Dua terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, PNS Dishubkominfo Kabupaten Bima, Isnaini alias Gembel dan Petugas Rutan Bima Rizalul Fikri telah menjalani sidang
Bima, KS.- Dua terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, PNS Dishubkominfo Kabupaten Bima, Isnaini alias Gembel dan Petugas Rutan Bima Rizalul Fikri telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (6/8) kemarin. Bandar Narkoba, Isnaini alias Gembel dituntut 7 tahun 6 bulan sedangkan Residivis, Rizalul Fikri dituntut 3 tahun 8 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farhan SH mengatakan, sidang dilangsungkan kamis (6/8) sekitar pukul 16.00 wita. Dalam acara sidang itu Rizalul Fikri dituntut 3 tahun 8 bulan. Sesuai dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara empat tahun. “Sidang akan dilanjutkan kamis pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan,” Katanya di Kantor, Sabtu (8/8)
Ditempat yang sama, Abdul Haris SH, JPU yang menangani Isnaini alias Gembel mengaku, sidang Isnaini berlangsung sama dengan jawdal sidang Rizalul Fikri. Hanya saja, ruangan yang berbeda. Terdakwa Isnaini dituntut 7 tahun 6 bulan. Denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sesuai dengan pasal 114 ayat (1) huruf (a) tentang undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Pada pasal tersebut ancaman minimal 5 tahun penjara. “Pertimbangan lainnya tututan sebesar itu, Isnaini adalah PNS,” ujarnya.
Dia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (KS-17)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farhan SH mengatakan, sidang dilangsungkan kamis (6/8) sekitar pukul 16.00 wita. Dalam acara sidang itu Rizalul Fikri dituntut 3 tahun 8 bulan. Sesuai dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara empat tahun. “Sidang akan dilanjutkan kamis pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan,” Katanya di Kantor, Sabtu (8/8)
Ditempat yang sama, Abdul Haris SH, JPU yang menangani Isnaini alias Gembel mengaku, sidang Isnaini berlangsung sama dengan jawdal sidang Rizalul Fikri. Hanya saja, ruangan yang berbeda. Terdakwa Isnaini dituntut 7 tahun 6 bulan. Denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sesuai dengan pasal 114 ayat (1) huruf (a) tentang undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Pada pasal tersebut ancaman minimal 5 tahun penjara. “Pertimbangan lainnya tututan sebesar itu, Isnaini adalah PNS,” ujarnya.
Dia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (KS-17)
COMMENTS