$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Masuk MPP, Dewan Minta Walikota Ganti Sekda

DPRD Kota Bima meminta Walikota Bima segera mengganti Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Muhammad Rum mengingat saat ini telah memasuki Masa Penantian Pensiun (MPP).

Kota Bima, KS.- DPRD Kota Bima meminta Walikota Bima segera mengganti Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Muhammad Rum mengingat saat ini telah memasuki Masa Penantian Pensiun (MPP). Apalagi, Rum telah dua kali mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama menjadi Sekda.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Muhammad Irfan, M.Si setelah mengetahui adanya rencana Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin untuk melakukan mutasi terhadap beberapa Kepala SKPD Kota Bima. Irfan meminta, jangan hanya setingkat Kadis yang dimutasi. Tapi, Walikota juga harus mengganti Sekda yang saat ini telah masuk tahap MPP. "Oleh karena itu, Walikota Bima dari sekarang mulai menyeleksi calon Sekda untuk menggantikan M. Rum," desak Duta PKB ini, Rabu (19/8) lalu.

Kata Irfan, jangan membiarkan Sekda pensiun penuh tanpa adanya MPP. Kalau diberikan kesempatan untuk pensiun penuh, maka hal itu akan berdampak buruk bagi Kota Bima ke depannya. “Sebab, bisa saja ada masalah yang muncul dikemudian hari, setelah dia pensiun,"ungkapnya.

Hal itu lanjutnya, untuk mengantisipasi sesuatu yang terjadi nantinya. Misalnya, Sekda dengan sisa MPP-nya itu memanfaatkannya untuk memperkaya diri. "Yang terjadi saat ini, fee proyek dan lainnya tetap didapat oleh yang bersangkutan," sebut dia.

Hal ini katanya, bisa dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Misalnya, mulai dari Sekda hingga SKPD banyak yang bermasalah. Namun, tidak ada tindakan tegas dari Walikota Bima. "Semestinya Walikota Bima harus berikan sanksi kepada pejabat yang menggunakan anggaran yang melanggar administrasi itu," katanya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Bima, Muhtar Landa yang dikonfirmasi terkait MPP Sekda Kota Bima, enggan berkomentar terlalu jauh. "Tapi, kalau masa pensiunnya 2016 akan selesai," katanya singkat, Rabu (19/8) via handphone.

Seperti dikutip dalam penjelasan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama satu tahun, dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali tunjangan jabatan. Pembebasan tugas ini dikenal dengan MPP. MPP dapat diambil penuh satu tahun atau sebagian sesuai keinginan atau kebutuhan PNS. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Masuk MPP, Dewan Minta Walikota Ganti Sekda
Masuk MPP, Dewan Minta Walikota Ganti Sekda
DPRD Kota Bima meminta Walikota Bima segera mengganti Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Muhammad Rum mengingat saat ini telah memasuki Masa Penantian Pensiun (MPP).
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/masuk-mpp-dewan-minta-walikota-ganti.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/masuk-mpp-dewan-minta-walikota-ganti.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy