Gembok Bima meminta kepada pihak Kepolisian Resort Bima Kabupaten segera mempercepat proses hukum kasus penyelenggaraan hiburan malam dan pesta miras
Bima, KS.- LSM Gerakan Bongkar Masalah dan Korupsi (Gembok) Bima meminta kepada pihak Kepolisian Resort Bima Kabupaten segera mempercepat proses hukum kasus penyelenggaraan hiburan malam dan pesta miras yang berujung aksi pengurasakan di Sekretariat PDI Perjuangan di Desa Sanolo Kecamatan Bolo beberapa waktu lalu. Oknum Anggota DRPD Kabupaten Bima, Nurdin Amin alias Digon juga diminta untuk diseret ke proses hukum karena dinilai bertanggung jawab.
“Kami minta agar persoalan yang menyeret saudara Nurdin Amin alias Digon segera dituntaskan. Apabila pihak kepolisian merasa kesulitan dalam proses hukumnya kami bersama masyarakat Sanolo akan siap membantu demi kelancaran proses hukumnya,” kata Ketua LSM Gembok, Suaeb Ab, SH.
Menurut Suaeb, proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkesan sedikit terlambat oleh Penyidik Polres Bima Kabupaten. Padahal, terjadi sejak pekan pertama bulan puasa, tetapi belum juga dipastikan siapa yang bertanggung jawab. Apalagi persoalan itu telah diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Bima, khususnya di Desa Sanolo.
“Semua masyarakat mengecam pesta miras dan hiburan di Kantor PDIP karena tidak menghargai bulan puasa. Kami juga menyayangkan sikap Nurdin Amin yang tidak menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya,” ujar dia.
Diakuinya, meski hanya dilakukan segelintir oknum, kasus tersebut sangat mencoreng nama daerah Bima khususnya Desa Sanolo. Lebih disesalkan lagi, pesta miras dan hiburan musik itu berlangsung disaat bulan puasa dan umat Islam melaksanakan taraweh. Sehingga wajar saja, memancing kemarahan siapa pun yang mengetahuinya. “Jika memang terbukti, Nurdin Amin terlibat maka sangat tidak pantas dilakukan sebagai Anggota Dewan dan masyarakat tidak seharusnya mempercayakannya lagi sebagai wakil,” ujarnya.
Polres Bima Kabupaten yang dikonfirmasi melalui melalui Kanit Reskrim, Husnai mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya masih berupaya untuk memanggil lagi para saksi karena pada ada yang tidak mau memenuhi panggilan. “Inilah yang menjadi kesulitan kami. Nah, setelah mendengar semua keterangan saksi barulah kami akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Raba Bima sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya. (KS-11)
“Kami minta agar persoalan yang menyeret saudara Nurdin Amin alias Digon segera dituntaskan. Apabila pihak kepolisian merasa kesulitan dalam proses hukumnya kami bersama masyarakat Sanolo akan siap membantu demi kelancaran proses hukumnya,” kata Ketua LSM Gembok, Suaeb Ab, SH.
Menurut Suaeb, proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkesan sedikit terlambat oleh Penyidik Polres Bima Kabupaten. Padahal, terjadi sejak pekan pertama bulan puasa, tetapi belum juga dipastikan siapa yang bertanggung jawab. Apalagi persoalan itu telah diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Bima, khususnya di Desa Sanolo.
“Semua masyarakat mengecam pesta miras dan hiburan di Kantor PDIP karena tidak menghargai bulan puasa. Kami juga menyayangkan sikap Nurdin Amin yang tidak menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya,” ujar dia.
Diakuinya, meski hanya dilakukan segelintir oknum, kasus tersebut sangat mencoreng nama daerah Bima khususnya Desa Sanolo. Lebih disesalkan lagi, pesta miras dan hiburan musik itu berlangsung disaat bulan puasa dan umat Islam melaksanakan taraweh. Sehingga wajar saja, memancing kemarahan siapa pun yang mengetahuinya. “Jika memang terbukti, Nurdin Amin terlibat maka sangat tidak pantas dilakukan sebagai Anggota Dewan dan masyarakat tidak seharusnya mempercayakannya lagi sebagai wakil,” ujarnya.
Polres Bima Kabupaten yang dikonfirmasi melalui melalui Kanit Reskrim, Husnai mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya masih berupaya untuk memanggil lagi para saksi karena pada ada yang tidak mau memenuhi panggilan. “Inilah yang menjadi kesulitan kami. Nah, setelah mendengar semua keterangan saksi barulah kami akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Raba Bima sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya. (KS-11)
COMMENTS