Lagi, berkas kasus Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Bima yang menjerat tersangka, H. Syahrullah, SH, MH akan dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima
Kota Bima, KS.- Lagi, berkas kasus Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Bima yang menjerat tersangka, H. Syahrullah, SH, MH akan dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima ke Penyidik Polres Bima Kota. Pengembalian atau P19 dilakukan ini sudah sekitar tiga kali dilakukan Kejaksaan. Alasannya, lagi-lagi pihak Kepolisian belum memenuhi sebagian petunjuk yang diberikan oleh Jaksa.
Ilustrasi
Petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Polisi terkait kasus Kepala Dishubkominfo Kota Bima itu, yakni kurangnya saksi ahli. Dibutuhkan saksi ahli dalam kasus tersebut agar bisa memperhitungkan kerugian negar dalam kasus kejahatan korupsi tersebut.
“Kami butuh Saksi ahli dalam kasus ini, karena masalah ini menyangkut unsur pidana, dalam waktu dekat kami merencakanakan akan kembalikan berkas H. Syahrullah ke Polisi,” kata Kasi Pidsus, Dipo Iqbal, SH di ruang kerjanya, Selasa (18/8) kemarin.
Ketika ditanya wartawan, apakah saksi ahli dari BPKP yang dimanfaatkan oleh Polisi tidak bisa menjamin akurasi hitungan kerugian Negara? Dipo Ikbal enggan menjawab pertanyaan tersebut. Dia mengelak agar masalah saksi ahli ditanyakan ke Polisi. ”Tanyakan aja ke polisi mas,” elaknya seraya berlalu meninggalkan Wartawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yerry T Putra, SH mengharapkan kepada Jaksa untuk sama-sama menuntaskan kasus Korupsi di Bima. Menurutnya, pihak penyidik Polisi sudah melengkapi semua unsur sesuai petunjuk Jaksa. Termasuk saksi ahli yang dimintya untuk menghitung kerugian Negara akibat kasus korupsi pengadaan tanah. ”Kita merasa sudah lengkap, untuk apa dikembalikan lagi,” katanya.
Lanjutnya, hitungan kerugian oleh BPKP dengan nilai kerugian sebesar Rp. 600 Juta lebih itu menjadikan kasus tersebut memenuhi unsur pidana. Padahal Polisi melidik kasus tersebut karena ada perbuatan melawan hukum. ”Kita jangan lupa, tersangka dulu sudah mengakui kesalahannya dan siap pasang badan dengan kasus itu, apa yang kita cari sekarang,” tanyanya.
Jika dibutuhkan saksi ahli lagi dalam kasus itu, maka pihaknya akan menggunakan KPPN untuk membantu kepolisian menghitung kerugian Negara. ”Kalau itu yang diminta oleh jaksa, kami akan penuhi, kami akan tunggu berkas itu dikembalikan lagi,” pungkasnya.
Ia juga mengaku, semenjak kasus tersebut dilimpahkan ke Jaksa, sudah 3 kali berkas itu dikembalikan ke Polisi. ”Jika dikembalikan lagi, ini yang ke empat kalinya jaksa mengembalikan berkas itu. Ini benar-benar ujian berat bagi kami,” kata Kasat. (KS-17)
Ilustrasi
Petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Polisi terkait kasus Kepala Dishubkominfo Kota Bima itu, yakni kurangnya saksi ahli. Dibutuhkan saksi ahli dalam kasus tersebut agar bisa memperhitungkan kerugian negar dalam kasus kejahatan korupsi tersebut.
“Kami butuh Saksi ahli dalam kasus ini, karena masalah ini menyangkut unsur pidana, dalam waktu dekat kami merencakanakan akan kembalikan berkas H. Syahrullah ke Polisi,” kata Kasi Pidsus, Dipo Iqbal, SH di ruang kerjanya, Selasa (18/8) kemarin.
Ketika ditanya wartawan, apakah saksi ahli dari BPKP yang dimanfaatkan oleh Polisi tidak bisa menjamin akurasi hitungan kerugian Negara? Dipo Ikbal enggan menjawab pertanyaan tersebut. Dia mengelak agar masalah saksi ahli ditanyakan ke Polisi. ”Tanyakan aja ke polisi mas,” elaknya seraya berlalu meninggalkan Wartawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yerry T Putra, SH mengharapkan kepada Jaksa untuk sama-sama menuntaskan kasus Korupsi di Bima. Menurutnya, pihak penyidik Polisi sudah melengkapi semua unsur sesuai petunjuk Jaksa. Termasuk saksi ahli yang dimintya untuk menghitung kerugian Negara akibat kasus korupsi pengadaan tanah. ”Kita merasa sudah lengkap, untuk apa dikembalikan lagi,” katanya.
Lanjutnya, hitungan kerugian oleh BPKP dengan nilai kerugian sebesar Rp. 600 Juta lebih itu menjadikan kasus tersebut memenuhi unsur pidana. Padahal Polisi melidik kasus tersebut karena ada perbuatan melawan hukum. ”Kita jangan lupa, tersangka dulu sudah mengakui kesalahannya dan siap pasang badan dengan kasus itu, apa yang kita cari sekarang,” tanyanya.
Jika dibutuhkan saksi ahli lagi dalam kasus itu, maka pihaknya akan menggunakan KPPN untuk membantu kepolisian menghitung kerugian Negara. ”Kalau itu yang diminta oleh jaksa, kami akan penuhi, kami akan tunggu berkas itu dikembalikan lagi,” pungkasnya.
Ia juga mengaku, semenjak kasus tersebut dilimpahkan ke Jaksa, sudah 3 kali berkas itu dikembalikan ke Polisi. ”Jika dikembalikan lagi, ini yang ke empat kalinya jaksa mengembalikan berkas itu. Ini benar-benar ujian berat bagi kami,” kata Kasat. (KS-17)
COMMENTS