Keterlibatan PNS dalam Pemilukada sangat riskan. Jika benar, PNS terbukti melibatkan diri pada bursa Pilkada Kabupaten Bima periode 2015-2020, maka akan berdampak buruk
Bima, KS.- Keterlibatan PNS dalam Pemilukada sangat riskan. Jika benar, PNS terbukti melibatkan diri pada bursa Pilkada Kabupaten Bima periode 2015-2020, maka akan berdampak buruk. Bisa saja pejabat itu dimutasi, atau lebih buruk dari itu. Seperti yang dialami Camat Langgudu Drs. Muhammad Rum, M. Si. Mobil Dinas (Mobdis) miliknya bernomor Polisi EA 51 Y, harus ditarik oleh Bagian Umum Pemda Bima, karena diduga digunakan menghadiri pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Dinda-Dahlan di KPU.
Dinda-Dahlan
Selain itu, Mobdis tersebut diduga digunakan untuk menggalang massa saat pendaftaran Pasangan Dinda-Dahlan. "Saya menyesalkan penarikan tersebut, karena saya memang tidak merasa melakukan kesalahan. Apalagi mendukung salah satu pasangan Calon Bupati Bima," ujarnya Sabtu (1/8) dihubungi melalui telepon seluler.
Penarikan Mobdis itu lanjut Rum, saat dirinya menggelar rapat dengan warga di Kantor Camat hari Jum'at (31/7) kemarin. Baru beberapa saat rapat dimulai, ia tiba-tiba dihubungi oleh Kabag Umum melalui Handphone dan meminta agar Mobdis tersebut diserahkan kembali ke Bagian Umum. "Saya sempat tanya, kalau mobil dibawa ke Bagian Umum lantas saya pulang pakai apa dan operasional Camat akan terganggu. Tapi Kabag Umum tidak mau tahu dan tetap menyuruh saya membawa mobil tersebut," ungkapnya.
Karena saat itu Kabag Umum mengaku permintaan tersebut atas perintah langsung Bupati Bima, Drs. H. Syaruddin HM. Nur, M. Pd MM, dirinya pun meninggalkan rapat dan menuju Kantor Bagian Umum, untuk membawa Mobdis dimaksud. "Saat saya sampai di Bagian Umum, saya tidak ketemu dengan Kabag Umum. Akhirnya saya titip kunci Mobilnya di staf bagian setempat," tutur Camat.
Ia tidak tahu pasti, apa sebab Mobdis ditarik. Namun berdasarkan pengakuan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bima, Mobdis tersebut ditarik lantaran ia dituduh menggunakannya untuk mengangkut massa Pasangan Dinda-Dahlan saat mendaftar ke KPU Kabupaten Bima. "Saya dituduh mengganti Plat mobil dengan warna Plat hitam dan membawa massa untuk mendukung Pasanngan Dinda-Dahlan saat pendaftaran di KPU Kabupaten Bima. Padahal, saat itu saya tidak pernah keluar dari Langgudu," elaknya.
Meenurutnya, jika dirinya dituduh menggalang massa, atau melakukan kesalahan harusnya dipanggil lebih dulu untuk klarifikasi, bukan langsung memberikan tindakan seperti itu. "Ini fitnah yang menjatuhkan saya. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Umum Setda Kabupaten Bima yang berusaha ditemui di kantornya, tidak berada ditempat. Tapi melalui Kasubag Perlengakapan dan Aset, Firman Ayatullah mengatakan, dirinya saat itu memang dihubungi oleh Bagian Umum untuk menghubungi Camat Langgudu soal Mobdis tersebut. "Kronologisnya yang lebih tepat ke Beliau (Kabag Umum, red), karena beliau yang pas. Tapi secara tekhnis penarikan itu, saya diperintahkan oleh pak Kabag untuk menghubungi Pak Camat, meminta Mobdis itu disimpan dulu di Bagian Umum,"jelasnya.
Dirinya, sempat berdiskusi dengan Pak Camat, sembari memberi pengertian, jika penarikan itu hanya menjalankan perintah. Bahkan saat itu, meminta kepada Pak Camat, untuk menghadiri kegiatan Jum'at Khusuk di Desa Tonda, sesuai perintah atasannya. "Saya harapkan beliau datang, tapi beliau tidak hadir," ungkapnya.
Ditanya soal alasan penarikan, kata Firman, terkait dengan adanya laporan bahwa mobil tersebut digunakan untuk kepentingan politik. "Tapi waktu itu Pak Camat bersumpah jika dirinya tidak melakukan itu,"tandasnya. Ia menambahkan, persoalan penarikan kendaraan Dinas, tidak hanya digunakan saat mendukung calon pada Pemilukada, tetapi juga digunakan untuk kegiatan lain yang bukan kegiatan Dinas. "Jika memang ada kendaraan Dinas lain yang dipakai untuk kegiatan pasangan Calon saat pemilukada, sepanjang ada laporan, tentu akan mendapat perlakuan yang sama dan ditindak,"tambahnya.
Ditempat terpisah, Kabag Umum Pemkab Bima, Drs H Budiman membenarkan adanya perintah langsung dari Bupati Bima untuk menarik Mobdis tersebut dengan alasan untuk mengamankan aset daerah. Sebab mobil itu diduga telah salah digunakan oknum Camat Langgudu untuk kepentingan di luar tugas kedinasan. Bahkan, informasi yang diterimanya Mobdis tersebut sempat diganti nomor platnya dengan nomor lain. (KS-05)
Dinda-Dahlan
Selain itu, Mobdis tersebut diduga digunakan untuk menggalang massa saat pendaftaran Pasangan Dinda-Dahlan. "Saya menyesalkan penarikan tersebut, karena saya memang tidak merasa melakukan kesalahan. Apalagi mendukung salah satu pasangan Calon Bupati Bima," ujarnya Sabtu (1/8) dihubungi melalui telepon seluler.
Penarikan Mobdis itu lanjut Rum, saat dirinya menggelar rapat dengan warga di Kantor Camat hari Jum'at (31/7) kemarin. Baru beberapa saat rapat dimulai, ia tiba-tiba dihubungi oleh Kabag Umum melalui Handphone dan meminta agar Mobdis tersebut diserahkan kembali ke Bagian Umum. "Saya sempat tanya, kalau mobil dibawa ke Bagian Umum lantas saya pulang pakai apa dan operasional Camat akan terganggu. Tapi Kabag Umum tidak mau tahu dan tetap menyuruh saya membawa mobil tersebut," ungkapnya.
Karena saat itu Kabag Umum mengaku permintaan tersebut atas perintah langsung Bupati Bima, Drs. H. Syaruddin HM. Nur, M. Pd MM, dirinya pun meninggalkan rapat dan menuju Kantor Bagian Umum, untuk membawa Mobdis dimaksud. "Saat saya sampai di Bagian Umum, saya tidak ketemu dengan Kabag Umum. Akhirnya saya titip kunci Mobilnya di staf bagian setempat," tutur Camat.
Ia tidak tahu pasti, apa sebab Mobdis ditarik. Namun berdasarkan pengakuan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bima, Mobdis tersebut ditarik lantaran ia dituduh menggunakannya untuk mengangkut massa Pasangan Dinda-Dahlan saat mendaftar ke KPU Kabupaten Bima. "Saya dituduh mengganti Plat mobil dengan warna Plat hitam dan membawa massa untuk mendukung Pasanngan Dinda-Dahlan saat pendaftaran di KPU Kabupaten Bima. Padahal, saat itu saya tidak pernah keluar dari Langgudu," elaknya.
Meenurutnya, jika dirinya dituduh menggalang massa, atau melakukan kesalahan harusnya dipanggil lebih dulu untuk klarifikasi, bukan langsung memberikan tindakan seperti itu. "Ini fitnah yang menjatuhkan saya. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Umum Setda Kabupaten Bima yang berusaha ditemui di kantornya, tidak berada ditempat. Tapi melalui Kasubag Perlengakapan dan Aset, Firman Ayatullah mengatakan, dirinya saat itu memang dihubungi oleh Bagian Umum untuk menghubungi Camat Langgudu soal Mobdis tersebut. "Kronologisnya yang lebih tepat ke Beliau (Kabag Umum, red), karena beliau yang pas. Tapi secara tekhnis penarikan itu, saya diperintahkan oleh pak Kabag untuk menghubungi Pak Camat, meminta Mobdis itu disimpan dulu di Bagian Umum,"jelasnya.
Dirinya, sempat berdiskusi dengan Pak Camat, sembari memberi pengertian, jika penarikan itu hanya menjalankan perintah. Bahkan saat itu, meminta kepada Pak Camat, untuk menghadiri kegiatan Jum'at Khusuk di Desa Tonda, sesuai perintah atasannya. "Saya harapkan beliau datang, tapi beliau tidak hadir," ungkapnya.
Ditanya soal alasan penarikan, kata Firman, terkait dengan adanya laporan bahwa mobil tersebut digunakan untuk kepentingan politik. "Tapi waktu itu Pak Camat bersumpah jika dirinya tidak melakukan itu,"tandasnya. Ia menambahkan, persoalan penarikan kendaraan Dinas, tidak hanya digunakan saat mendukung calon pada Pemilukada, tetapi juga digunakan untuk kegiatan lain yang bukan kegiatan Dinas. "Jika memang ada kendaraan Dinas lain yang dipakai untuk kegiatan pasangan Calon saat pemilukada, sepanjang ada laporan, tentu akan mendapat perlakuan yang sama dan ditindak,"tambahnya.
Ditempat terpisah, Kabag Umum Pemkab Bima, Drs H Budiman membenarkan adanya perintah langsung dari Bupati Bima untuk menarik Mobdis tersebut dengan alasan untuk mengamankan aset daerah. Sebab mobil itu diduga telah salah digunakan oknum Camat Langgudu untuk kepentingan di luar tugas kedinasan. Bahkan, informasi yang diterimanya Mobdis tersebut sempat diganti nomor platnya dengan nomor lain. (KS-05)
COMMENTS