu penetapan PN soal kapan sidang perdanya akan digelar," ungkapnya, Rabu (1/7) di kantornya.
Saat penyerahan tahap dua oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota lanjutnya, selain Barang Bukti (BB) seperti foto bayi saat ditemukan, Polisi juga telah menyerahkan dua tersangka. "Setelah kedua tersangka dilimpahkan ke Polisi, kami langsung titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bima," jelasnya.
Saat ini katanya, kedua tersangka kasus aborsi telah menjadi tahanan PN Raba Bima. Jadi, pihaknya sekarang hanya sifatnya menunggu saja kapan sidang kasus itu digelar."Kalau PN menetapkan sidang perdananya digelar besok, ya kita akan laksanakan,"katanya.
Namun ia berharap, PN Raba Bima dalam waktu dekat ini menetapkan agenda sidang perdana kasus aborsi."Kalu PN segera tetapkan sidangnya, yang pasti kasus ini cepat selesai proses hukumnya,"harapnya. (KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Ngurah Agung Peger, SH mengungkapkan, berkas kedua tersangka aborsi itu telah dilimpahkan ke PN Raba Bima sejak tanggl 29 Juni lalu. "Pasca dilimpahkan, kami pun masih menunggu penetapan PN soal kapan sidang perdanya akan digelar," ungkapnya, Rabu (1/7) di kantornya.
Saat penyerahan tahap dua oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota lanjutnya, selain Barang Bukti (BB) seperti foto bayi saat ditemukan, Polisi juga telah menyerahkan dua tersangka. "Setelah kedua tersangka dilimpahkan ke Polisi, kami langsung titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bima," jelasnya.
Saat ini katanya, kedua tersangka kasus aborsi telah menjadi tahanan PN Raba Bima. Jadi, pihaknya sekarang hanya sifatnya menunggu saja kapan sidang kasus itu digelar."Kalau PN menetapkan sidang perdananya digelar besok, ya kita akan laksanakan,"katanya.
Namun ia berharap, PN Raba Bima dalam waktu dekat ini menetapkan agenda sidang perdana kasus aborsi."Kalu PN segera tetapkan sidangnya, yang pasti kasus ini cepat selesai proses hukumnya,"harapnya. (KS-05)
COMMENTS