Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima didemo sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat dari Front Gerakan Anti Korupsi Kota Bima menyorot kian tak jelasnya proses hukum kasus tersebut.
Kota Bima, KS.- Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota Bima melibatkan tersangka H. Syahrullah, SH MH mulai memanas. Senin (24/8) pagi lalu, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima didemo sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat dari Front Gerakan Anti Korupsi Kota Bima menyorot kian tak jelasnya proses hukum kasus tersebut.
Ilustrasi
Aksi demonstrasi di Halaman Kantor Kejari Raba Bima itu berlangsung panas. Orator aksi mengecam sikap Jaksa yang dianggap tidak maksimal menangani kasus H. Syahrullah. Itu terbukti dari sikap Jaksa mengembalikan berkas kasus itu hingga tiga kali. Bahkan dalam waktu dekat ini, untuk ke empat kalinya berkas itu akan dikembalikan kepada Polisi untuk memenuhi petunjuk Jaksa.
Perwakilan aksi, M. Yasin alias Messi dalam Orasinya menegaskan, jika dalam waktu dekat kasus tersebut tidak dilakukan P-21 (dirampungkan), maka Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dipo Ikbal SH diminta untuk angkat kaki dari Bima karena dianggap tidak mampu menuntaskan kasus korupsi pengadaan tanah Pemkot Bima itu. “Kami minta kasi Pidsus untuk angkat Kaki di Bima ini, karena kami menduga Kasi Pidsus sudah main mata dengan tersangka kasus itu,” teriaknya.
Tidak hanya itu, Ia menyorot adanya dugaan kepentingan Jaksa dalam kasus itu hingga H. Syahrullah bisa bebas menikmati udara segar. Padahal BPKP sudah menghitung total kerugian Negara sebanyak Rp. 600 Juta lebih. Baginya, mustahil kasus itu bisa dikembalikan (P-19) sebanyak 3 kali jika tidak ada konspirasi antara tersangka dengan pihak jaksa. “Kami akan jihad melawan kasus ini, karena kejahatan korupsi ini jelas merugikan masyarakat Kota Bima,” tegasnya.
Beberapa saat setelah melakukan orasi, massa aksi diberikan waktu untuk dialog dengan pihak Jaksa. Dialog itu dilaksanakan di Aula Kantor Jaksa. Dengan dikawal oleh puluhan Personil Polisi, Dialog berjalan alot. M. Yasin yang mewakili massa aksi meminta kepada Jaksa untuk transparan mengangani proses hukum kasus H. Syahrullah. Karena ia menilai ada yang janggal dengan kasus itu hingga dilakukan P19 berulang kali.
Kasus tersebut menurutnya, harus bisa menjerat tersangka H. Syahrullah. Selain itu, Polisi dibuat bingung dengan sikap Jaksa, padahal sudah memenuhi semua unsur yang ditunjuk oleh Jaksa. “Jaksa jangan beropini saja, kita masyarakat inginkan ada sikap transparan jaksa dalam kasus ini,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus, Dipo Ikbal SH, dalam aula menegaskan, jika pihaknya sudah maksimal dalam menyelidiki kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak ingin menjerat tersangka dengan alat bukti yang masih lemah. Hingga akan memberi peluang tersangka untuk mencari celah agar bisa lolos dari jeratan. “Benar kami akan melakukan P19 hingga empat kali, tapi ini merupakan kinerja kita yang tidak ingin kasus yang kita tangani lemah jika disidangkan nantinya,” jelasnya.
Justru lanjutnya, dengan dilakukan P19 itu, Penyidik Polisi harus bisa menelaah secara cermat petunjuk dari Jaksa. Dari tiga kali P19, Polisi tidak pernah memenuhi petunjuk dari jaksa. Dan kasus itu selalu dikembalikan. “Jika kami melakukan P21, jelas kasus yang kami tangani ini sangat beresiko. Karena kami tidak ingin tersangka dibebaskan oelh hakim karena ada celah itu,” tegasnya.
Lanjutnya, Selama ini Polisi polisi belum menyerahkan alat bukti harga tanah di sekitar tanah yang dimasalahkan. Pihaknya meminta adanya harga pembanding atas tanah itu hingga bisa ditemukan Mark Up. Pihaknya hanya meminta adanya penetapan harga tanah disekitat tanah tersebut dari lembaga resmi, bukan dari asumsi keterangan warga. Dengan demikian, pihaknya bisa melihat potensi kerugian yang dilakukan oleh H. Syahrullah. “Data yang diperhitungkan oleh BPKP belum maksimal,polisi harus gunakan tim ahli lain yang membantu untuk menghitung kerugian Negara dalam kasus tanah,” imbuhnya.
Mendengar penjelasan Kasi Pidsus, Dipo Iqbal, Massa aksi terlihat kecewa kepada Polisi, mereka membubarkan diri. (KS-17)
Ilustrasi
Aksi demonstrasi di Halaman Kantor Kejari Raba Bima itu berlangsung panas. Orator aksi mengecam sikap Jaksa yang dianggap tidak maksimal menangani kasus H. Syahrullah. Itu terbukti dari sikap Jaksa mengembalikan berkas kasus itu hingga tiga kali. Bahkan dalam waktu dekat ini, untuk ke empat kalinya berkas itu akan dikembalikan kepada Polisi untuk memenuhi petunjuk Jaksa.
Perwakilan aksi, M. Yasin alias Messi dalam Orasinya menegaskan, jika dalam waktu dekat kasus tersebut tidak dilakukan P-21 (dirampungkan), maka Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dipo Ikbal SH diminta untuk angkat kaki dari Bima karena dianggap tidak mampu menuntaskan kasus korupsi pengadaan tanah Pemkot Bima itu. “Kami minta kasi Pidsus untuk angkat Kaki di Bima ini, karena kami menduga Kasi Pidsus sudah main mata dengan tersangka kasus itu,” teriaknya.
Tidak hanya itu, Ia menyorot adanya dugaan kepentingan Jaksa dalam kasus itu hingga H. Syahrullah bisa bebas menikmati udara segar. Padahal BPKP sudah menghitung total kerugian Negara sebanyak Rp. 600 Juta lebih. Baginya, mustahil kasus itu bisa dikembalikan (P-19) sebanyak 3 kali jika tidak ada konspirasi antara tersangka dengan pihak jaksa. “Kami akan jihad melawan kasus ini, karena kejahatan korupsi ini jelas merugikan masyarakat Kota Bima,” tegasnya.
Beberapa saat setelah melakukan orasi, massa aksi diberikan waktu untuk dialog dengan pihak Jaksa. Dialog itu dilaksanakan di Aula Kantor Jaksa. Dengan dikawal oleh puluhan Personil Polisi, Dialog berjalan alot. M. Yasin yang mewakili massa aksi meminta kepada Jaksa untuk transparan mengangani proses hukum kasus H. Syahrullah. Karena ia menilai ada yang janggal dengan kasus itu hingga dilakukan P19 berulang kali.
Kasus tersebut menurutnya, harus bisa menjerat tersangka H. Syahrullah. Selain itu, Polisi dibuat bingung dengan sikap Jaksa, padahal sudah memenuhi semua unsur yang ditunjuk oleh Jaksa. “Jaksa jangan beropini saja, kita masyarakat inginkan ada sikap transparan jaksa dalam kasus ini,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus, Dipo Ikbal SH, dalam aula menegaskan, jika pihaknya sudah maksimal dalam menyelidiki kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak ingin menjerat tersangka dengan alat bukti yang masih lemah. Hingga akan memberi peluang tersangka untuk mencari celah agar bisa lolos dari jeratan. “Benar kami akan melakukan P19 hingga empat kali, tapi ini merupakan kinerja kita yang tidak ingin kasus yang kita tangani lemah jika disidangkan nantinya,” jelasnya.
Justru lanjutnya, dengan dilakukan P19 itu, Penyidik Polisi harus bisa menelaah secara cermat petunjuk dari Jaksa. Dari tiga kali P19, Polisi tidak pernah memenuhi petunjuk dari jaksa. Dan kasus itu selalu dikembalikan. “Jika kami melakukan P21, jelas kasus yang kami tangani ini sangat beresiko. Karena kami tidak ingin tersangka dibebaskan oelh hakim karena ada celah itu,” tegasnya.
Lanjutnya, Selama ini Polisi polisi belum menyerahkan alat bukti harga tanah di sekitar tanah yang dimasalahkan. Pihaknya meminta adanya harga pembanding atas tanah itu hingga bisa ditemukan Mark Up. Pihaknya hanya meminta adanya penetapan harga tanah disekitat tanah tersebut dari lembaga resmi, bukan dari asumsi keterangan warga. Dengan demikian, pihaknya bisa melihat potensi kerugian yang dilakukan oleh H. Syahrullah. “Data yang diperhitungkan oleh BPKP belum maksimal,polisi harus gunakan tim ahli lain yang membantu untuk menghitung kerugian Negara dalam kasus tanah,” imbuhnya.
Mendengar penjelasan Kasi Pidsus, Dipo Iqbal, Massa aksi terlihat kecewa kepada Polisi, mereka membubarkan diri. (KS-17)
COMMENTS