Lantaran anggota DPRD malas masuk kantor untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai anggota DPRD yang diamanatkan oleh rakyat.
Bima, KS.- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima di tahun 2015 ini, sangat sering sekali ditunda, lantaran anggota DPRD malas masuk kantor untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai anggota DPRD yang diamanatkan oleh rakyat.

Edi Muhlis, S.Sos
Terbukti, pada rapat penetapan APBD tahun 2015 lalu, rapat paripurna beberapa kali ditunda, lantaran ada beberapa fraksi yang tidak mampu menyelesaikan tugas masing-masing fraksi. Alasannya, karena banyak anggota fraksi yang tidak masuk kerja dan tidak cukup waktu pembahasan di tingkat fraksi maupun komisi.
Padahal, jadwal kegiatan fraksi dan komisi maupun jadwal paripurna sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Namun penundaan sidang paripurna terus saja terjadi di lembaga terhormat itu. Padahal, jadwal mereka sendiri yang buat dan mereka sendiri yang menundanya. Tiga fraksi dewan yang meminta penambahan waktu tersebut antara lain frkasi Bangkit Bersinar, fraksi PAN dan Fraksi Golkar.
“Ini akan jadi kebiasaan buruk di lembaga ini jika pelakasanaan rapat paripurna terus ditunda. Ini yang kesekian kalinya rapat paripurna di DPRD ini ditunda, tanpa jelas alasannya. Sesuai Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, yang jelas lembaga DPRD sudah melanggar, karena sudah melewati batas pembahasan yang ditetapkan oleh aturan,” ujar Edy Muhlis saat rapat Banmus untuk penjadwalan ulang rapat paripurna, Selasa kemarin.
Edy Muhlis mengatakan, pembahasan fraksi tentang pemandangan umum fraksi dewan tentang rancangan APBDP tahun 2015 sudah diberikan waktu selama dua hari untuk pembahasan di tingkat fraksi. Hanya saja, ada tiga fraksi yang meminta tambahan waktu pembahasan, lantaran mereka tidak maksimal melaksanakannya. Akibatnya pelaksanaan rapat paripurna tertunda, kalau banyak anggota DPRD yang tidak masuk lagi, otomatis minta penambahan waktu lagi dan paripurna kembali ditunda.
“Kenapa fraksi lain bisa menyelesaikan pembahasan selama dua hari, kenapa fraksi lain tidak bisa. Padahal waktu dua hari itu cukup panjang, apalagi jam kerja DPRD bisa lanjut sampai malam hari. Jangan karena anggota fraksi malas, aturan yang dibuat sendiripun dilanggar. Ini akan memperburuk kinerja lembaga DPRD,” ujarnya kesal dengan nada lantang dalam ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima.
Hal senada juga disampaikan Syaifullah duta PKS, dirinya menyoroti perubahan jadwal paripurna yang dilakukan pimpinan dewan lantaran ada surat masuk dari tiga fraksi dewan yang meminta penambahan waktu. “Jangan langsung dikabulkan begitu saja permohonan dari fraksi, agar perjalanan sidang dan rapat DPRD ini memiliki salah satu alasan yang sifatnya konstitusional maupun inkonstitusional. Kalau terus dibiarkan maka akan jadi kebiasaan baru dilembaga ini,” tuturnya.
Akhirnya, Banmus memperpanjang jadwal pembahasan ditingkat fraksi tentang raperda APBDP tahun 2015 selama empat hari mulai tanggal 05 Agustus hingga 09 Agustus 2015. Sementara rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi dewan terkahap rancangan perda APBDP ditetapkan tanggal 10 Agustus 2015. (KS-02)
Edi Muhlis, S.Sos
Terbukti, pada rapat penetapan APBD tahun 2015 lalu, rapat paripurna beberapa kali ditunda, lantaran ada beberapa fraksi yang tidak mampu menyelesaikan tugas masing-masing fraksi. Alasannya, karena banyak anggota fraksi yang tidak masuk kerja dan tidak cukup waktu pembahasan di tingkat fraksi maupun komisi.
Padahal, jadwal kegiatan fraksi dan komisi maupun jadwal paripurna sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Namun penundaan sidang paripurna terus saja terjadi di lembaga terhormat itu. Padahal, jadwal mereka sendiri yang buat dan mereka sendiri yang menundanya. Tiga fraksi dewan yang meminta penambahan waktu tersebut antara lain frkasi Bangkit Bersinar, fraksi PAN dan Fraksi Golkar.
“Ini akan jadi kebiasaan buruk di lembaga ini jika pelakasanaan rapat paripurna terus ditunda. Ini yang kesekian kalinya rapat paripurna di DPRD ini ditunda, tanpa jelas alasannya. Sesuai Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, yang jelas lembaga DPRD sudah melanggar, karena sudah melewati batas pembahasan yang ditetapkan oleh aturan,” ujar Edy Muhlis saat rapat Banmus untuk penjadwalan ulang rapat paripurna, Selasa kemarin.
Edy Muhlis mengatakan, pembahasan fraksi tentang pemandangan umum fraksi dewan tentang rancangan APBDP tahun 2015 sudah diberikan waktu selama dua hari untuk pembahasan di tingkat fraksi. Hanya saja, ada tiga fraksi yang meminta tambahan waktu pembahasan, lantaran mereka tidak maksimal melaksanakannya. Akibatnya pelaksanaan rapat paripurna tertunda, kalau banyak anggota DPRD yang tidak masuk lagi, otomatis minta penambahan waktu lagi dan paripurna kembali ditunda.
“Kenapa fraksi lain bisa menyelesaikan pembahasan selama dua hari, kenapa fraksi lain tidak bisa. Padahal waktu dua hari itu cukup panjang, apalagi jam kerja DPRD bisa lanjut sampai malam hari. Jangan karena anggota fraksi malas, aturan yang dibuat sendiripun dilanggar. Ini akan memperburuk kinerja lembaga DPRD,” ujarnya kesal dengan nada lantang dalam ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima.
Hal senada juga disampaikan Syaifullah duta PKS, dirinya menyoroti perubahan jadwal paripurna yang dilakukan pimpinan dewan lantaran ada surat masuk dari tiga fraksi dewan yang meminta penambahan waktu. “Jangan langsung dikabulkan begitu saja permohonan dari fraksi, agar perjalanan sidang dan rapat DPRD ini memiliki salah satu alasan yang sifatnya konstitusional maupun inkonstitusional. Kalau terus dibiarkan maka akan jadi kebiasaan baru dilembaga ini,” tuturnya.
Akhirnya, Banmus memperpanjang jadwal pembahasan ditingkat fraksi tentang raperda APBDP tahun 2015 selama empat hari mulai tanggal 05 Agustus hingga 09 Agustus 2015. Sementara rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi dewan terkahap rancangan perda APBDP ditetapkan tanggal 10 Agustus 2015. (KS-02)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus