Isnawati, Pelaku pembuang bayi kini harus meringkuk di sel tahanan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tega membunuh bayinya sendiri
Kota Bima ,KS.- Isnawati, Pelaku pembuang bayi kini harus meringkuk di sel tahanan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tega membunuh bayinya sendiri. Sementara itu, Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait keterlibatan laki-laki yang menghamili Isnawati. Konon kabarnya, laki-laki penjina itu seorang Guru.
Isnawati sudah resmi ditahan oleh Polisi. ia tidak bisa mengelak, jika bayi yang ditemukan di Got beberapa waktu lalu,merupakan Janinnya sendiri. Bahkan ia mengaku telah membuang sendiri bayi itu setelah terlahir normal dalam WC kamar Kostnya.
Karena tidak ingin menanggung malu karena hasil hubungan gelap bersama sang kekasih, ia membuang bayi tersebut. Polisi akan menjerat wanita yang status masih gadis ini dengan pasal 80 ayat 3 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kami akan menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan UU,” tegas Kaur Bin OPS, IPDA. Masdidin, SH diruang kerjanya, Jum’at (18/9) lalu.
Selain itu, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Karena adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hingga sekarang, pihaknya belum menemukan bukti mengarahkan keterlibatan pihak lain termasuk laki-laki yang menghamilinya. “Kami akan pelajari kasus ini, sejauh mana keterlibatan laki-laki tersebut dalam kasus buang bayi ini,”terangnya.
Ia berharap dalam kasus ini, masyarakat bisa membantu untuk memberikan informasi atau petunjuk yang bisa mengarahkan kepada keterlibatan pihak lain. Agar pihaknya bisa memberikan efek hukum terhadap pelaku kejahatan.
“Hukum tetap ditegakkan, siapapun yang melakukan kejahatan, maka akan berhadapan dengan kami. Dengan demikian, kami mengharapkan adanya keterlibatan masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami,” harapnya. (Ryan G)
Isnawati sudah resmi ditahan oleh Polisi. ia tidak bisa mengelak, jika bayi yang ditemukan di Got beberapa waktu lalu,merupakan Janinnya sendiri. Bahkan ia mengaku telah membuang sendiri bayi itu setelah terlahir normal dalam WC kamar Kostnya.
Karena tidak ingin menanggung malu karena hasil hubungan gelap bersama sang kekasih, ia membuang bayi tersebut. Polisi akan menjerat wanita yang status masih gadis ini dengan pasal 80 ayat 3 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kami akan menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan UU,” tegas Kaur Bin OPS, IPDA. Masdidin, SH diruang kerjanya, Jum’at (18/9) lalu.
Selain itu, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Karena adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hingga sekarang, pihaknya belum menemukan bukti mengarahkan keterlibatan pihak lain termasuk laki-laki yang menghamilinya. “Kami akan pelajari kasus ini, sejauh mana keterlibatan laki-laki tersebut dalam kasus buang bayi ini,”terangnya.
Ia berharap dalam kasus ini, masyarakat bisa membantu untuk memberikan informasi atau petunjuk yang bisa mengarahkan kepada keterlibatan pihak lain. Agar pihaknya bisa memberikan efek hukum terhadap pelaku kejahatan.
“Hukum tetap ditegakkan, siapapun yang melakukan kejahatan, maka akan berhadapan dengan kami. Dengan demikian, kami mengharapkan adanya keterlibatan masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami,” harapnya. (Ryan G)
COMMENTS