Untuk mencegah terjadinya gesekan sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima mendukung kegiatan yang dilaksanakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bima berupa dialog antar tokoh lintas agama.
Bima, KS.- Kabupaten Bima adalah daerah majemuk, dalam artian bahwa masyarakatnya terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan golongan. Oleh karena itu, merupakan hal yang wajar bila banyak perbedaan pandangan. Perbedaan tersebut seringkali menimbulkan gesekan-gesekan sosial oleh adanya seluruh kepentingan masyarakat.
Dialog antar tokoh lintas agama
Untuk mencegah terjadinya gesekan sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima mendukung kegiatan yang dilaksanakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bima berupa dialog antar tokoh lintas agama.
Hal ini disampaikan Bupati Bima yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Abdul Wahab saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 dan Dialog Merawat Kerukunan Umat Beragama di Bima Sabtu, (25/7) di Hotel La Ila Kota Bima.
Dalam kegiatan itu hadir Ketua FKUB Kabupaten Bima, H. Abdul Azis, H. Anwar, BA, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima, Drs. HM Saleh Karim, Kapolres Bima, AKBP Gatut Kurniadin, SH, SIK, Ketua MUI Kabupaten Bima, TGH Abdurrahim Haris, MA, Tokoh Agama Kristiani, Hindu dan undangan lainnya.
H. Abdul Wahab menjelaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan karena diharapkan dapat menyatukan persepsi semua pihak dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Bima. Terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan daerah ini tidak terlepas dari peranan seluruh elemen masyarakat dengan keharmonisan dan kerukunan hidupnya. Hal ini harus terus dipupuk dan dipertahankan demi visi kabupaten Bima sebagai Kabupaten yang religius.
Sebelumnya Ketua FKUB Kabupaten Bima, H. Abdul Azis, H. Anwar, BA melaporkan bahwa kegiatan yang dilakukan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar umat beragama serta merawat keharmonisan dan kondusifitas kehidupan antar umat beragama di wilayah Kabupaten Bima. Di sisi lain, kata H. Abdul Azis dengan kegiatan seperti ini, setiap perbedaan-perbedaan dan isu-isu yang selama ini diperdebatkan bisa dijadikan sebagai alasan untuk kita bersatu demi menciptakan generasi bangsa dan negara yang lebih baik.
Selanjutnya Ketua MUI Kabupaten Bima, TGH. Abdurrahim Haris, MA menjelaskan terjadinya konflik disebabkan karena adanya tantangan agama berupa, disintegrasi dan degradasi moral anak bangsa yang disebabkan pengaruh alkohol dan narkoba. "Selain itu, konflik disebabkan juga oleh Pluralisme agama karena masing-masing agama meyakini agamanaya yang paling benar. Faktor lainnya ialah kepentingan luar, baik diluar dari ajaran agama maupun diluar konsep-konsep agama berupa kepentingan politik dan ekonomi,” tuturnya.
Untuk meminimalisir konflik tersebut, Abdurrahim Haris menyarankan agar semua pihak memahami ajaran agamanya secara utuh dan benar, menghindarkan sifat esklusif atau ketertutupan serta memahami aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
Senada dengan Ketua MUI Kabupaten Bima, Kapolres Bima AKBP Gatut Kurniadin, SH, SIK mengatakan penangan Konflik etnis dan agama harus memegang teguh Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik sosial.
Acara ditutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama terkait langkah merawat kerukunan umat beragama di Bima. (KS-13)
Dialog antar tokoh lintas agama
Untuk mencegah terjadinya gesekan sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima mendukung kegiatan yang dilaksanakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bima berupa dialog antar tokoh lintas agama.
Hal ini disampaikan Bupati Bima yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Abdul Wahab saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 dan Dialog Merawat Kerukunan Umat Beragama di Bima Sabtu, (25/7) di Hotel La Ila Kota Bima.
Dalam kegiatan itu hadir Ketua FKUB Kabupaten Bima, H. Abdul Azis, H. Anwar, BA, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima, Drs. HM Saleh Karim, Kapolres Bima, AKBP Gatut Kurniadin, SH, SIK, Ketua MUI Kabupaten Bima, TGH Abdurrahim Haris, MA, Tokoh Agama Kristiani, Hindu dan undangan lainnya.
H. Abdul Wahab menjelaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan karena diharapkan dapat menyatukan persepsi semua pihak dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Bima. Terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan daerah ini tidak terlepas dari peranan seluruh elemen masyarakat dengan keharmonisan dan kerukunan hidupnya. Hal ini harus terus dipupuk dan dipertahankan demi visi kabupaten Bima sebagai Kabupaten yang religius.
Sebelumnya Ketua FKUB Kabupaten Bima, H. Abdul Azis, H. Anwar, BA melaporkan bahwa kegiatan yang dilakukan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar umat beragama serta merawat keharmonisan dan kondusifitas kehidupan antar umat beragama di wilayah Kabupaten Bima. Di sisi lain, kata H. Abdul Azis dengan kegiatan seperti ini, setiap perbedaan-perbedaan dan isu-isu yang selama ini diperdebatkan bisa dijadikan sebagai alasan untuk kita bersatu demi menciptakan generasi bangsa dan negara yang lebih baik.
Selanjutnya Ketua MUI Kabupaten Bima, TGH. Abdurrahim Haris, MA menjelaskan terjadinya konflik disebabkan karena adanya tantangan agama berupa, disintegrasi dan degradasi moral anak bangsa yang disebabkan pengaruh alkohol dan narkoba. "Selain itu, konflik disebabkan juga oleh Pluralisme agama karena masing-masing agama meyakini agamanaya yang paling benar. Faktor lainnya ialah kepentingan luar, baik diluar dari ajaran agama maupun diluar konsep-konsep agama berupa kepentingan politik dan ekonomi,” tuturnya.
Untuk meminimalisir konflik tersebut, Abdurrahim Haris menyarankan agar semua pihak memahami ajaran agamanya secara utuh dan benar, menghindarkan sifat esklusif atau ketertutupan serta memahami aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
Senada dengan Ketua MUI Kabupaten Bima, Kapolres Bima AKBP Gatut Kurniadin, SH, SIK mengatakan penangan Konflik etnis dan agama harus memegang teguh Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik sosial.
Acara ditutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama terkait langkah merawat kerukunan umat beragama di Bima. (KS-13)
COMMENTS