DPRD Kota Bima meminta Walikota Bima segera mengganti Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Muhammad Rum mengingat saat ini telah memasuki Masa Penantian Pensiun (MPP).
Kota Bima, KS.- DPRD Kota Bima meminta Walikota Bima segera mengganti Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Muhammad Rum mengingat saat ini telah memasuki Masa Penantian Pensiun (MPP). Apalagi, Rum telah dua kali mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama menjadi Sekda.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Muhammad Irfan, M.Si setelah mengetahui adanya rencana Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin untuk melakukan mutasi terhadap beberapa Kepala SKPD Kota Bima. Irfan meminta, jangan hanya setingkat Kadis yang dimutasi. Tapi, Walikota juga harus mengganti Sekda yang saat ini telah masuk tahap MPP. "Oleh karena itu, Walikota Bima dari sekarang mulai menyeleksi calon Sekda untuk menggantikan M. Rum," desak Duta PKB ini, Rabu (19/8) lalu.
Kata Irfan, jangan membiarkan Sekda pensiun penuh tanpa adanya MPP. Kalau diberikan kesempatan untuk pensiun penuh, maka hal itu akan berdampak buruk bagi Kota Bima ke depannya. “Sebab, bisa saja ada masalah yang muncul dikemudian hari, setelah dia pensiun,"ungkapnya.
Hal itu lanjutnya, untuk mengantisipasi sesuatu yang terjadi nantinya. Misalnya, Sekda dengan sisa MPP-nya itu memanfaatkannya untuk memperkaya diri. "Yang terjadi saat ini, fee proyek dan lainnya tetap didapat oleh yang bersangkutan," sebut dia.
Hal ini katanya, bisa dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Misalnya, mulai dari Sekda hingga SKPD banyak yang bermasalah. Namun, tidak ada tindakan tegas dari Walikota Bima. "Semestinya Walikota Bima harus berikan sanksi kepada pejabat yang menggunakan anggaran yang melanggar administrasi itu," katanya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Bima, Muhtar Landa yang dikonfirmasi terkait MPP Sekda Kota Bima, enggan berkomentar terlalu jauh. "Tapi, kalau masa pensiunnya 2016 akan selesai," katanya singkat, Rabu (19/8) via handphone.
Seperti dikutip dalam penjelasan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama satu tahun, dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali tunjangan jabatan. Pembebasan tugas ini dikenal dengan MPP. MPP dapat diambil penuh satu tahun atau sebagian sesuai keinginan atau kebutuhan PNS. (KS-05)
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Muhammad Irfan, M.Si setelah mengetahui adanya rencana Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin untuk melakukan mutasi terhadap beberapa Kepala SKPD Kota Bima. Irfan meminta, jangan hanya setingkat Kadis yang dimutasi. Tapi, Walikota juga harus mengganti Sekda yang saat ini telah masuk tahap MPP. "Oleh karena itu, Walikota Bima dari sekarang mulai menyeleksi calon Sekda untuk menggantikan M. Rum," desak Duta PKB ini, Rabu (19/8) lalu.
Kata Irfan, jangan membiarkan Sekda pensiun penuh tanpa adanya MPP. Kalau diberikan kesempatan untuk pensiun penuh, maka hal itu akan berdampak buruk bagi Kota Bima ke depannya. “Sebab, bisa saja ada masalah yang muncul dikemudian hari, setelah dia pensiun,"ungkapnya.
Hal itu lanjutnya, untuk mengantisipasi sesuatu yang terjadi nantinya. Misalnya, Sekda dengan sisa MPP-nya itu memanfaatkannya untuk memperkaya diri. "Yang terjadi saat ini, fee proyek dan lainnya tetap didapat oleh yang bersangkutan," sebut dia.
Hal ini katanya, bisa dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Misalnya, mulai dari Sekda hingga SKPD banyak yang bermasalah. Namun, tidak ada tindakan tegas dari Walikota Bima. "Semestinya Walikota Bima harus berikan sanksi kepada pejabat yang menggunakan anggaran yang melanggar administrasi itu," katanya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Bima, Muhtar Landa yang dikonfirmasi terkait MPP Sekda Kota Bima, enggan berkomentar terlalu jauh. "Tapi, kalau masa pensiunnya 2016 akan selesai," katanya singkat, Rabu (19/8) via handphone.
Seperti dikutip dalam penjelasan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama satu tahun, dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali tunjangan jabatan. Pembebasan tugas ini dikenal dengan MPP. MPP dapat diambil penuh satu tahun atau sebagian sesuai keinginan atau kebutuhan PNS. (KS-05)
COMMENTS