AB diperiksa atas laporan keluarga Bunga (nama samaran), gadis belia di Kecamatan Ambalawi , korban persetebuhan.
Kota Bima, KS.- Oknum Kepala Sekolah berinisial AB (50) warga Kecamatan Ambalawi diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, Sabtu (5/9). AB diperiksa atas laporan keluarga Bunga (nama samaran), gadis belia di Kecamatan Ambalawi , korban persetebuhan. Dugaan kuat Oknum Kepsek itu ikut mengagahi Bunga.
Ilustrasi
Kapolres Bima Kota melalui Kaur Bins Ops (KBO) IPDA Masdidin SH membenarkan telah memeriksa AB. Oknum kepsek asusila ini diperiksa setelah pengembangan dari laporan keluarga Bunga. Menurut keluarga dan hasil interogasi Bunga. AB diduga ikut menikmati tubuh Bunga yang masih umur 12 tahun itu. “Iya saat ini yang bersankutan dinyatakan sebagai terperiksa,” kata. Kaur Sabtu (5/9)
Apakah AB langsung ditetapkan tersangka? Menurut Masdidin, belum dapat dibeberkan. Karena, AB masih diperiksa dan dilakukan pengembangan. Hanya saja, tiga tersangka sebelumnya, Yaitu AS (24), Kur (23) dan seorang oknum guru FS (36) warga Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi. Telah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan. “Hanya tiga orang sebelumnya yang ditetapkan tersangka lebih awal,” ujarnya
Seperti yang ditulis Stabilitas sebelumnya, salah satu tersangka FS merupakan Waria. Mereka bertiga ditangkap lantaran tega menyetubuhi seorang gadis belia yang masih polos. Korban adalah seorang gadis Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi.
Bunga rupanya disetubuhi di tempat dan waktu yang berbeda. Oknum guru FS, setubuhi Bunga di salah satu salon di Kelurahan Tanjung, Kamis (13/8). Sedangkan AS dan KUR, setubuhi Bunga di salah satu gubuk di Persawahan, Selasa (11/8).
Kasus ini Berdasarkan laporan paman korban Ahmad (49) warga Dusun Nipa 1 Rt 01 Rw 08. "Tidak menuntup kemungkinan, AB bisa di tetapkan tersangka setelah kami lakukan pemeriksaan," kata Kaur. (KS-Ryan G)
Ilustrasi
Kapolres Bima Kota melalui Kaur Bins Ops (KBO) IPDA Masdidin SH membenarkan telah memeriksa AB. Oknum kepsek asusila ini diperiksa setelah pengembangan dari laporan keluarga Bunga. Menurut keluarga dan hasil interogasi Bunga. AB diduga ikut menikmati tubuh Bunga yang masih umur 12 tahun itu. “Iya saat ini yang bersankutan dinyatakan sebagai terperiksa,” kata. Kaur Sabtu (5/9)
Apakah AB langsung ditetapkan tersangka? Menurut Masdidin, belum dapat dibeberkan. Karena, AB masih diperiksa dan dilakukan pengembangan. Hanya saja, tiga tersangka sebelumnya, Yaitu AS (24), Kur (23) dan seorang oknum guru FS (36) warga Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi. Telah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan. “Hanya tiga orang sebelumnya yang ditetapkan tersangka lebih awal,” ujarnya
Seperti yang ditulis Stabilitas sebelumnya, salah satu tersangka FS merupakan Waria. Mereka bertiga ditangkap lantaran tega menyetubuhi seorang gadis belia yang masih polos. Korban adalah seorang gadis Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi.
Bunga rupanya disetubuhi di tempat dan waktu yang berbeda. Oknum guru FS, setubuhi Bunga di salah satu salon di Kelurahan Tanjung, Kamis (13/8). Sedangkan AS dan KUR, setubuhi Bunga di salah satu gubuk di Persawahan, Selasa (11/8).
Kasus ini Berdasarkan laporan paman korban Ahmad (49) warga Dusun Nipa 1 Rt 01 Rw 08. "Tidak menuntup kemungkinan, AB bisa di tetapkan tersangka setelah kami lakukan pemeriksaan," kata Kaur. (KS-Ryan G)
COMMENTS