$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Bandar Narkoba Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Dua terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, PNS Dishubkominfo Kabupaten Bima, Isnaini alias Gembel dan Petugas Rutan Bima Rizalul Fikri telah menjalani sidang

Bima, KS.- Dua terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, PNS Dishubkominfo Kabupaten Bima, Isnaini alias Gembel dan Petugas Rutan Bima Rizalul Fikri telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (6/8) kemarin. Bandar Narkoba, Isnaini alias Gembel dituntut 7 tahun 6 bulan sedangkan Residivis, Rizalul Fikri dituntut 3 tahun 8 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farhan SH mengatakan, sidang dilangsungkan kamis (6/8) sekitar pukul 16.00 wita. Dalam acara sidang itu Rizalul Fikri dituntut 3 tahun 8 bulan. Sesuai dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara empat tahun. “Sidang akan dilanjutkan kamis pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan,” Katanya di Kantor, Sabtu (8/8)

Ditempat yang sama, Abdul Haris SH, JPU yang menangani Isnaini alias Gembel mengaku, sidang Isnaini berlangsung sama dengan jawdal sidang Rizalul Fikri. Hanya saja, ruangan yang berbeda. Terdakwa Isnaini dituntut 7 tahun 6 bulan. Denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sesuai dengan pasal 114 ayat (1) huruf (a) tentang undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

Pada pasal tersebut ancaman minimal 5 tahun penjara. “Pertimbangan lainnya tututan sebesar itu, Isnaini adalah PNS,” ujarnya.

Dia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (KS-17)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Bandar Narkoba Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Bandar Narkoba Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Dua terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, PNS Dishubkominfo Kabupaten Bima, Isnaini alias Gembel dan Petugas Rutan Bima Rizalul Fikri telah menjalani sidang
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/bandar-narkoba-dituntut-76-tahun-penjara.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/bandar-narkoba-dituntut-76-tahun-penjara.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy