Diakhir tahun 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima akan membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Perda Inisiatif
Bima, KS.- Diakhir tahun 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima akan membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Perda Inisiatif merupakan perda yang menjadi kewajiban masing-masing komisi untuk diterbitkan setiap tahunnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah S.Sos
Setiap Tahun, masing-masing komisi menyelesaikan satu perda sesuai bidang komisinya.Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah S.Sos kepada koran ini Selasa siang kemarin.
Menurutnya, tahun 2015 ini ada empat Perda yang akan dituntaskan, yakni Raperda Kerjasama Pemerintah Daerah oleh Komisi I, Raperda pengelolaan hutan kemasyarakatan oleh Komisi II, Raperda pengolahan sampah oleh Komisi III dan Raperda Pengelolaan Zakat oleh Komisi IV. “Ada empat Raperda yang akan dibahas diakhir tahun 2015 ini. Raperda tersebut sudah dilakukan kajian hukum oleh dua perguruan tinggi yakni STIH dan Muhammadiyah,”jelasnya.
Rapat yang dilakukan Selasa kemarin, merupakan rapat penentuan jadwal uji public, yang akan dilakukan di kantor DPRD Kabupaten Bima, dengan menghadirkan 100 orang peserta. 100 orang yang akan mengikuti uji pablik untuk empat raperda tersebut, terdiri dari Kepala SKPD terkait, unsur Camat dan Kepala Desa, serta tokoh masyarakat dan ormas. “Setelah dilakukan uji public, akan dibahas lagi di tingkat komisi.
Untuk perda inisiatif, empat raperda ini merupakan raperda pertama yang akan diterbitkan oleh DPRD periode 2014-2019, di tahun 2015. Jika diakhir tahun 2015 ini tidak bisa dituntaskan, akan diselesaikan pada masa sidang pertama tahun 2016,”papar Duta Partai Demokrat.
Empat rapeda inisiatif ini merupakan raperda yang sangat urgen untuk segera diterbitkan, mengingat kondisi daerah Kabupaten Bima yang saat ini sedang berkembang dan mulai membangun, apalagi raperda tentang kerjasama pemerintah daerah dan raperda pengelolaan sampah. “Pemerintah Kabupaten Bima, sebentar lagi akan pindah ke daerah sendiri, setelah pembangunan Kantor Bupati selesai, otomatis pengelolaan sampah di daerah yang baru ditempati nantinya sangat perlu. Makanya perlu dibuatkan perda terlebih dahulu,”terangnya. (A.Makese)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah S.Sos
Setiap Tahun, masing-masing komisi menyelesaikan satu perda sesuai bidang komisinya.Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah S.Sos kepada koran ini Selasa siang kemarin.
Menurutnya, tahun 2015 ini ada empat Perda yang akan dituntaskan, yakni Raperda Kerjasama Pemerintah Daerah oleh Komisi I, Raperda pengelolaan hutan kemasyarakatan oleh Komisi II, Raperda pengolahan sampah oleh Komisi III dan Raperda Pengelolaan Zakat oleh Komisi IV. “Ada empat Raperda yang akan dibahas diakhir tahun 2015 ini. Raperda tersebut sudah dilakukan kajian hukum oleh dua perguruan tinggi yakni STIH dan Muhammadiyah,”jelasnya.
Rapat yang dilakukan Selasa kemarin, merupakan rapat penentuan jadwal uji public, yang akan dilakukan di kantor DPRD Kabupaten Bima, dengan menghadirkan 100 orang peserta. 100 orang yang akan mengikuti uji pablik untuk empat raperda tersebut, terdiri dari Kepala SKPD terkait, unsur Camat dan Kepala Desa, serta tokoh masyarakat dan ormas. “Setelah dilakukan uji public, akan dibahas lagi di tingkat komisi.
Untuk perda inisiatif, empat raperda ini merupakan raperda pertama yang akan diterbitkan oleh DPRD periode 2014-2019, di tahun 2015. Jika diakhir tahun 2015 ini tidak bisa dituntaskan, akan diselesaikan pada masa sidang pertama tahun 2016,”papar Duta Partai Demokrat.
Empat rapeda inisiatif ini merupakan raperda yang sangat urgen untuk segera diterbitkan, mengingat kondisi daerah Kabupaten Bima yang saat ini sedang berkembang dan mulai membangun, apalagi raperda tentang kerjasama pemerintah daerah dan raperda pengelolaan sampah. “Pemerintah Kabupaten Bima, sebentar lagi akan pindah ke daerah sendiri, setelah pembangunan Kantor Bupati selesai, otomatis pengelolaan sampah di daerah yang baru ditempati nantinya sangat perlu. Makanya perlu dibuatkan perda terlebih dahulu,”terangnya. (A.Makese)
COMMENTS