Kasus dugaan Korupsi Pol-PP kabupaten Bima, naik kelas. Dari penyelidikan awal, Jaksa menemukan adanya dugaan tindakan Korupsi dalam kasus itu.
Bima, KS. - Kasus dugaan Korupsi Pol-PP kabupaten Bima, naik kelas. Dari penyelidikan awal, Jaksa menemukan adanya dugaan tindakan Korupsi dalam kasus itu. Untuk menjerat para pelaku, Jaksa menaikan ke tingkat Penyidikan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Dalam kasus itu, Jaksa pastikan sudah mengantongi nama-nama tersangka. Namun pihaknya belum membuka dengan adanya pertimbangan hukum lainnya.
Kajari Raba Bima Eko Prayitno SH MH, Senin (31/8) Kemarin, mengaku pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus itu karena adanya potensi kerugian negara. Anggaran senilai Rp.2,3 Milyar pada tahun 2014 itu akan banyak menjerat para pelaku kejahatan korupsi. Hanya saja tinggal keseriusan pihak jaksa untuk menuntaskan kasus itu hingga memasukan para pelaku ke penjara.
"Kami tidak main-main dengan kasus Korupsi, karena merugikan negara dan rakyat," tegasnya.
Kasus ini pihaknya akan menaikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat. Pihak Jaksa akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan seputar aliran dana tersebut. Namun jaksa tidak ingin menyebutkan nama-nama saksi yang akan diperiksa dalam penyidikan.
"Wartawan bisa liat siapa saja yang dipanggil nantinya, kami mohon dukungan dari teman-teman wartawan untuk kawal kasus korupsi di Bima ini" katanya.
Ketika ditanya berapa tersangka dalam kasus korupsi dana Pol-PP ini, Eko enggan berkomentar banyak. Pihaknya belum bisa membuka nama-nama tersebut. Namun ia menyakinkan jika dalam kasus dugaan korupsi dana Rp. 2,3 Milyar itu akan ada tersangka.
"Kalau ada kerugian pasti ada tersangka, itu makanya kami naikkan kasus itu ke penyidikan,"pungkasnya.
Menurut Eko yang ditemani Kasi Pidsus Dipo Iqbal SH dan kasi intel Lalu Muhammad Rasyidi Sh, dalam kasus ini sudah menemukan tindak pidana di beberapa kegiatan yang dianggarkan di tahun 2014. Modus yang diduga digunakan yaitu pengeluaran dana tidak digunakan sesuai peruntukan.
kata dia ,sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang undang hukum acara pidana. penyidikan merupakan proses. dengan demikian proses yang diambil saat ini untuk memperkuat alat bukti terlebih dahulu.
"Kita akan gunakan BBKP dan tim ahli lainnya untuk hitung kerugian negara, kita butuh tim independen dalam kasus ini," tandasnya. (KS-17)
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Dalam kasus itu, Jaksa pastikan sudah mengantongi nama-nama tersangka. Namun pihaknya belum membuka dengan adanya pertimbangan hukum lainnya.
Kajari Raba Bima Eko Prayitno SH MH, Senin (31/8) Kemarin, mengaku pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus itu karena adanya potensi kerugian negara. Anggaran senilai Rp.2,3 Milyar pada tahun 2014 itu akan banyak menjerat para pelaku kejahatan korupsi. Hanya saja tinggal keseriusan pihak jaksa untuk menuntaskan kasus itu hingga memasukan para pelaku ke penjara.
"Kami tidak main-main dengan kasus Korupsi, karena merugikan negara dan rakyat," tegasnya.
Kasus ini pihaknya akan menaikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat. Pihak Jaksa akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan seputar aliran dana tersebut. Namun jaksa tidak ingin menyebutkan nama-nama saksi yang akan diperiksa dalam penyidikan.
"Wartawan bisa liat siapa saja yang dipanggil nantinya, kami mohon dukungan dari teman-teman wartawan untuk kawal kasus korupsi di Bima ini" katanya.
Ketika ditanya berapa tersangka dalam kasus korupsi dana Pol-PP ini, Eko enggan berkomentar banyak. Pihaknya belum bisa membuka nama-nama tersebut. Namun ia menyakinkan jika dalam kasus dugaan korupsi dana Rp. 2,3 Milyar itu akan ada tersangka.
"Kalau ada kerugian pasti ada tersangka, itu makanya kami naikkan kasus itu ke penyidikan,"pungkasnya.
Menurut Eko yang ditemani Kasi Pidsus Dipo Iqbal SH dan kasi intel Lalu Muhammad Rasyidi Sh, dalam kasus ini sudah menemukan tindak pidana di beberapa kegiatan yang dianggarkan di tahun 2014. Modus yang diduga digunakan yaitu pengeluaran dana tidak digunakan sesuai peruntukan.
kata dia ,sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang undang hukum acara pidana. penyidikan merupakan proses. dengan demikian proses yang diambil saat ini untuk memperkuat alat bukti terlebih dahulu.
"Kita akan gunakan BBKP dan tim ahli lainnya untuk hitung kerugian negara, kita butuh tim independen dalam kasus ini," tandasnya. (KS-17)
COMMENTS