Bahkan Dewan setempat, meminta kepada dua lembaga hukum itu agar segera menerbitkan Surat Pemberhentian Penanganan Perkara (SP3), jika memang tidak mampu diselesaikan
Kota Bima, KS.- Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kota Bima, yang menyeret nama mantan Asisten I Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH, kini masih menjadi polemik ditingkat Penyidik Tipikor Polres Bima Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Kasus yang dinilai drama berkepanjangan itu, tidak saja menarik perhatian dan pertanyaan masyarakat Kota Bima, tapi juga Anggota DPRD Kota Bima.

H. Syahrullah, SH MH
Bahkan Dewan setempat, meminta kepada dua lembaga hukum itu agar segera menerbitkan Surat Pemberhentian Penanganan Perkara (SP3), jika memang tidak mampu diselesaikan atau selalu tidak memenuhi unsur sehingga terus bolak-balik tanpa kepastian. “Kedua lembaga hukum itu, harus memiliki komitmen dan memberikan pencerahan hukum yang jelas terhadap kasus yang ditangani,” sorot Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, M. Irfan, SSos, Msi.
Dari hasil pantauannya, Irfan menilai kasus itu terkesan tidak ada kejelasan hukum tetap. Sebab, sudah hampir empat kali berkas tahap satu kasus tersebut di kembalikan Jaksa Peneliti ke Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. "Kalau kasus itu tidak memenuhi unsur, ya di SP3-kan saja. Dari pada masyarakat dibuat bingung, karena drama yang berkepanjangan," ungkapnya, Rabu (19/8).
Berbicara hukum lanjutnya, tentu harus ada kejelasan apa sesungguhnya yang kurang dalam berkas perkara itu, sehingga lebih dari tiga kali dikembalikan. Padahal, yang diperbaiki Penyidik itu atas dasar petunjuk Jaksa peneliti. Memang, penanganan kasus korupsi katanya, tidak segampang membalikkan telapak tangan. Namun, yang memproses kasus itu juga jangan terlalu mempersulit penyelesaian kasus dugaan korupsi itu.
"Kalau dua alat bukti sudah ada, apalagi yang ditunggu. Sesuai ketentuan Undang-Undang, itu sudah memenuhi unsur agar kasus yang diproses bisa dinaikkan penanganannya," kata dia.
Menurutnya, Jaksa dan Polisi harus melihat sikon yang terjadi pada pihak tersangka. Kalau kasus tersebut hanya bolak balik di dua lembaga hukum itu, maka nama baik (tersangka, red) akan semakin terpuruk. "Saya tegaskan kembali, kalau tidak memenuhi unsur SP3-kan saja. Jangan tambah membuat masyarakat bingung," tegasnya.
Irfan mengaku sangat prihatin dengan kondisi penegakan hukum yang lemah di Bima ini. Banyak tunggakan kasus korupsi yang belum diselesaikan, belum lagi kasus korupsi yang baru dilaporkan, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian. "Sebagai aparat penegak hukum, jangan pernah takut untuk memberantas kasus korupsi di Kota Bima ini. Seret pelaku korupsi, karena mereka adalah musuh negara," tambahnya. (KS-05)
H. Syahrullah, SH MH
Bahkan Dewan setempat, meminta kepada dua lembaga hukum itu agar segera menerbitkan Surat Pemberhentian Penanganan Perkara (SP3), jika memang tidak mampu diselesaikan atau selalu tidak memenuhi unsur sehingga terus bolak-balik tanpa kepastian. “Kedua lembaga hukum itu, harus memiliki komitmen dan memberikan pencerahan hukum yang jelas terhadap kasus yang ditangani,” sorot Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, M. Irfan, SSos, Msi.
Dari hasil pantauannya, Irfan menilai kasus itu terkesan tidak ada kejelasan hukum tetap. Sebab, sudah hampir empat kali berkas tahap satu kasus tersebut di kembalikan Jaksa Peneliti ke Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. "Kalau kasus itu tidak memenuhi unsur, ya di SP3-kan saja. Dari pada masyarakat dibuat bingung, karena drama yang berkepanjangan," ungkapnya, Rabu (19/8).
Berbicara hukum lanjutnya, tentu harus ada kejelasan apa sesungguhnya yang kurang dalam berkas perkara itu, sehingga lebih dari tiga kali dikembalikan. Padahal, yang diperbaiki Penyidik itu atas dasar petunjuk Jaksa peneliti. Memang, penanganan kasus korupsi katanya, tidak segampang membalikkan telapak tangan. Namun, yang memproses kasus itu juga jangan terlalu mempersulit penyelesaian kasus dugaan korupsi itu.
"Kalau dua alat bukti sudah ada, apalagi yang ditunggu. Sesuai ketentuan Undang-Undang, itu sudah memenuhi unsur agar kasus yang diproses bisa dinaikkan penanganannya," kata dia.
Menurutnya, Jaksa dan Polisi harus melihat sikon yang terjadi pada pihak tersangka. Kalau kasus tersebut hanya bolak balik di dua lembaga hukum itu, maka nama baik (tersangka, red) akan semakin terpuruk. "Saya tegaskan kembali, kalau tidak memenuhi unsur SP3-kan saja. Jangan tambah membuat masyarakat bingung," tegasnya.
Irfan mengaku sangat prihatin dengan kondisi penegakan hukum yang lemah di Bima ini. Banyak tunggakan kasus korupsi yang belum diselesaikan, belum lagi kasus korupsi yang baru dilaporkan, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian. "Sebagai aparat penegak hukum, jangan pernah takut untuk memberantas kasus korupsi di Kota Bima ini. Seret pelaku korupsi, karena mereka adalah musuh negara," tambahnya. (KS-05)
COMMENTS