Mereka kesal, karena hak mereka untuk ke Tanah Suci Mekkah tidak dipenuhi petugas kantor setempat.
Kota Bima, KS.- Kekecewaan nampak dari raut muka 12 warga saat mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima, Rabu (12/8). Mereka adalah Calon Jamaah Haji (CJH) yang batal diberangkatkan tahun ini sehingga datang menyampaikan protes kepada Kemenag. Mereka kesal, karena hak mereka untuk ke Tanah Suci Mekkah tidak dipenuhi petugas kantor setempat.
Ilustrasi
Para CJH itu yakni, Usman, Sulastri, Syamsudin, (warga Kelurahan Kodo), Hamilah (warga Kelurahan Panggi), M. Saleh, Bice SPd (warga Kelurahan Monggonao), A. Talib dan Fatimah (warga Kelurahan Lampe), Zainal Abidin, Mariati, (warga Kelurahan Rabangodu), serta Syahbudin dan Emy Rosmaili (warga Rabangodu).
Salah satu CJH, Bice, S. Pd menceritakan, awalnya pihak Kemenag Kota Bima mengumumkan bahwa CJH Cadangan akan diberangkatkan terlebih dahulu. Karena sudah melunasi semua administrasi tahap pertama. Dari pelunasan pembayaran tersebut, manasik haji juga sudah diikuti hingga pembuatan Paspor pada hari Sabtu 8 Agustus 2015. Kemudian mereka diundang oleh Kemenag Kota Bima untuk mengambil perlengkapan seperti koper dan diberitahu berangkat Tanggal 31 Agustus 2015. "Karena diinformasi berangkat tanggal 31 Agustus, persiapan semua telah dilakukan. Semua CJH Cadangan juga menggelar acara do'a,” ujarnya, di ruangan Kepala Kemenag Kota Bima.
Orang Bima lanjutnya, jika melaksanakan Do'a Haji, tidak cukup dengan anggaran dibawah Rp. 10 Juta. "Saya saja saat itu, untuk melaksanakan Do'a harus mengeluarkan uang sebesar Rp.30 Juta," sebutnya.
Kemudian, diketahuinya mereka tidak masuk dalam daftar CJH yang berangkat, pada tanggal 9 Agustus lalu. Mereka didatangi pihak Kesehatan dan Garuda untuk mendengarkan pengumuman keberangkatan tanggal 31 Agustus mendatang. "Katanya, kami berangkat dengan kloter tujuh dan delapan dengan dua pesawat yang kapasitasnya 140 orang,” ungkapnya.
Saat mereka meminta agar pihak Garuda membacakan nama-nama yang berangkat, justeru nama mereka tidak disebutkan. "Disitulah kita tau bahwa kita tidak jadi diberangkatkan. Saat mengetahui itu, ada yang nangis bahkan ada yang pingsan,” jelasnya.
Menurut Bagian Urusan Haji terangnya, beralasan mereka tidak diberangkatkan karena Lanjut Usia (Lansia), Penggabungan Muhrim dan masuk dalam daftar CJH cadangan. "Anehnya, justeru sebanyak enam orang Lansia lain yang belum dibuat paspornya, malah masuk dalam daftar CJH yang berangkat,” tuturnya.
Untuk itu, mereka berharap agar bisa diberangkatkan dan para Lansia lebih didahulukan, karena para Lansia CJH Cadangan, masuk dalam kuota keberangkatan tahun ini. "Kebijakan Kemenag Kota Bima sangat merugikan kami. Kita merasa digeser dan hak kami diambil,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kota Bima, H. Idham, S. Ag menjelaskan, CJH Cadangan awalnya berjumlah 16 orang, kemudian berkurang menjadi 12 orang. Karena empat orangnya, sudah masuk kuota keberangkatan tahun ini. Soal munculnya nama yang tidak berangkat, menurutnya, karena sistem CJH dari Pusat terbagi dalam tiga. Masing-masing Lansia, Cadangan dan Gabungan Muhrim. Semua tahapan yang diintruksikan oleh pusat pun telah disampaikan ke CJH, seperti melunasi semua pembayaran Haji, Manasik Haji, hingga pembuatan paspor.
"Hingga giliran pemeriksaan kesehatan, CJH cadangan ini belakangan tidak diterima oleh pihak kesehatan, karena nama mereka belum keluar pada kuota CJH Kota Bima tahun ini,” jelasnya.
Menurut dia, sistim yang dikeluarkan Pemerintah pusat, sangat mempersulit Kemenag Kota Bima dan masyarakat. Oleh karena itu, pusat harus meninjau kembali semua sistem dan aturan yang dikeluarkan. Istilah CJH Cadangan itu baru di tahun ini, sebelumnya tidak ada istilah itu. Aturan dari pusat tersebut, berdampak pada kinerja Kemenag Kota Bima, termasuk di Provinsi NTB. Keputusan jadi atau tidaknya cadangan berangkat pun, akan diketahui pada tanggal 5 September 2015. "Sementara kloter 7 akan berangkat pada tanggal 31 Agustus mendatang. Mudah-mudahan Tanggal 5 September itu mereka terkafer, kalau tidak pusat harus bertanggungjawab atas aturan yang dikeluarkannya,” sorot dia.
H. Ihdam meminta agar Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan aturan yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Karena, itu membahayakan pihaknya di daerah. Masalahnya, persoalan tersebut tidak saja terjadi di Kota Bima, tapi seluruh Indonesia. "Masih untung kita tidak di demo oleh Cadangan CJH ini. Mereka masih datang baik-baik dan menanyakan dasar masalahnya,” tambah dia. (KS-05)
Ilustrasi
Para CJH itu yakni, Usman, Sulastri, Syamsudin, (warga Kelurahan Kodo), Hamilah (warga Kelurahan Panggi), M. Saleh, Bice SPd (warga Kelurahan Monggonao), A. Talib dan Fatimah (warga Kelurahan Lampe), Zainal Abidin, Mariati, (warga Kelurahan Rabangodu), serta Syahbudin dan Emy Rosmaili (warga Rabangodu).
Salah satu CJH, Bice, S. Pd menceritakan, awalnya pihak Kemenag Kota Bima mengumumkan bahwa CJH Cadangan akan diberangkatkan terlebih dahulu. Karena sudah melunasi semua administrasi tahap pertama. Dari pelunasan pembayaran tersebut, manasik haji juga sudah diikuti hingga pembuatan Paspor pada hari Sabtu 8 Agustus 2015. Kemudian mereka diundang oleh Kemenag Kota Bima untuk mengambil perlengkapan seperti koper dan diberitahu berangkat Tanggal 31 Agustus 2015. "Karena diinformasi berangkat tanggal 31 Agustus, persiapan semua telah dilakukan. Semua CJH Cadangan juga menggelar acara do'a,” ujarnya, di ruangan Kepala Kemenag Kota Bima.
Orang Bima lanjutnya, jika melaksanakan Do'a Haji, tidak cukup dengan anggaran dibawah Rp. 10 Juta. "Saya saja saat itu, untuk melaksanakan Do'a harus mengeluarkan uang sebesar Rp.30 Juta," sebutnya.
Kemudian, diketahuinya mereka tidak masuk dalam daftar CJH yang berangkat, pada tanggal 9 Agustus lalu. Mereka didatangi pihak Kesehatan dan Garuda untuk mendengarkan pengumuman keberangkatan tanggal 31 Agustus mendatang. "Katanya, kami berangkat dengan kloter tujuh dan delapan dengan dua pesawat yang kapasitasnya 140 orang,” ungkapnya.
Saat mereka meminta agar pihak Garuda membacakan nama-nama yang berangkat, justeru nama mereka tidak disebutkan. "Disitulah kita tau bahwa kita tidak jadi diberangkatkan. Saat mengetahui itu, ada yang nangis bahkan ada yang pingsan,” jelasnya.
Menurut Bagian Urusan Haji terangnya, beralasan mereka tidak diberangkatkan karena Lanjut Usia (Lansia), Penggabungan Muhrim dan masuk dalam daftar CJH cadangan. "Anehnya, justeru sebanyak enam orang Lansia lain yang belum dibuat paspornya, malah masuk dalam daftar CJH yang berangkat,” tuturnya.
Untuk itu, mereka berharap agar bisa diberangkatkan dan para Lansia lebih didahulukan, karena para Lansia CJH Cadangan, masuk dalam kuota keberangkatan tahun ini. "Kebijakan Kemenag Kota Bima sangat merugikan kami. Kita merasa digeser dan hak kami diambil,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kota Bima, H. Idham, S. Ag menjelaskan, CJH Cadangan awalnya berjumlah 16 orang, kemudian berkurang menjadi 12 orang. Karena empat orangnya, sudah masuk kuota keberangkatan tahun ini. Soal munculnya nama yang tidak berangkat, menurutnya, karena sistem CJH dari Pusat terbagi dalam tiga. Masing-masing Lansia, Cadangan dan Gabungan Muhrim. Semua tahapan yang diintruksikan oleh pusat pun telah disampaikan ke CJH, seperti melunasi semua pembayaran Haji, Manasik Haji, hingga pembuatan paspor.
"Hingga giliran pemeriksaan kesehatan, CJH cadangan ini belakangan tidak diterima oleh pihak kesehatan, karena nama mereka belum keluar pada kuota CJH Kota Bima tahun ini,” jelasnya.
Menurut dia, sistim yang dikeluarkan Pemerintah pusat, sangat mempersulit Kemenag Kota Bima dan masyarakat. Oleh karena itu, pusat harus meninjau kembali semua sistem dan aturan yang dikeluarkan. Istilah CJH Cadangan itu baru di tahun ini, sebelumnya tidak ada istilah itu. Aturan dari pusat tersebut, berdampak pada kinerja Kemenag Kota Bima, termasuk di Provinsi NTB. Keputusan jadi atau tidaknya cadangan berangkat pun, akan diketahui pada tanggal 5 September 2015. "Sementara kloter 7 akan berangkat pada tanggal 31 Agustus mendatang. Mudah-mudahan Tanggal 5 September itu mereka terkafer, kalau tidak pusat harus bertanggungjawab atas aturan yang dikeluarkannya,” sorot dia.
H. Ihdam meminta agar Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan aturan yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Karena, itu membahayakan pihaknya di daerah. Masalahnya, persoalan tersebut tidak saja terjadi di Kota Bima, tapi seluruh Indonesia. "Masih untung kita tidak di demo oleh Cadangan CJH ini. Mereka masih datang baik-baik dan menanyakan dasar masalahnya,” tambah dia. (KS-05)
COMMENTS