Tanah eks lelang oleh pengadilan dan Jaksa pada tahun 1991 kini menuai masalah, pemilik lahan yang dulu dilelang menggunggat pemenang lelang
Bima, KS.- Tanah eks lelang oleh pengadilan dan Jaksa pada tahun 1991 kini menuai masalah, pemilik lahan yang dulu dilelang menggunggat pemenang lelang karena menilai lahan yang dibelinya salah lokasi atau tidak sesuai persil wilayah lahan.
Masalah ini dilaporkan anak dari pemilik lahan Surya Pratama ke polisi karena penyerobotan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai kemenag Kabupaten Bima Arifin MT. Pada wartawan Surya mengaku lahan kini dimasuki oleh oknum Pegawai Kemenag Bima itu, tidak sesuai persil lahan dulu yang pernah dibelinya dari proses lelang oleh pengadilan dan kejaksaan.
Harusnya lahan dibeli dulu nomor persilnya 955 berada diwatasan Desa Pandai, sementara yang kini dikuasai adalah lahan milik orangtuanya pada persil nomor 915.”Dia salah posisi, lahan nomor persil 915 tidak pernah dilelang oleh pengadilan yang dilelang itu nomor 955.” Katanya pada wartawan dipersawahan Kelurahan Rabangodu Selatan.
Karena menurutnya lahannya kini dimasuki paksa, maka dirinya telah melaporkannya secara resmi pak Arifin ke polisi atas kasus penyerobotan, sebab paruga miliknya diangkut paksa keluar dari lahan miliknya, oleh karena itu dirinya lapor penyerobotan. “Sudah kita laporkan penyerobotan,”akunya.
Surya menyertakan berbagai bukti atas hak milik atas lahan kini diakui diserobot tersebut, termasuk keterangan kejaksaan negeri raba bima membenarkan bahwa lahan kini diserobot oleh oknum pegawai kemenag itu beda nomor persil dengan lahan dilelang dulu.
Termasuk surat kohir kepemilikan lahan disertakan sebagai bukti sebagai pembanding fakta bahwa benar nomor persil lahan dilaporkan benar tidak pernah dilelang.
Sementara itu Arifin dikonfirmasi dikantornya, selasa (11/8) mengaku peryataan Surya yang keliru, dirinya berani masuki lahan tersebut karena sudah ada putusan final dari tingkat pengadilan negeri sampai tingkat PK. “ dia yang keliru, saya sudah pegang putusan inkrah, wajar saya masuki lahan saya,” ujarnya.
Dikatakan pula, dulu memang lahan itu milik orang tua yang menggunggatnya sekarang, karena kasus menimpa orangtuanya, makanya pengadilan melelangnya. Saat itu saya pribadi membeli melalui proses lelang dan saat dibeli dilokasi hadir jaksa, termasuk orang tua bersangkutan.
Apa lagi yang mau digugat, bukti jelas, dan pengadilan dan lembaga kejaksaan sebagai bukti dan saksi sudah menyampaikannya dengan gamblang bahwa lahan itu memang pernah dilelang pada tahun 1991.(KS-02)
Masalah ini dilaporkan anak dari pemilik lahan Surya Pratama ke polisi karena penyerobotan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai kemenag Kabupaten Bima Arifin MT. Pada wartawan Surya mengaku lahan kini dimasuki oleh oknum Pegawai Kemenag Bima itu, tidak sesuai persil lahan dulu yang pernah dibelinya dari proses lelang oleh pengadilan dan kejaksaan.
Harusnya lahan dibeli dulu nomor persilnya 955 berada diwatasan Desa Pandai, sementara yang kini dikuasai adalah lahan milik orangtuanya pada persil nomor 915.”Dia salah posisi, lahan nomor persil 915 tidak pernah dilelang oleh pengadilan yang dilelang itu nomor 955.” Katanya pada wartawan dipersawahan Kelurahan Rabangodu Selatan.
Karena menurutnya lahannya kini dimasuki paksa, maka dirinya telah melaporkannya secara resmi pak Arifin ke polisi atas kasus penyerobotan, sebab paruga miliknya diangkut paksa keluar dari lahan miliknya, oleh karena itu dirinya lapor penyerobotan. “Sudah kita laporkan penyerobotan,”akunya.
Surya menyertakan berbagai bukti atas hak milik atas lahan kini diakui diserobot tersebut, termasuk keterangan kejaksaan negeri raba bima membenarkan bahwa lahan kini diserobot oleh oknum pegawai kemenag itu beda nomor persil dengan lahan dilelang dulu.
Termasuk surat kohir kepemilikan lahan disertakan sebagai bukti sebagai pembanding fakta bahwa benar nomor persil lahan dilaporkan benar tidak pernah dilelang.
Sementara itu Arifin dikonfirmasi dikantornya, selasa (11/8) mengaku peryataan Surya yang keliru, dirinya berani masuki lahan tersebut karena sudah ada putusan final dari tingkat pengadilan negeri sampai tingkat PK. “ dia yang keliru, saya sudah pegang putusan inkrah, wajar saya masuki lahan saya,” ujarnya.
Dikatakan pula, dulu memang lahan itu milik orang tua yang menggunggatnya sekarang, karena kasus menimpa orangtuanya, makanya pengadilan melelangnya. Saat itu saya pribadi membeli melalui proses lelang dan saat dibeli dilokasi hadir jaksa, termasuk orang tua bersangkutan.
Apa lagi yang mau digugat, bukti jelas, dan pengadilan dan lembaga kejaksaan sebagai bukti dan saksi sudah menyampaikannya dengan gamblang bahwa lahan itu memang pernah dilelang pada tahun 1991.(KS-02)
COMMENTS