$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Diduga Langgar PKPU | Pasangan Dinda-Dahlan Dilaporkan ke Panwaslu

Lolosnya Pasangan Dinda-Dahlan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi persoalan yang paling banyak disorot

Bima, KS.- Memasuki tahapan pendafataran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, suasana politik di Kabupaten Bima langsung dihangatkan dengan dinamika. Lolosnya Pasangan Dinda-Dahlan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi persoalan yang paling banyak disorot. Salah satu sorotan itu muncul dari Gabungan Koalisi Partai Pengusung Pasangan Calon Ady Mahyudi-Zubair.

Dinda-Dahlan
Dinda-Dahlan

Setelah sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Achmad Abbas mempermasalahkan pendaftaran Pasangan Dinda-Dahlan, giliran Gabungan Koalisi Partai Pengusung Pasangan Ady-Zubair melaporkan dugaan pelanggaran PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pasangan Calon, pasangan Bakal Calon Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima ke Panwaslu Kabupaten Bima, Senin (3/8) kemarin.

Mewakili PAN usai melaporkan, Ilham SH menjelaskan, telah menyampaikan laporan ke Panwaslu kaitan dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran yang dilakukan pasangan Dinda-Dahlan. Menurutnya, dalam syarat pencalonan Form B1KWK Parpol pada saat pendaftaran disebutkan bahwa berkas Pasangan Calon harus melampiri dengan SK yang asli dicap basah tanda tangan basah diatas materai Rp.6000, sebagaimana diisyaratkan PKPU Pasal 42 ayat 2 dan 3 nomor 12 tahun 1015. "Sedangkan pasangan bersangkutan memperlihatkan SK dukungan Parpol hasil Scaner yang dikirim melalui email, bukan yang asli," kata Ilham.

Menurut dia, upaya yang dilakukan itu berdasarkan pesan Ketua KPU RI yang mengatakan agar PKPU dijalankan dengan baik dan jangan sampai dilanggar. “Tegakkan aturan dan hukum dalam melaksanakan tugas, bukan kah itu yang disampaikan KPU RI,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin membenarkan telah menerima laporan dari Koalisi Partai Pengusung Pasangan Ady-Zubair, yang berisi dua persoalan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon Dinda-Dahlan. Pasalnya, saat itu diduga pendaftaran tidak sesuai ketentuan PKPU. "Yang dilaporkan yakni berkas yang disampaikan ke KPU Kabupaten Bima melebihi batas waktu dan tidak sesuai PKPU," kutipnya sesuai isi laporan Ilham.

Kata Junaidin, menurut pelapor, SK dukungan pasangan calon Dinda-Dahlan dari Partai Golkar Kubu Agung Laksono dinilai tidak asli, karena disampaikan dalam bentuk scener bukan yang asli. "Yang asli disampaikan sehari setelah hari pendaftaran," katanya.

Terhadap laporan tersebut, pihaknya telah mengambil keterangan pelapor Iham SH dengan saksi. Pihaknya akan mengundang Ketua KPU Kabupaten Bima untuk klarifikasi. "Laporan itu kita akan tangani untuk di proses dan nantinya kita akan lakukan kajian mendalam. Hari ini juga kita akan undang KPU Kabupaten Bima untuk klarifikasi," tambahnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Diduga Langgar PKPU | Pasangan Dinda-Dahlan Dilaporkan ke Panwaslu
Diduga Langgar PKPU | Pasangan Dinda-Dahlan Dilaporkan ke Panwaslu
Lolosnya Pasangan Dinda-Dahlan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi persoalan yang paling banyak disorot
http://3.bp.blogspot.com/-AGde5KzV1O8/VbBbhAnNJxI/AAAAAAAAB8s/azIwk6e16bk/s400/Dinda%2B-%2BDahlan.jpg
http://3.bp.blogspot.com/-AGde5KzV1O8/VbBbhAnNJxI/AAAAAAAAB8s/azIwk6e16bk/s72-c/Dinda%2B-%2BDahlan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/diduga-langgar-pkpu-pasangan-dinda.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/diduga-langgar-pkpu-pasangan-dinda.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy