Terdakwa kasus kepemilikan narkoba yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemkab Bima, Isnaini alias Gembel terancam hukuman lima tahun penjara.
Bima, KS.- Terdakwa kasus kepemilikan narkoba yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemkab Bima, Isnaini alias Gembel terancam hukuman lima tahun penjara. Begitupun Pegawai Rutan Raba Bima, Rijalul Fikri juga mendapatkan ancaman hukuman yang sama. Hal itu diketahui dari hasil sidang keduanya yang dimulai sejak dua pekan lalu sebelum hari raya Idul Fitri.
Sidang untuk mendengar keterangan saksi dan pembacaan dakwaan terhadap tersangka kasus Narkoba ini sudah dua kali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Raba Bima. ”Perkara sudah kami limpahkan, dan kami sudah saksi dari masyarakat dan Polisi,” terang Kasi Pidum, I Gusti Ngurah Agung Puger, SH di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Jelas dia, Isnaini alias Gembel dikenakan Pasal 111 tentang Narkotika. Karena oknum PNS tersebut terindikasi menguasai dan memiliki narkotika golongan satu. Sehingga terancam paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. ”Kita tuntut dia dengan Pasal 111 tertang narkotika,” ungkapnya.
Sedangkan Rijalul Fikri oknum pegawai Rutan Bima dikenakan Pasal 127 tentang narkotika, karena oknum yang juga residivis ini diduga menyalahgunakan narkotika golongan satu. Ia mendapatkan ancaman selama lima tahun penjara. ”Dengan tuntutan kurangan ini, kami harapkan semoga oknum ini bisa merubah diri dan menjauhi narkoba,” tandasnya.
Untuk sidang selanjutnya, sebenarnya pihak jaksa mendapatkan jadwal pada hari Senin (27/7) lalu, namun karena ada halangan hakim, maka jadwal sidang keduanya diundur hingga ada hakim. ”Sebenarnya hari Senin kemarin, tapi hakimnya tidak ada,” katanya. (KS-17)
Sidang untuk mendengar keterangan saksi dan pembacaan dakwaan terhadap tersangka kasus Narkoba ini sudah dua kali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Raba Bima. ”Perkara sudah kami limpahkan, dan kami sudah saksi dari masyarakat dan Polisi,” terang Kasi Pidum, I Gusti Ngurah Agung Puger, SH di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Jelas dia, Isnaini alias Gembel dikenakan Pasal 111 tentang Narkotika. Karena oknum PNS tersebut terindikasi menguasai dan memiliki narkotika golongan satu. Sehingga terancam paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. ”Kita tuntut dia dengan Pasal 111 tertang narkotika,” ungkapnya.
Sedangkan Rijalul Fikri oknum pegawai Rutan Bima dikenakan Pasal 127 tentang narkotika, karena oknum yang juga residivis ini diduga menyalahgunakan narkotika golongan satu. Ia mendapatkan ancaman selama lima tahun penjara. ”Dengan tuntutan kurangan ini, kami harapkan semoga oknum ini bisa merubah diri dan menjauhi narkoba,” tandasnya.
Untuk sidang selanjutnya, sebenarnya pihak jaksa mendapatkan jadwal pada hari Senin (27/7) lalu, namun karena ada halangan hakim, maka jadwal sidang keduanya diundur hingga ada hakim. ”Sebenarnya hari Senin kemarin, tapi hakimnya tidak ada,” katanya. (KS-17)
COMMENTS