Pelaku Judi togel nampaknya belum juga hilang di tengah masyarakat. Meski telah berulang kali sejumlah pelaku diseret ke jeruji besi, tak lantas membuat pelaku lainnya jera.
Kota Bima, KS.- Pelaku Judi togel nampaknya belum juga hilang di tengah masyarakat. Meski telah berulang kali sejumlah pelaku diseret ke jeruji besi, tak lantas membuat pelaku lainnya jera. Seperti yang dilakukan, Agus Ahmad (25) warga Jatiwangi Kota Bima. Pria beristeri ini diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota dirumah mertuanya di Kelurahan Melayu Kota Bima, Kamis (13/8) lalu karena menjalankan praktek judi togel.
Tertangkapnya tersangka Judi Togel itu, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya ke Polres Bima Kota. Dari laporan itu, Tim Buser langsung melakukan pengintaian.
Pada saat pelaku ke rumah mertuanya di Kelurahan Melayu, Polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, dalam saku pelaku ditemukan 9 lembar rekapan nomor togel, tiga lembar karbon, dua buah pulpen, uang sebanyak Rp.771.000 dan satu unit Handphone merk Nokia. ”Barang bukti tersebut sudah kami amankan sebagai bahan penyidikan kami selanjutnya,” ungkap Kasat Reskrim melalui Kaur Bin OPS (KBO), IPDA. Masdidin, SH di Kantornya, Sabtu (15/8) lalu.
Tersangka Agus Ahmad akan dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian. Saat ini ia ditahan di Polsek Rasana’e Barat untuk menunggu proses penyidikan. Pihak Sat Reskrim berjanji akan mengembangkan kasus tersebut untuk mendapatkan pelaku lain yang diduga terlibat dalam bisnis ini. ”Kita akan kembangkan kasus ini, siapa tahu ada pelaku lain dibelakang tersangka,” tandas dia. (KS-17)
Tertangkapnya tersangka Judi Togel itu, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya ke Polres Bima Kota. Dari laporan itu, Tim Buser langsung melakukan pengintaian.
Pada saat pelaku ke rumah mertuanya di Kelurahan Melayu, Polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, dalam saku pelaku ditemukan 9 lembar rekapan nomor togel, tiga lembar karbon, dua buah pulpen, uang sebanyak Rp.771.000 dan satu unit Handphone merk Nokia. ”Barang bukti tersebut sudah kami amankan sebagai bahan penyidikan kami selanjutnya,” ungkap Kasat Reskrim melalui Kaur Bin OPS (KBO), IPDA. Masdidin, SH di Kantornya, Sabtu (15/8) lalu.
Tersangka Agus Ahmad akan dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian. Saat ini ia ditahan di Polsek Rasana’e Barat untuk menunggu proses penyidikan. Pihak Sat Reskrim berjanji akan mengembangkan kasus tersebut untuk mendapatkan pelaku lain yang diduga terlibat dalam bisnis ini. ”Kita akan kembangkan kasus ini, siapa tahu ada pelaku lain dibelakang tersangka,” tandas dia. (KS-17)
COMMENTS