Hasil audit BPKP dianggap Jaksa belum lengkap, hingga sulit kasus ini disidangkan. Katanya, BPKB perlu melakukan hitungan secara maksimal, agar menguatkan adanya kerugian Negara.
Kota Bima, KS.- Kasus H. Syahrullah, SH, HM, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima terus bergulir. Banyak pihak yang angkat bicara soal kasus Korupsi yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bima ini. Mulai dari kalangan Akademisi hingga Dewan ikut bicara. Bahkan saat ini kedua lembaga Negara, yakni Polisi dan Jaksa berbeda pandangan terkait kasus korupsi pengadaan tanah Pemkot.
![Ilustrasi Ilustrasi](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s400/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg)
Ilustrasi
Untuk diketahui, kasus H. Syahrullah sudah tiga kali dilakukan P19 (Pengembalian berkas) oleh Jaksa ke Penyidik Polisi. Kasus ini sontak membuat publik bertanya, apa yang kurang dari kinerja aparat Kepolisian dalam menjerat tersangka kasus Korupsi ini?.
Jika dirunut dari awal, kasus pengadaan tanah oleh Pemkot Bima ini sudah diperhitungkan kerugian Negara mencapai Rp. 600 lebih Juta. Bahkan melibatkan tim ahli dari BPKP dalam hitungan kerugian tersebut. Namun anehnya, alasan baru yang dikemukakan Jaksa lantaran masih ragu dengan hitungan kerugian Saksi Ahli dari BPKP sehingga tiga kali berkas itu dikembalikan. Dan dalam waktu dekat akan dikembalikan lagi untuk yang keempat kalinya.
Dalam keterangan persnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Dipo Ikbal SH menegaskan, bahwa pihaknya serius menangani kasus H. Syahrullah. Bahkan sudah beberapa kali melakukan penelitian secara mendalam kasus tersebut, namun tetap saja masih ada kekurangan dari Kepolisian. Tiga kali berkas dilimpahkan di Jaksa, tiga juga dikembalikan. Hal itu menandakan Polisi perlu hati-hati dalam menelaah kasus tersebut. ”Kita ingin menaikan kasus yang masih lemah hingga akan menjadi celah bagi tersangka,” tegas Dipo.
Hasil audit BPKP dianggap Jaksa belum lengkap, hingga sulit kasus ini disidangkan. Katanya, BPKB perlu melakukan hitungan secara maksimal, agar menguatkan adanya kerugian Negara. ”Harus diperhatikan lagi untuk keterangan Saksi Ahli yang lain,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat, untuk keempat kalinya Kejaksaan akan melakukan P19 terhadap berkas tersebut. Dia berharap, kali ini Polisi bisa memenuhi semua petunjuk yang diberikan Jaksa. ”Saya pastikan akan kembalikan berkas ini, tyapi kita tetap teliti dulu,” tandasnya. (KS-17)
![Ilustrasi Ilustrasi](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s400/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg)
Ilustrasi
Untuk diketahui, kasus H. Syahrullah sudah tiga kali dilakukan P19 (Pengembalian berkas) oleh Jaksa ke Penyidik Polisi. Kasus ini sontak membuat publik bertanya, apa yang kurang dari kinerja aparat Kepolisian dalam menjerat tersangka kasus Korupsi ini?.
Jika dirunut dari awal, kasus pengadaan tanah oleh Pemkot Bima ini sudah diperhitungkan kerugian Negara mencapai Rp. 600 lebih Juta. Bahkan melibatkan tim ahli dari BPKP dalam hitungan kerugian tersebut. Namun anehnya, alasan baru yang dikemukakan Jaksa lantaran masih ragu dengan hitungan kerugian Saksi Ahli dari BPKP sehingga tiga kali berkas itu dikembalikan. Dan dalam waktu dekat akan dikembalikan lagi untuk yang keempat kalinya.
Dalam keterangan persnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Dipo Ikbal SH menegaskan, bahwa pihaknya serius menangani kasus H. Syahrullah. Bahkan sudah beberapa kali melakukan penelitian secara mendalam kasus tersebut, namun tetap saja masih ada kekurangan dari Kepolisian. Tiga kali berkas dilimpahkan di Jaksa, tiga juga dikembalikan. Hal itu menandakan Polisi perlu hati-hati dalam menelaah kasus tersebut. ”Kita ingin menaikan kasus yang masih lemah hingga akan menjadi celah bagi tersangka,” tegas Dipo.
Hasil audit BPKP dianggap Jaksa belum lengkap, hingga sulit kasus ini disidangkan. Katanya, BPKB perlu melakukan hitungan secara maksimal, agar menguatkan adanya kerugian Negara. ”Harus diperhatikan lagi untuk keterangan Saksi Ahli yang lain,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat, untuk keempat kalinya Kejaksaan akan melakukan P19 terhadap berkas tersebut. Dia berharap, kali ini Polisi bisa memenuhi semua petunjuk yang diberikan Jaksa. ”Saya pastikan akan kembalikan berkas ini, tyapi kita tetap teliti dulu,” tandasnya. (KS-17)
COMMENTS