Pembelaannya, kedua terdakwa tidak mengaku berperan aktif dalam pemotongan bantuan kepada kelompok penerima manfaat.
Bima, KS.- Dua terdakwa kasus korupsi bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) BPMDes Kabupaten Bima Tahun 2012, masing-masing Lalu Hermawan dan Abdurrahman, menyampaikan pledoi (pembelaan) atas vonis yang diterimanya di Pengadilan Tipikor Mataram. Pembelaannya, kedua terdakwa tidak mengaku berperan aktif dalam pemotongan bantuan kepada kelompok penerima manfaat.
Ilustrasi
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dipo Iqbal SH mengaku, bahwa siding pledoi diagendakan Senin (3/8) kemarin. Dalam sidang Pledoi yang diajukan oleh kedua terdakwa, berdasarkan bantahannya atas ketidakterlibatannya dalam pemotongan bantuan tersebut. “Kami tetap pada keyakinan, keduanya berperan aktif dalam pemotongan bantuan kelompok tersebut,” ujarnya di kantor setempat, Senin (3/8) lalu.
Kata Iqbal, keduanya membantah dengan menyebutkan bahwa uang yang diterima dari anggota kelompok, atas dasar keinginan kelompok. Dengan maksud sebagai uang jasa pembuatan laporan. Penjelasan ini pula akan perjelas oleh pihaknya di Pengadilan Tipikor saat siding Pledoi, bahwa tidak mungkin anggota langsung memberikan secara cuma-cuma tanpa ada insiasi dari kedua terdakwa.
“Inisiasi kedua terdakwa dalam memberikan penjelasan, bahwa laporan dibuat oleh keduanya. Sebab, anggota kelompok masyarakat awam. Tentunya dalam penjelasan kepada anggota kelompok dengan maksud meminta uang dari sebagian bantuan tersebut,” pungkasnya. (KS-17)
Ilustrasi
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dipo Iqbal SH mengaku, bahwa siding pledoi diagendakan Senin (3/8) kemarin. Dalam sidang Pledoi yang diajukan oleh kedua terdakwa, berdasarkan bantahannya atas ketidakterlibatannya dalam pemotongan bantuan tersebut. “Kami tetap pada keyakinan, keduanya berperan aktif dalam pemotongan bantuan kelompok tersebut,” ujarnya di kantor setempat, Senin (3/8) lalu.
Kata Iqbal, keduanya membantah dengan menyebutkan bahwa uang yang diterima dari anggota kelompok, atas dasar keinginan kelompok. Dengan maksud sebagai uang jasa pembuatan laporan. Penjelasan ini pula akan perjelas oleh pihaknya di Pengadilan Tipikor saat siding Pledoi, bahwa tidak mungkin anggota langsung memberikan secara cuma-cuma tanpa ada insiasi dari kedua terdakwa.
“Inisiasi kedua terdakwa dalam memberikan penjelasan, bahwa laporan dibuat oleh keduanya. Sebab, anggota kelompok masyarakat awam. Tentunya dalam penjelasan kepada anggota kelompok dengan maksud meminta uang dari sebagian bantuan tersebut,” pungkasnya. (KS-17)
COMMENTS