Rapat Paripurna Dewan dengan agenda pembahasan surat pengunduran diri salah seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Hj Indah Damayanti Putri
Bima, KS. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Selasa kemarin menggelar rapat Paripurna Dewan dengan agenda pembahasan surat pengunduran diri salah seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Hj Indah Damayanti Putri, yang diajukannya pada (5/9) lalu.
DPRD Kabupaten Bima
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nukra,S.Sos tersebut, seluruh anggota Dewan yang menghadiri paripurna secara aklamasi menyetujui permohonan pngunduran diri Wakil Ketua DPRD tersebut, yang kemudian hasil paripurna akan dilanjutkan ketingkat Propinsi NTB.“Tugas DPRD Kabupaten Bima, sudah selesai, tinggal menunggu proses di Propinsi, karena yang mengeluarkan SK Pemberhentian adalah kewenangan Gubernur NTB,”ujarnya ketika ditanya usai memimpin Rapat tersebut.
Sebelumnya, ia juga membacakan panduan Rapat Paripurna ke 2 DPRD Kabupaten Bima tentang pemberhentian Pimpinan Dewan.dalam salah satu ketentuan Peraturan Pemeriontah Nomor 16 tahun 2010 pasal 42 ayat 2, dan peraturan DPRD Kabupaten Bima nomor 1 tahu 2014 tentang Tata Tertib (tatib) pasal 49 ayat 2, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatan dikarenakan, A. Meninggal Dunia, B, Mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD, C, Diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan D, Diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD. “Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Tatib dewan yang telah kami sampaikan, serta untuk dimaklumi, bahwa bulan Agustus laluHj IndaH Damayanti Putri telah menyampaikan surat Pribadi terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima masa bakti 2014-2019 yang disusul dengan surat DPD Partai Golkar Kabupaten Bima nomor 105/GK-BM/VIII/2015 tertanggal 28 Agustus 2015,”ujarnya dihadapan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam paripurna tersebut.
Terkait dengan posisi Hj Indah Damayanti Paska persetujuan Dewan hasil putusan Partipurna, menurut Nukra, sebelum adanya SK pemberhentian dari Gubernur NTB yang bersaangkutan masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima, akan tetapi yang bersangkutan tidak lagi diberikan kesempatan untuk memimpin Rapat-rapat di DPRD. “Yang berkaitan dengan wewenangnya sebagai koordionator Komisi 1 dan Komisi IV, untuk sementara akan dibahas oleh pimpinan DPRD, sambil menunggu proses yang berlangsung di Propinsi,”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bima Drs H Supratman, AS, kepada sejumlah wartawan membenarkan rapat paripurna yang digelar menghasilkan persetujuan pengunduran diri salah seorang pimpinan DPRD Kabupaten Bima. “Dengan adanya putusan itu, maka urusan di DPRD Kabupaten Bima sudah selesai, tinggal menunggu proses di Propinsi, dan waktu pembahsan di DPRD Kabupaten hanya seminggu,”jelasnya. (KS.Mul)
DPRD Kabupaten Bima
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nukra,S.Sos tersebut, seluruh anggota Dewan yang menghadiri paripurna secara aklamasi menyetujui permohonan pngunduran diri Wakil Ketua DPRD tersebut, yang kemudian hasil paripurna akan dilanjutkan ketingkat Propinsi NTB.“Tugas DPRD Kabupaten Bima, sudah selesai, tinggal menunggu proses di Propinsi, karena yang mengeluarkan SK Pemberhentian adalah kewenangan Gubernur NTB,”ujarnya ketika ditanya usai memimpin Rapat tersebut.
Sebelumnya, ia juga membacakan panduan Rapat Paripurna ke 2 DPRD Kabupaten Bima tentang pemberhentian Pimpinan Dewan.dalam salah satu ketentuan Peraturan Pemeriontah Nomor 16 tahun 2010 pasal 42 ayat 2, dan peraturan DPRD Kabupaten Bima nomor 1 tahu 2014 tentang Tata Tertib (tatib) pasal 49 ayat 2, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatan dikarenakan, A. Meninggal Dunia, B, Mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD, C, Diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan D, Diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD. “Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Tatib dewan yang telah kami sampaikan, serta untuk dimaklumi, bahwa bulan Agustus laluHj IndaH Damayanti Putri telah menyampaikan surat Pribadi terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima masa bakti 2014-2019 yang disusul dengan surat DPD Partai Golkar Kabupaten Bima nomor 105/GK-BM/VIII/2015 tertanggal 28 Agustus 2015,”ujarnya dihadapan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam paripurna tersebut.
Terkait dengan posisi Hj Indah Damayanti Paska persetujuan Dewan hasil putusan Partipurna, menurut Nukra, sebelum adanya SK pemberhentian dari Gubernur NTB yang bersaangkutan masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima, akan tetapi yang bersangkutan tidak lagi diberikan kesempatan untuk memimpin Rapat-rapat di DPRD. “Yang berkaitan dengan wewenangnya sebagai koordionator Komisi 1 dan Komisi IV, untuk sementara akan dibahas oleh pimpinan DPRD, sambil menunggu proses yang berlangsung di Propinsi,”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bima Drs H Supratman, AS, kepada sejumlah wartawan membenarkan rapat paripurna yang digelar menghasilkan persetujuan pengunduran diri salah seorang pimpinan DPRD Kabupaten Bima. “Dengan adanya putusan itu, maka urusan di DPRD Kabupaten Bima sudah selesai, tinggal menunggu proses di Propinsi, dan waktu pembahsan di DPRD Kabupaten hanya seminggu,”jelasnya. (KS.Mul)
COMMENTS