Tujuan pertamuan itu adalah untuk menegaskan amanat Panwaslu Kabupaten Bima agar semua PNS dapat menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis pada Pemilukada Tahun 2015 ini.
Bima, KS.- UPT Dinas Dikpora Kecamatan Bolo, Jum’at (21/8) melakukan pertemuan dengan seluruh jajaran Kepala Sekolah Dasar dan pada tenaga pengajar di kecamatan setempat. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Panwaslu Kabupaten Bima di Aula Kantor Dikpora Kabupaten Bima beberapa hari lalu.
Ilustrasi
Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Bolo, Yusuf Ahmad, S,Pd mengaku, tujuan pertamuan itu adalah untuk menegaskan amanat Panwaslu Kabupaten Bima agar semua PNS dapat menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis pada Pemilukada Tahun 2015 ini.
“Sebagai pegawai pemerintah yang mengabdi pada negara dan masyarakat kita harus bisa menjaga netralitas agar tercipta suasana yang kondusif, aman dan terkendali serta tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ingatnya.
Selain itu, pihaknya juga melarang PNS agar tidak terlibat dalam kampanye politik, berhati-hati menggunakan seragam dinas kepegawaian saat kampanye politik, fasilitas pemerintah dan larangan lainnya seperti diatur dalam UU dan PKPU. Karna sudah jelas UU Pemilu Nomor 12 tahun 2013 dan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2015, apabila PNS terbukti melakukan kampanye langsung dan tidak langsung, mengunakan falitas dinas atau tidak kalau ditemukan berdasarkan bukti yag ada maka sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan dan PNS menunggu.
“Karena itu, saya harapkan pada rekan-rekan Kepala Sekolah dan para PNS agar kiranya dapat melaksanakan amanat dari UU yang melarang kita untuk tidak terlibat dalam politik,” tegasnya.
Kepala Sekolah SDN Inpres Sanolo, Rusli Jafar, M.Pd mengaku sangat mendukung dengan rapat yang dilaksanakan Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Bolo. Sebab, kalau PNS berpolitik maka akan menanggung sendiri akibatnya. Apalagi UU Pemilu sudah jelas melarang PNS tidak terlibat dalam pesta politik pemilukada. (KS-11)
Ilustrasi
Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Bolo, Yusuf Ahmad, S,Pd mengaku, tujuan pertamuan itu adalah untuk menegaskan amanat Panwaslu Kabupaten Bima agar semua PNS dapat menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis pada Pemilukada Tahun 2015 ini.
“Sebagai pegawai pemerintah yang mengabdi pada negara dan masyarakat kita harus bisa menjaga netralitas agar tercipta suasana yang kondusif, aman dan terkendali serta tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ingatnya.
Selain itu, pihaknya juga melarang PNS agar tidak terlibat dalam kampanye politik, berhati-hati menggunakan seragam dinas kepegawaian saat kampanye politik, fasilitas pemerintah dan larangan lainnya seperti diatur dalam UU dan PKPU. Karna sudah jelas UU Pemilu Nomor 12 tahun 2013 dan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2015, apabila PNS terbukti melakukan kampanye langsung dan tidak langsung, mengunakan falitas dinas atau tidak kalau ditemukan berdasarkan bukti yag ada maka sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan dan PNS menunggu.
“Karena itu, saya harapkan pada rekan-rekan Kepala Sekolah dan para PNS agar kiranya dapat melaksanakan amanat dari UU yang melarang kita untuk tidak terlibat dalam politik,” tegasnya.
Kepala Sekolah SDN Inpres Sanolo, Rusli Jafar, M.Pd mengaku sangat mendukung dengan rapat yang dilaksanakan Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Bolo. Sebab, kalau PNS berpolitik maka akan menanggung sendiri akibatnya. Apalagi UU Pemilu sudah jelas melarang PNS tidak terlibat dalam pesta politik pemilukada. (KS-11)
COMMENTS