Selasa (4/8) pagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dikbudpar) Kota Bima mengelar pertemuan dengan seluruh Sanggar Seni se-Kota Bima di aula kantor setempat.
Kota Bima, KS.- Selasa (4/8) pagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dikbudpar) Kota Bima mengelar pertemuan dengan seluruh Sanggar Seni se-Kota Bima di aula kantor setempat. Agenda acara sosialisasi tersebut adalah penyampaian tata cara penyusunan proposal yang baik dan benar.
Kabid Kebudayaan Dikburpar Kota Bima, Sunarti mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (Bali, NTB, NTT) nomor TU.393a/BPNB/Kemendikbud/VII.2/2015 tertanggal 2 Juli 2015 perihal permohonan bantuan alat musik tradisional. Bahwa beberapa proposal yang telah diajukan tersebut tidak dapat diproses karena penyusunannya belum memenuhi juknis dan standar penyusunan proposal yang benar, oleh sebab itu harus diproses lebih lanjut dan dilakukan perbaikan.
“Alhamdulilah kita sudah memiliki contoh proposal yang dimaksud, tinggal pengurus sanggar mengikuti model proposal ini baru kita proses dan tindak lajuti untuk dikirim ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Cq Direktur Jenderal Kebudayaan,” ujarnya saat didampingi Kepala Dinas, H. Sukri.
Sehingga awal 2015 hingga Juni lalu kata dia, ada beberapa sanggar seni yang mengajukan proposal permohonan bantuan alat yang dikirim ke Balai Pelestarain Nilai Budaya Denpasar Bali, itu tidak diterima dan dikembali ke daerah. Pasalnya, tidak memenuhi juknis dan standar proposal dan kini contoh proposal dari salah satu sanggar seni budaya dari Kupang NTT untuk dicontoh sekaligus petunjuk bagi sanggar yang ada di Kota Bima.
Tidak hanya itu kata Sunarti, dalam proposal yang baru ini sanggar seni harus berlembaga hukum dengan melampirkan Akta Notaris, NPWP, foto kopi Nomor Rekening bank (BRI, BNI, Mandiri) dan surat peryataan tidak terjadi konflik internal dan tidak terkait partai politik.
Sunarti juga menambahkan, bahwa sesuai petunjuk dari pusat sebelum nama lembaga (Sanggar, red) harus mencantumkan komunitas budaya sanggar seni budaya dulu baru nama sanggar, sehingga tidak seperti dulu yang hanya mencatumkan sanggar seni saja. “Kami memberikan waktu selama dua minggu kedepan kepada seluruh sanggar untuk mengurus akte notaris dan NPWP, setelah persyaratan tersebut final silahkan serahkan proposal tersebut kepada dikbudpar kobi,” pintanya.
Pada koran ini salah satu pengurus sanggar seni budaya Putra Bima Xtreme (PBX) Muh Ridho Al Fathir mengatakan, selama ini sanggar hanya mendapatkan bantuan alat musik tradisional saja. Namun kini seperti yang dipaparkan Kabid Kebudayaan bahwa sanggar dibantu dari segala hal. Misalnya rehabilitasi/renovasi ruang latihan, biaya administrasi (Operasional, pelaporan dan dokumentasi) dll. “Tentu saja bantaun ini tidak akan disia-siakan oleh sanggar selaku penerima manfaat, namun pada intinya bagaimana komunitas budaya ini bisa berkiprah tanpa ada dukungan dana dari pemerintah,” ujar sekretaris sanggar PBX. (KS-04)
Kabid Kebudayaan Dikburpar Kota Bima, Sunarti mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (Bali, NTB, NTT) nomor TU.393a/BPNB/Kemendikbud/VII.2/2015 tertanggal 2 Juli 2015 perihal permohonan bantuan alat musik tradisional. Bahwa beberapa proposal yang telah diajukan tersebut tidak dapat diproses karena penyusunannya belum memenuhi juknis dan standar penyusunan proposal yang benar, oleh sebab itu harus diproses lebih lanjut dan dilakukan perbaikan.
“Alhamdulilah kita sudah memiliki contoh proposal yang dimaksud, tinggal pengurus sanggar mengikuti model proposal ini baru kita proses dan tindak lajuti untuk dikirim ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Cq Direktur Jenderal Kebudayaan,” ujarnya saat didampingi Kepala Dinas, H. Sukri.
Sehingga awal 2015 hingga Juni lalu kata dia, ada beberapa sanggar seni yang mengajukan proposal permohonan bantuan alat yang dikirim ke Balai Pelestarain Nilai Budaya Denpasar Bali, itu tidak diterima dan dikembali ke daerah. Pasalnya, tidak memenuhi juknis dan standar proposal dan kini contoh proposal dari salah satu sanggar seni budaya dari Kupang NTT untuk dicontoh sekaligus petunjuk bagi sanggar yang ada di Kota Bima.
Tidak hanya itu kata Sunarti, dalam proposal yang baru ini sanggar seni harus berlembaga hukum dengan melampirkan Akta Notaris, NPWP, foto kopi Nomor Rekening bank (BRI, BNI, Mandiri) dan surat peryataan tidak terjadi konflik internal dan tidak terkait partai politik.
Sunarti juga menambahkan, bahwa sesuai petunjuk dari pusat sebelum nama lembaga (Sanggar, red) harus mencantumkan komunitas budaya sanggar seni budaya dulu baru nama sanggar, sehingga tidak seperti dulu yang hanya mencatumkan sanggar seni saja. “Kami memberikan waktu selama dua minggu kedepan kepada seluruh sanggar untuk mengurus akte notaris dan NPWP, setelah persyaratan tersebut final silahkan serahkan proposal tersebut kepada dikbudpar kobi,” pintanya.
Pada koran ini salah satu pengurus sanggar seni budaya Putra Bima Xtreme (PBX) Muh Ridho Al Fathir mengatakan, selama ini sanggar hanya mendapatkan bantuan alat musik tradisional saja. Namun kini seperti yang dipaparkan Kabid Kebudayaan bahwa sanggar dibantu dari segala hal. Misalnya rehabilitasi/renovasi ruang latihan, biaya administrasi (Operasional, pelaporan dan dokumentasi) dll. “Tentu saja bantaun ini tidak akan disia-siakan oleh sanggar selaku penerima manfaat, namun pada intinya bagaimana komunitas budaya ini bisa berkiprah tanpa ada dukungan dana dari pemerintah,” ujar sekretaris sanggar PBX. (KS-04)
COMMENTS