$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Dua Terdakwa Mengelak Terlibat Kasus RTLH

Pembelaannya, kedua terdakwa tidak mengaku berperan aktif dalam pemotongan bantuan kepada kelompok penerima manfaat.

Bima, KS.- Dua terdakwa kasus korupsi bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) BPMDes Kabupaten Bima Tahun 2012, masing-masing Lalu Hermawan dan Abdurrahman, menyampaikan pledoi (pembelaan) atas vonis yang diterimanya di Pengadilan Tipikor Mataram. Pembelaannya, kedua terdakwa tidak mengaku berperan aktif dalam pemotongan bantuan kepada kelompok penerima manfaat.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dipo Iqbal SH mengaku, bahwa siding pledoi diagendakan Senin (3/8) kemarin. Dalam sidang Pledoi yang diajukan oleh kedua terdakwa, berdasarkan bantahannya atas ketidakterlibatannya dalam pemotongan bantuan tersebut. “Kami tetap pada keyakinan, keduanya berperan aktif dalam pemotongan bantuan kelompok tersebut,” ujarnya di kantor setempat, Senin (3/8) lalu.

Kata Iqbal, keduanya membantah dengan menyebutkan bahwa uang yang diterima dari anggota kelompok, atas dasar keinginan kelompok. Dengan maksud sebagai uang jasa pembuatan laporan. Penjelasan ini pula akan perjelas oleh pihaknya di Pengadilan Tipikor saat siding Pledoi, bahwa tidak mungkin anggota langsung memberikan secara cuma-cuma tanpa ada insiasi dari kedua terdakwa.

“Inisiasi kedua terdakwa dalam memberikan penjelasan, bahwa laporan dibuat oleh keduanya. Sebab, anggota kelompok masyarakat awam. Tentunya dalam penjelasan kepada anggota kelompok dengan maksud meminta uang dari sebagian bantuan tersebut,” pungkasnya. (KS-17)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Dua Terdakwa Mengelak Terlibat Kasus RTLH
Dua Terdakwa Mengelak Terlibat Kasus RTLH
Pembelaannya, kedua terdakwa tidak mengaku berperan aktif dalam pemotongan bantuan kepada kelompok penerima manfaat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s400/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s72-c/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/dua-terdakwa-mengelak-terlibat-kasus.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/dua-terdakwa-mengelak-terlibat-kasus.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy